kunyuuuuuuuuuuuk
logo muhammadiyah coy
logo muhammadiyah
logo stiead jakarta tempat ucu kuliyah fak. ekonomi jur. manajemen keuangan
ucu gi pusing
Hadapi Rekan Kerja yang Lagi Bete | |
|
Punya kawan baru di tempat kerja baru emang ada enak dan nggaknya. Enak kalau kebetulan teman baru itu asyik dan gampang diajak kerjasama. Dengan teman baru yang kaya gini, anda lebih mudah bekerjasama. Anda nggak segan bertanya dan belajar banyak darinya. Selain itu teman baru yang asyik juga bikin anda nggak canggung. |
| Tapi bagaimana seandainya teman baru yang anda hadapi 'jutek' alias nggak kooperatif. Boro-boro bisa ditanya ini itu, senyum aja nggak. Padahal sebagai orang baru, anda perlu banyak bertanya terutama seputar pekerjaan. Karena biasanya di tempat baru, ada hal-hal baru yang belum anda ketahui. Baik soal pekerjaan maupun pemakaian teknis fasilitas, seperti komputer, telepon, mesin foto kopi, mesin faks, dll. Karena kadang pemakaian fasilitas di kantor yang satu dan yang lain sedikit berbeda cara penggunaannya. Tapi jangan lantas menjauhi teman-teman yang nggak kooperatif. Untuk sementara maklumi aja. Mungkin mereka hanya satu atau minggu bersikap tidak bersahabat. Karena tentunya mereka pun butuh waktu untuk mengamati sikap anda di tempat baru. Selain itu jangan pernah sekalipun berbalik bersikap memusuhi. Sebagai orang baru anda harus tampil sebagai sosok yang bersahabat, sopan, dan profesional. |
| MENCARI pekerjaan konon susah-susah gampang. Namun tak urung, iklan lowongan pekerjaan pun relatif banyak. Itu bisa terlihat seperti di |
| Bahkan, |
PENGANTAR JURNALISTIK
1. Pengertian Jurnalistik
Definisi jurnalistik sangat banyak. Namun pada hakekatnya sama, para tokoh komuniikasi atau tokoh jurnalistik mendefinisikan berbeda-beda. Jurnalistik secara harfiah, jurnalistik (journalistic) artinya kewartawanan atau hal-ihwal pemberitaan. Kata dasarnya “jurnal” (journal), artinya laporan atau catatan, atau “jour” dalam bahasa Prancis yang berarti “hari” (day) atau “catatan harian” (diary). Dalam bahasa Belanda journalistiek artinya penyiaran catatan harian.
Istilah jurnalistik erat kaitannya dengan istilah pers dan komunikasi
Jurnalistik adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaopran setiap hari. Jadi jurnalistik bukan pers, bukan media
Untuk lebih jelasnya apa yang dimaksud dengan jurnalistik, dibawah ini adalah definisi dari para tokoh tentang jurnalistik seperti yang di rangkum oleh Kasman dalam bukunya bahwa jurnalistik adalah:
F. Fraser Bond dalam bukunya An Introduction to Journalism menyatakan: “Journalism ambraces all the forms in which and trough wich the news and moment on the news reach the public”. Jurnalistik adalah segala bentuk yang membuat berita dan ulasan mengenai berita sampai pada kelompok pemerhati.
M. Djen Amar, jurnalistik adalah usaha memproduksi kata-kata dan gambar-gambar yang dihubungkan dengan proses transfer ide atau gagasan dengan bentuk suara, inilah cikal bakal makna jurnalistik sederhana. Pengertian menurut Amar juga dijelaskan pada Sumadiria. Jurnalistik adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan berita kepada khalayak seluas-luasnya.
M. Ridwan, adalah suatu kepandaian praktis mengumpulkan, mengedit berita untuki pemberitaan dalam
Onong U. Effendi, jurnalistik adalah teknik mengelola berita sejak dari mendapatkan bahan sampai kepada menyebarluaskannya kepada khalayak. Pada mulanya jurnalistik hanya mengelola hal-hal yang sifatnya informatif saja.
Adinegoro, jurnalistik adalah semacam kepandaian karang-mengarang yang pokoknya memberi perkabaran pada masyarakat dengan selekas-lekasnya agar tersiar seluas-luasnya. Sedang menurut Summanang, mengutarakan lebih singkat lagi, jurnalistik adalah segala sesuatu yang menyangkut kewartawanan.
Dalam buku Jurnalistik Indonesia karya Sumadiria juga mengungkapkan pengertian beberapa tokoh antara lain; F.Fraser Bond, Roland E. Wolseley, Adinegoro, Astrid S. Susanto, Onong U. Effendi, Djen Amar, Erik Hodgins, Kustadi Suhandang, dan bahkan penulis itu sendir Haris Sumadiria.
Roland E. Wolseley dalam Understanding Magazines (1969:3), jurnalistik adalah pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematis dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada surat kabar, majalah, dan disiarkan di stasiun siaran.
Astrid S. Susanto, jurnalistik adalah kegiatan pencatatan dan atau pelaporan serta penyebaran tentang kejadian sehari-hari.
Erik Hodgins (Redaktur Majalah Time), jurnalistik adalah pengiriman informasi dari sini ke
Haris Sumadiria, pengertian secara teknis, jurnalistik adalah kegiatan menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyebarkan berita melalui media berkala kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.
Dalam buku Kustadi Suhandang, juga terdapa satu pakar lagi yang mendefinisikan pengertian jurnalistik, yaitu A.W. Widjaya, menyebutkan bahwa jurnalistik merupakan suatu kegiatan komunikasi yang dilakukan dengan cara menyiarkan berita ataupun ulasannya mengenai berbagai peritiwaatau kejadian sehari-hari yang aktualdan factual dalam waktu yang secepat-cepatnya.
Sedang menurut Kustadi Suhandang sendiri Kustadi, jurnalistik adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.
Menurut A.Muis dan Edwin Emery yaitu; A.Muis (pakar hukum komunikasi) mengatakan bahwa definisi tentang jurnalistik cukup banyak. Namun dari definisi-definisi tersebut memiliki kesamaan secara umum. Semua definisi juranlistik memasukan unsur media
Menurut Ensiklopedi
Sumadiria juga menambahkan bahwa jurnalistik dalam Leksikon Komunikasi dirumuskan, jurnalistik adalah pekerjaan mengumpulkan, menulis, menyunting dan menyebarkan berita dan karangan utuk
2. Ruang Lingkup Jurnalistik
Ruang lingkup jurnalistik sama saja dengan ruang lingkup pers. Dalam garis besar jurnalistik Palapah dan Syamsudin dalam diktat membagi ruang lingkup jurnalistik ke dalam dua bagian, yaitu : news dan views (Diktat “Dasar-dasar Jurnalistik”).
News dapat dibagi menjadi menjadi dua bagian besar, yaitu :
1. Stainght news, yang terdiri dari :
a. Matter of fact news
b. Interpretative report
c. Reportage
2. Feature news, yang terdiri dari :
a. Human interest features
b. Historical features
c. Biographical and persomality features
d. Travel features
e. Scientifict features
Views dapat dibagi kedalam beberapa bagian yaitu :
1. Editorial
2. Special article
3. Colomum
4. Feature article
3. Sejarah Jurnalistik
Pada mulanya jurnalistik hanya mengelola hal-hal yang sifatnya informatif saja. Itu terbukti pada Acta Diurna sebagai produk jurnalistik pertama pada zaman Romawi Kuno, ketika kaisar Julius Caesar berkuasa.
Sekilas tentang pengertian dan perkembangan jurnalistik, Assegaff sedikit menceritakan sedikit sejarah. Bahwa jurnalistik berasal dari kata Acta Diurna, yang terbit di zaman Romawi, dimana berita-berita dan pengumuman ditempelkanatau dipasang di pusat
Sejarah yang pasti tentang jurnalistik tidak begitu jelas sumbernya, namun yang pasti jurnaliatik pada dasarnya sama yaitu diartikan sebagai laporan. Dan dari pengertian ada beberapa versi. Kalau dalam dari sejarah Islam cikal bakal jurnalistik yang pertama kali didunia adalah pada zaman Nabi Nuh.
Suhandang dalam bukunya juga menerangkan sejarah Nabi Nuh teerutama dalam menyinggung tentang kejurnalistikan. Dikisahkan bahwa pada waktu itu sebelum Allah SWT menurunkan banjir yang sangat hebatkepada kaum yang kafir, maka datanglah maiakat utusan Allah SWT kepada Nabi Nuh agar ia memberitahukan cara membuat kapal sampai selesai. Kapal yang akan dibuatnya sebagai alat untuk evakuasi Nabi Nuh beserta sanak keluarganya, seluruh pengikutnya yang shaleh dan segala macam hewan masing-masing satu pasang. Tidak lama kamudian, seusainya Nabi Nuh membuat kapal, hujan lebat pun turun berhari-hari tiada hentinya. Demikian pula angin dan badai tiada henti, menghancurkan segala apa yang ada di dunia kecuali kapal Nabi Nuh. Dunia pun dengan cepat menjadi lautan yang sangat besar dan luas. Saat itu Nabi Nuh bersama oranng-orang yang beriman lainnya dan hewan-hewan itu telah naik kapal, dan berlayar dengan selamat diatas gelombang lautan banjir yang sangat dahsyat.
Hari larut berganti malam, hingga hari berganti hari, minggu berganti minggu. Namun air tetap menggenang dalam, seakan-akan tidak berubah sejak semula. Sementara itu Nabi Nuh beserta lainnya yang ada dikapal mulai khawatir dan gelisah karena persediaan makanan mulai menipis. Masing-masing penumpang pun mulai bertanya-tanya, apakah air bah itu memang tyidak berubah atau bagaimana? Hanya kepastian tentang hal itu saja rupanya yang bisa menetramkan karisuan hati mereka. Dengan menngetahui situasi dan kondisi itu mereka mengharapkan dapat memperoleh landasan berfikir untuk melakukan tindak lanjut dalam menghadapi penderitaanya, terutama dalam melakukan penghematan yang cermat.
Guna memenuhi keperluan dan keinginan para penumpang kapalnya itu Nabi Nuh mengutus seekor burung dara ke luar kapal untuk meneliti keadaan air dan kemungkinan adanya makanan. Setelah beberapa lama burung itu terbang mengamati keadaan air, dan kian kemari mencari makanan, tetapi sia-sia belaka. Burung dara itu hanya melihat daun dan ranting pohon zaitun (olijf) yang tampak muncul ke permukaan air. Ranting itu pun di patuknya dan dibawanya pulang ke kapal. Atas datangnya kembali burung itu dengan membawa ranting zaitun. Nabi Nuh mengambil kesimpulan bahwa air bah sudah mulai surut, namun seluruh permukaan bumi masih tertutup air, sehingga burung dara itu pun tidak menemukan tempat untuk istirahat demikianlah kabar dan berita itu disampaikan kepada seluruh anggota penumpangnya.
Atas dasar fakta tersebut, para ahli sejarah menamakan Nabi Nuh sebagai seorang pencari berita dan penyiar kabar (wartawan) yang pertama kali di dunia. Bahkan sejalan dengan teknik-teknik dan caranya mencari serta menyiarkan kabar (warta berita di zaman sekarang dengan lembaga kantor beritannya). Mereka menunjukan bahwa sesungguhnya kantor berita yang pertama di dunia adalah Kapal Nabi Nuh.
Data selanjutnya diperolah para ahli sejarah negara Romawi pada permulaan berdirinya kerajaan Romawi (Imam Agung) mencatat segala kejadian penting yang diketahuinya pada annals (papan tulis yang digantungkan di serambi rumahnya). Catatan pada papan tulis itu merupakan pemberitahuan bagi setiap orang yang lewat dan memerlukannya.
Pengumuman sejenis itu dilanjutkan oleh Julius Caesar pada zaman kejayaannya. Caesar mengumumkan hasil persidangan senat, berita tentang kejadian sehari-hari, peraturan-peraturan penting, serta apa yang perlu disampaikan dan diketahui rakyatnya, dengan jalan menuliskannya pada papan pengumuman berupa papan tulis pada masa itu. (60 SM) dikenal dengan acta diurna dan diletakkan di Forum Romanum (Stadion Romawi) untuk diketahui oleh umum. Terhadap isi acta diurna tersebut setiap orang boleh membacanya, bahkan juga boleh mengutipnya untuk kemudian disebarluaskan dan dikabarkan ke tempat lain.
Baik hikayat Nabi Nuh menurut keterangan Flavius Josephus maupun munculnya acta diurna belum merupakan suatu penyiaran atau penerbitan sebagai harian, akan tetapi jelas terlihat merupakan gejala awal perkembangan jurnalistik. Dari kejadian tersenut dapat kita ketahui adanya suatu kegiatanyang mempunyai prinsip-prinsip komunikasi
Seiring kemajuan teknologi informasi maka yang bermula dari laporan harian maka tercetak manjadi
DAFTAR PUSTAKA
Assegaff,
1982, Jurnalistik Masa Kini: Pengantar Ke Praktek Kewartawanan,
Muis, A. 1999, Jurnalistik Hukum Komunikasi
Kasman, Suf. 2004, Jurnalisme Universal: Menelusuri Prinsip-Prinsip Da’wah Bi Al-Qalam dalam Al-Qur’an,
Romli, Asep Syamsul M. 2005, Jurnalistik Terapan: Pedoman Kewartawanan dan Kepenulisan,
Suhandang, Kustadi. 2004, Penngantar Jurnalistik: Seputar Organisasi, Produk, dan Kode Etik.
Sumadiria, AS Haris. 2005, Jurnalistik
Palapah dan Syamsudin. 1994, Diktat “Dasar-dasar Jurnalistik”
[1] Asep Syamsul M. Romli, Jurnalistik Terapan: Pedoman Kewartawanan dan Kepenulisan,
[2] Suf Kasman, Jurnalisme Universal: Menelusuri Prinsip-Prinsip Da’wah Bi Al-Qalam dalam Al-Qur’an,
[3] AS Haris Sumadiria, Jurnalistik
[4] Ibid hal, hlm. 03.
[5] Op.cit, Suf Kasman, hlm. 23-24.
[6] AS Haris Sumadiria, Jurnalistik
[7] A. Muis, Jurnalistik Hukum Komunikasi
[8] AS Haris Sumadiria, Jurnalistik
[9] Ibid.
[10] Suf Kasman, Jurnalisme Universal: Menelusuri Prinsip-Prinsip Da’wah Bi Al-Qalam dalam Al-Qur’an,
[11] Assegaff, Jurnalistik Masa Kini: Pengantar Ke Praktek Kewartawanan,
[12] Suhandang, Kustadi., Pengantar Jurnalistik: Seputar Organisasi, Produk, dan Kode Etik.
Dian Amalia Mahasiswa Jurnalistik 2006
Email atau E-mail adalah Electronic Mail atau Surat Elektronik yang memungkinkan kita untuk mengirim dan menerima pesan secara elektronik ke segala penjuru dunia yang memiliki jaringan internet. Dengan email maka kita dapat mengirim pesan dan orang yang menerima email kita dapat menerima email kita dalam waktu yang hampir bersamaan. Dengan demikian email lebih efisien daripada berkirim pesan dengan metode konvensional seperti berkirim
Pada dasarnya untuk mengirim email dapat dilakukan dengan berbagai cara, namun yang paling mudah adalah menggunakan web-based email di mana kita tinggal mendaftar pada email provider, login dan setelah itu kita bisa mengirim dan menerima email sesuka hati kita. Selain email berbasis web juga terdapat metode imap, pop3 dan smtp dengan protokol yang berbeda. Metode tersebut cukup rumit untuk pemula, sehingga disarankan untuk menggunakan layanan email berbasis web yang cukup mudah penggunaannya.
Untuk mendapatkan alamat email berbasis web, anda dapat mengunjungi beberapa penyedia layanan email gratis yang banyak terdapat di internet, namun amat sangat disarankan untuk menggunakan layanan email dari provider yang besar dan sudah lama beroperasi, karena akan menjamin bahwa anda akan dapat terus-menerus menggunakan email anda tanpa masalah. Sangat disarankan untuk membuka account email anda di Yahoo, Gmail atau Hotmail. Ketiga provider tersebut sudah termasuk provider yang dapat dipercaya akan terus-menerus memberikan layanan email gratis sampai batas waktu yang tidak terbatas.
Sebaiknya anda tidak hanya membuat satu account email saja, tetapi membuat beberapa email dengan password yang berbeda-beda sebagai email cadangan dan tempat konfirmasi apabila anda lupa password. Pastikan anda memilih salah satu email sebagai email yang anda gunakan dan disebarkan untuk berbagai keperluan. Sedangkan sisanya digunakan sebagai email alternatif apabila diperlukan. Jangan lupa untuk login ke dalam account email anda secara berkala agar email anda terus aktif, karena account email gratis akan ditutup secara otomatis apabila tidak dikunjungi untuk jangka waktu tertentu, namun dapat diaktifkan kembali jika anda menginginkannya.
Sebagai tambahan saya menyarankan anda untuk menggunakan email dari yahoo, karena yahoo tidak hanya memberikan e-mail saja, namun juga fitur lainnya seperti yahoo messanger, web hosting, file hosting, photo hosting, mailing list, games, dan lain sebagainya. Kemudian untuk mengamankan email anda dari hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya anda juga membaca Tips Mengamankan Email Account Anda.
Bagi anda yang suka gonta-ganti HP tapi tidak dengan yang baru alias beli bekas atau second dan juga yang punya rencana suatu saat mau beli ponsel bekas sebaiknya memperhatikan beberapa hal di bawah ini :
1. Perhatikan Kelengkapannya
Sebisa mungkin usahakan membongkar isi ponsel tersebut. Jangan sampai isi di parts di dalamnya tidak sesuai dengan yang kita harapkan. Perhatikan baterai, charger, dan perlengkapan lainnya. Lihat pula enginenya. Jangan sampai mesinnya diganti dengan versi lainnya. Terkadang casing yang masih bagus dapat menipu anda untuk membayar lebih dan tidak membongkar isi ponsel.
2. Tanyakan Kondisi Baterai
Tanya dengan sopan tentang kondisi baterai, apakah masih baik dan normal atau bermasalah alias bocor. Baterai yang bocor biasanya hanya bartahan satu atau dua hari dalam posisi standby dan beberapa jam saat kondisi sering digunakan. Terkadang penjual sengaja diam agar kita tidak menurunkan harga tawar.
3. Tanyakan Garansi
Jangan lupa untuk menanyakan jaminan bahwa ponsel tidak akan rusak dalam waktu singkat. Kadang ponsel second adalah hasil perbaikan dari ponsel yang rusak yang belum tentu stabil dan lengkap fungsinya. Bila tidak ada garansi maka anda dapat menurunkan harga tetapi anda akan menanggung resiko yang besar. Garansi beberapa minggu atau bulan akan lebih baik. Minta pula nomor telepon dan alamat yang dapat dihubungi. Sebelum meupun setelah anda beli sebaiknya anda test dulu semua fungsi dari ponsel atau pda tersebut, apakah berjalan dengan wajar dan normal. Segera hubungi yang menjual ketika anda menemukan kejanggalan.
4. Survey Harga
Sebaiknya anda survey dulu harga ponsel dan pda second yang berlaku saat itu. Pengetahuan anda tentang harga akan menyelamatkan anda dari membayar lebih mahal dan harga pasar. Untuk mengetahui harga anda dapat mengecek di koran atau media yang banyak memuat harga ponsel dan pda second seperti koran harian poskota dan situs http://www.ponseljakarta.com
5. Curiga
Apabila anda menawar kepada orang yang tidak anda kenal di jalan maupun di counter sebaiknya anda selalu menanamkan rasa curiga. Jangan sampai anda membeli barang hasil tidak kejahatan atau semacamnya. Jika ternyata anda membeli barang milik teman anda yang hilang maka urusannya bisa repot. Anda bisa dituduh maling oleh kawan anda sendiri.
Sekian tips ini saya buat, semoga bermanfaat bagi kita semua. Bila ada yang ingin ditambahkan atau diralat bisa kita bicarakan di forum. Thanks
Tahukah anda bahwa gangguan pada komputer tidak saja disebabkan oleh kerusakan atau kesalahan teknis pada piranti keras dan piranti lunak. Virus dan Spyware adalah gangguan pada komputer yang disebabkan oleh pihak eksternal dengan tujuan yang beragam seperti untuk mencuri data-data anda, merusak hardware anda, menghapus file, menghilangkan fungsi tertentu, mengambil alih kontrol pada komputer anda dan lain sebagainya. Yang pasti sangat langka atau mungkin tidak ada virus dan spyware yang membawa kuntungan pada komputer yang terinfeksi.
Virus dan spyware komputer bisa menyerang komputer anda baik yang sering online maupun yang tidak pernah online ke internet sekalipun. Komputer yang dihubungkan dengan disket atau usb flash disk pun bisa tertular dari software yang diinstall apabila tidak hati-hati. Jika telah terinfeksi suatu virus atau spyware yang hanya aktif bila komputer terhubung dengan internet, maka si virus atau spyware akan aktif ketika komputer sedang online.
Berikut ini adalah berbagai tindak pencegahan dan perbaikan pada komputer yang terkena virus atau spyware baik yang ringan maupun yang tingkat berat.
A. Pencegahan Agar Komputer Terhindar Virus dan Spyware
1. Hati-hati pada Attachment Email Anda
Jangan membuka file attachment pada email yang anda terima walaupun dari orang yang anda kenal jika attachment tersebut mengandung file program dengan extension atau akhiran .exe, .pif, .bat, dan lain sebagainya. Baca dengan teliti email yang dikirim, apakah gaya e-mail sama dengan yang biasa dikirim. Terkadang email yang anda terima berasal dari orang sunda, tapi menggunakan bahasa inggris, rusia, cina, dll pada emailnya.
2. Pasang / Install Software Keamanan Yang Terbaru
Pastikan komputer anda terinstall 3 jenis software keamanan utama dan terpasang dengan setting yang otomatis mengamankan komputer anda tanpa anda harus nyalakan terlebih dahulu. Mereka adalah anti virus untuk menangkal virus, anti spyware untuk menangkal spyware, dan firewall untuk menangkal serta memblokir serangan hacker serta koneksi dari luar. Untuk yang versi gratis dan bermutu bagus anda bisa menggunakan AVG antivirus untuk anti virus, Ad-Aware untuk antri spyware dan Zone Alarm untuk program firewall. Pastikan kesemuanya update / sudah terupdate dengan definition dan patch terbaru yang memperkecil peluang virus dan spyware varian baru melakukan infeksi pada komputer pc atau laptop anda. Jangan lupa pula untuk menjalankan scan pada komputer anda secara berkala untuk membunuh virus dan spyware yang baru menginfeksi.
3. Jangan Gegabah Menginstall Software
Hati-hati terhadap software yang anda isntall baik yang anda beli dari cd bajakan di toko-toko cd, dari download di internet, dari teman, dan lain sebagainya. Virus maupun spyware bisa saja bersembunyi pada program yang anda pasang tanpa anda sadari. Biasakanlah untuk membackup semua file penting anda secara berkala pada flash drive, cd atau dvd agar bila terjadi sesuatu hal yang fatal anda tidak akan kehilangan data anda.
4. Awasi User / Orang Lain Yang Memakai Komputer Anda
Jika komputer anda dipakai oleh orang lain, pastikan dia tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan komputer anda. Anda dapat membuat account khusus untuk tamu / guest dengan batasan-batasan tertentu yang anda dapat seting sendiri. Seseorang yang mungkin tidak anda duga bisa saja menginstall program, mencolokkan usb atau memasukkan disket yang mengandung virus atau spyware. Bahkan bisa juga memasang dengan sengaja software mata-mata untuk merekam segala aktifitas anda dan password yang biasa anda gunakan.
5. Waspada Selalu
Jika anda merasa bahwa ada sesuatu yang tidak beres pada komputer anda segera putuskan dan cabut sambungan ke koneksi internet ataupun jaringan network lan. Kemudian jalankan anti virus, anti spyware dan cek firewall apakah sudah berjalan dengan baik dan semestinya. Apabila anda mendapatkan pertanyaan untuk menginstall software dari situs yang tidak jelas tolaklah mentah-mentah. Ikuti perkembangan update patch atau tambalan lubang keamanan pada setiap software yang terpasang dan mendapatkan access internet pada program firewall anda.
B. Perbaikan Komputer Yang Terinfeksi Virus dan Spyware
1. Matikan Internet dan File Sharing Jaringan Network
Jika komputer anda terhubung dengan jaringan lokal atau internet segera putuskan dan cabut bila perlu untuk memastikan 100% anda benar-benar tidak terkoneksi. Terkadang virus dan spyware memanipulasi komputer anda sehingga seolah-olah anda sudah tidak terhubung lagi dengan jaringan luar.
2. Update dan Scan
Langkah pertama untuk perbaikan jika anda merasa ragu-ragu ataupun merasa yakin bahwa komputer anda terserang virs atau spyware adalah melakukan update. Update dapat dilakukan baik melalui download internet maupun secara offline jika anda memiliki filenya dari orang lain. Setelah terupdate dengan definition yang baru maka anda sebaiknya langsung melakukan scanning untuk segera menyingkirkan virus yang ditemukan.
3. Aktif Pada Komunitas Mailing List / Forum Tentang Keamanan Komputer
Semakin anda banyak bergabung dengan komunitas komputer, maka semakin banyak orang yang akan membantu anda jika anda sedang dalam masalah. Jangan takut dan ragu untuk menanyakan masalah yang anda hadapi biarpun masalah itu sepele. Gunakan nama samaran jika perlu. Di luar sana terdapat banyak orang yang mungkin pernah mengalami hal yang sama dengan anda. Di samping itu anda mungkin akan mendapatkan tips jalan pintas, solusi, saran, dan sebagainya dari komunitas tersebut. Biasanya virus dan spyware yang terbaru juga dibahas pada komunitas tersebut.
4. Format Harddisk Jika Tidak Ada Jalan Keluar
Jika semua cara telah anda jalani dan tidak ada yang memberikan solusi yang memuaskan anda dapat mengambil jalan pintas terakhir, yaitu dengan memformat ulang hard disk anda. Pastikan data yang penting bagi anda sudah ada cadangannya pada medium lain yang tidak terinfeksi virus, spywre serta program jahat lainnya. Kemudian format hard drive anda dan install os dan prgram aplikasi yang biasa anda pakai. Setelah semua ok, maka copy kembali file-file penting anda pada komputer yang fresh tersebut.
5. Belajar Dari Kesalahan
Buka mata anda ketika menghadapi suatu persoalan dan pelajari dengan baik, karena tidak menutup kemungkinan bahwa persoalan yang sama akan timbul dengan kuantitas yang lebih besar. Belajar tidak hanya dari masalah anda sendiri tetapi juga masalah orang lain bahkan yang anda tidak kenal sekali pun.
Mendengarkan musik di komputer baik di PC maupun di laptop notebook adalah sesuatu hal yang wajib bagi sebagian besar orang di dunia. Mungkin bagi anda yang baru pertama kali belajar komputer atau yang belum pernah mencoba-coba dapat mencoba langkah-langkah mudah dalam artikel ini untuk dapat memutar lagu di komputer anda.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus anda penuhi sebelum dapat menjalankan musik di komputer anda :
1. Piranti / Perangkat Keras
Minimal harus ada speaker atau headphone yang nyantol di sound card komputer anda. Biasanya komputer windows dan linux sudah dilengkapi dengan soundcard yang menyatu dengan mainboard / motherboard.
2. Program Piranti / Perangkat Lunak
Di dalam windows atau linux harus anda pasang program atau software untuk memutar lagu. Biasanya di kedua jenis os baik windows maupun linux sudah ada software tersebut tinggal anda cari saja mana yang tepat. Atau bisa juga anda install atau pasang sendiri dengan program kesayangan anda seperti winamp, kjofol, real one player, dan lain sebagainya.
Jangan lupa dengan driver untuk menjalankan sound card anda. Bila anda dapat atau pernah mendengar suara dari speaker atau earphone komputer anda berarti sound driver sudah terpasang dengan baik. Bila belum maka anda harus bekerja ekstra keras mencari sound driver di internet atau di toko cd dan kemudian menginstallnya di komputer pc atau laptop notebook anda.
3. File Lagu
Untuk dapat mendengar lagu dari artis kesayangan anda maka anda harus memiliki file lagu dari artis tersebut. Anda bisa mendapatkannya dari cd audio ataupun format-format lainnya seperti mp3, real media, midi dan lain sebagainya. Yang harus anda perhatikan adalah belilah produk lagu dari artis tersebut yang asli baik yang asli berbentuk kaset maupun cd sebelum membeli yang bajakan, karena jika semua orang membeli produk bajakan maka artis tersebut tidak akan mendapat uang dan akhirnya bangkrut tidak mau buat lagu atau album baru lagi.
X. Menjalankan Lagu di Kompiuter Anda
Jika semua telah terpasang maka yang perlu anda lakukan adalah memasukkan cd, flashdisk, external drive, dvd, cda, disket, dsb ke dalam komputer anda lalu klik dua kali file lagu yang anda ingin dengarkan. Nanti program pemutar musik akan muncul sendiri dan musik pun mengalun. Atau anda bisa mengkopi terlebih dahulu file lagu-lagu tersebut sebelum dijalankan agar di lain waktu anda tidak perlu repot memasukkan media file lagu sebelum menikmati lagu di komputer anda. Cukup mudah bukan???
Untuk menangulangi Virus Baik Local Maupun Asing ada cara yang mudah. Yaitu dengan Memback-up sistem komputer yang Fress ( Baru siap install ) nich denga menggunakan Norton Ghost. Nah yakinkan tuch image ( Hasil Back-up sistem ) di simpan di hard-disk dengan file sistem FAT-32 couse kalo kita menggunakan NTFS ntar nga kebaca dunk di DOS.
Setelah memback-up sistem anda dan menyimpan di partisi yang berformat FAT-32 maka masukkin dech virus n jalanin biar kompi anda kena virus. setelah itu baru anda rescue sistem dengan cd-bootable n program ghost ( Ghost anda dua versi Window & Dos ). di yakinin dech virus yang ada di sistem pasti hilang. nah buat virus yang ada di drive lain di delete aja. caranya cari file yang ber extensi *.exe tapi kamuflase dari Word, Excel, Jpg, Folder. nach untuk cara membalikkan file yang hilang ( Word, Excel ) pake printah attrib di dos. tapi pastikan dulu file itu ada dengan perintah "Dir /a" nah klo di dos nampa file tersebut tapi di windows nga' ada maka pake perintah attri "Attrib -r -s -h -a /s /d" mksd nya baca aja di dos :) :)
Wi-fi di sini lebih kepada setingan wire-less mengunakan router link-sys. kenapa aq pake linksys karna selain murah 600.000 kita bisa dapat router skalian, so klo punya koneksi internet bisa langsung atur di router nga' harus pake Server segala. n nga' arus atur di client.
menu awal nya udah tersedia begitu kita masuk ke ap ( Akses Poit ) :)) oh ya setingan standar sich IP:192.168.1.1 Password: Admin User:Admin atau ganti dengan kombinasi kosong.
Bagi yg mau buat warnet anda bisa menghemat sampai 22 % loo karena ada cybercafe billing system yang gratis jadi gak perlu lagi deeh beli billing yg harganya mahal tapi OSnya harus widows XP atau lebih gampang aja kok bisa di modifikasi lagi keren kan cari aja di sourceforge.net nama billingnya snakebite cybercafe billing system OK.
kalo gak mau juga gak apa2 kok karena masih banyak kekurangannya jadi belum terlalu nyaman dipakai.
info lengkapnya bisa dilihat d http://www.ariefzone.co.nr/
Programming | Linux | Windows | Etc.
tab router/routing. klo jumpa ganti dengan statistik ip trus minta IP sama provider internet kamu ( TIDAK UNTUK TELKOMNET INSTAN ) :0, Nah klo sudah tuch pastikan DHCP server nya aktive klo sudah beres dech, Tambahan jangan lupa aktivkan security kamu oke :) SSID, WEP Ama MAC_ADDRES SKALIAN
Peraturan Daerah / Perda No. 6 Tahun 2002 Tentang Pajak Parkir
Wilayah Provinsi DKI
Objek Pajak Parkir :
Penyelenggaraan tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai suatu usaha termasuk tempat penitipan kendaraan dan garasi kendaraan bermotor yang meminta atau memungut bayaran dari para pengguna layanan jasa tersebut.
Pengecualian Objek Pajak Parkir :
- Showroom atau tempat yang menjual mobil atau motor
- Tempat parkir pemerintah pusat dan pemerintah daerah
- Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, perwakilan internasional dengan asas timbal balik.
- Penitipan atau garasi maksimal 10 mobil atau 20 motor.
- Tempat lain yang ditetapkan gubernur (tempat ibadah, dll)
Subjek Pajak Parkir :
Orang atau badan yang membayar parkir.
Wajib Pajak Parkir (WP) :
Orang atau badan penyelenggara jasa perparkiran.
Dasar Pengenaan Pajak Parkir (DPP) :
Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk parkir.
Tarif Pajak Parkir :
- Tarif pajak parkir adalah 20 persen
- Rumus = tarif 20% X DPP pajar parkir
Masa Pajak Parkir :
1 (satu) tahun takwim atau 12 bulan berturut-turut.
Saat Terutang Pajak Parkir :
Saat parkir diselenggarakan.
Sistem Pajak Parkir :
Dibayar sendiri oleh wajib pajak atau pengelola tempat parkir (self assessment) mulai dari menghitung, membayar samapi dengan melaporkan dengan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah).
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pajak Parkir :
SK Gubernur No. 1624 Tahun 2003
---
Keterangan :
- Artikel ini adalah hanya versi ringkasan dan dapat berubah sewaktu-waktu
Peraturan Daerah / Perda No. 7 Tahun 2002 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Atau Disingkat Pajak BBKB / BB-KB
Wilayah Provinsi DKI
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
Bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) yang digunakan oleh kendaraan bermotor baik di darat maupun di atas air (Bensin, Solar dan BBG).
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
Konsumen yang membayar BBKB
Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB (WP) :
Pribadi atau badan yang memakai bahan bakar kendaraan bermotor
Pemungut :
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor / BBKB (Contohnya seperti Pertamina)
Dasar Pengenaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB (DPP) :
Nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
- Tarif = 5 persen
- Rumus = tarif 5% X nilai jual BBKB
Masa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
1 bulan taqwim (1 bulan kalender penuh)
Saat Terutang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
Saat pembayaran BBKB kepada penyedia BBKB
Sistem Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
Joint collection kerjasama dengan pertamina
---
Keterangan :
- Artikel ini adalah hanya versi ringkasan dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Dalam pengertian yang sederhana atau sempit pasar adalah tempat terjadinya transaksi jual beli (penjualan dan pembelian) yang dilakukan oleh penjual dan pembeli yang terjadi pada waktu dan tempat tertentu.
Definisi pasar secara luas menurut W.J. Stanton adalah orang-orang yang mempunyai keinginan untuk memenuhi kebutuhan, uang untuk belanja serta kemauan untuk membelanjakannya.
Pada umumnya suatu transaksi jual beli melibatkan produk/barang atau jasa dengan uang sebagai alat transaksi pembayaran yang sah dan disetujui oleh kedua belah pihak yang bertransaksi.
Kegiatan faktor produksi adalah kegiatan yang melakukan proses, pengolahan, dan mengubah faktor-faktor produksi dari yang tidak/kurang manfaat/gunanya menjadi memiliki nilai manfaat yang lebih. Faktor- Faktor produksi yang umumnya digunakan adalah tenaga kerja, tanah, dan modal. Kelangkaan pada suatu faktor produksi biasanya akan menyebabkan kenaikan harga faktor produksi tersebut.
Pada umumnya manajer memiliki tanggung jawab yang sama, yaitu melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengendalian, serta penyusunan staf namun dari sisi tingkat atau level manajemen dapat dibagi menjadi tiga / 3 macam, yakni :
1. Manajer Puncak / Top Manager
Tanggung jawab dari manajer puncak adalah keseluruhan kinerja dan keefektifan dari suatu perusahaan. Manajer tingkat puncak membuat kebijakan, keputusan dan strategi yang berlaku secara umum pada suatu perusahaan. Manajer puncak juga yang melakukan hubungan dengan perusahaan lain dan pemerintah.
2. Manajer Menegah / Middle Manager
Manajer tingkat menengah berada di antara manajer puncak dan manajer lini pertama. Manajer ini bertugas mengimplementasikan strategi, kebijakan serta keputusan yang diambil oleh manajer tingkat atas atau puncak.
3. Manajer Lini Pertama / First-Line Manager
Manajer tingkat bawah ini kebanyakan melakukan pengawasan atau supervisi para karyawan dan memastikan strategi, kebijakan dan keputusan yang telah diambil oleh manajer puncak dan menengah telah dijalankan dengan baik. Manajer lini pertama juga memiliki andil dan turut serta dalam proses pengimplementasian strategi yang telah ditetapkan.
Tambahan Hierarki Manajemen :
Dari sisi jumlah, jumlah dari atas ke bawah berbentuk kerucut atau piramida, yaitu semakin tinggi level atau tingkatan seorang manajer, maka semakin sedikit jumlah manajer pada tingkatan tersebut.
Dalam dunia usaha terdapat banyak hal yang berpengaruh terhadap kesinambungan dunia usaha pada suatu daerah tertentu. Variable-variabel di bawah ini secara tidak langsung memberi efek pada suatu perusahaan. Setiap perusahaan memiliki resistansi atau daya tahan masing-masing terhadap setiap faktor yang berbeda-beda.
Faktor lingkungan yang mempengaruhi dunia usaha secara tidak langsung ini berada di luar dari elemen pihak internal dan eksternal yang telah dijelaskan pada artikel bagian lain. Secara bersamaan dengan faktor internal dan eksternal dengan faktor lingkungan mempengaruhi kondisi dunia usaha.
1. Variabel Sosial
- Faktor demografik/demografis : seperti jumlah, komposisi, dan pertumbuhan penduduk suatu wilayah atau area.
- Faktor
- Faktor nilai sosial : adat-istiadat, norma yang berlaku, kebiasaan, dan lain-lain.
2. Variabel Ekonomi
Berkaitan erat dengan indikator ekonomi yang bersifat umum mengukur tabungan, investasi, produktivitas, lapangan kerja, kegiatan pemerintah, transaksi perdagangan internasional, pendapatan, produk nasional dan lain sebagainya.
3. Variabel Politik
Faktor-faktor yang terkait dengan kondisi atau iklim perpolitikan di suatu daerah.
4. Variabel Teknologi
Kemajuan di bidang teknologi yang berubah-ubah dari waktu ke waktu yang terkadang sangat cepat sangat mempengaruhi dunia usaha. Perusahaan yang statis dan tidak mengikuti perkembangan teknologi cenderung tertinggal dibandingkan dengan perusahaan yang terus menerus melakukan adaptasi teknologi untuk membuat operasional usah menjadi lebih efektif dan efisien.
Macam-macam arti penyakit hati dan sifat buruk manusia :
1. Iri Hati
Iri hati adalah suatu sifat yang tidak senang akan rizki / rejeki dan nikmat yang didapat oleh orang lain dan cenderung berusaha untuk menyainginya. Iri hati yang diperbolehkan dalam ajaran islam adalah iri dalam hal berbuat kebajikan, seperti iri untuk menjadi pintar agar dapat menyebarkan ilmunya di kemudian hari. Atau iri untuk membelanjakan harta di jalan kebenaran.
2. Dengki
Dengki adalah sikap tidak senang melihat orang lain bahagia dan berusaha untuk menghilangkan nikmat tersebut. Sifat ini sangat berbahaya karena tidak ada orang yang suka dengan orang yang memiliki sifat seperti ini.
3. Hasut / Hasud / Provokasi
Hasud adalah suatu sifat yang ingin selalu berusaha mempengaruhi orang lain agar amarah / marah orang tersebut meluap dengan tujuan agar dapat memecah belah persatuan dan tali persaudaraan agar timbul permusuhan dan kebencian antar sesama.
4. Fitnah
Fitnah lebih kejam dari pembunuhan adalah suatu kegiatan menjelek-jelekkan, menodai, merusak, menipu, membohongi seseorang agar menimbulkan permusuhan sehingga dapat berkembang menjadi tindak kriminal pada orang lain tanpa bukti yang kuat.
5. Buruk Sangka
Buruk sangka adalah sifat yang curiga atau menyangka orang lain berbuat buruk tanpa disertai bukti yang jelas.
6. Khianat / Hianat
Hianat adalah sikap tidak bertanggungjawab atau mangkir atas amanat atau kepercayaan yang telah dilimpahkan kepadanya. Khianat biasanya disertai bohong dengan mengobral janji. Khianat adalah ciri-ciri orang munafik. Orang yang telah berkhianat akan dibenci orang disekitarnya dan kemungkinan besar tidak akan dipercaya lagi untuk mengemban suatu tanggung jawab di kemudian hari.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk untuk melaksanakan tugas
pemberantasan korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU 30/2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Data PPATK akhir tahun 2005
menunjukkan, kejahatan penipuan di sektor Perusahaan Jasa Keuangan meliputi
138 kasus, kemudian diikuti kejahatan korupsi 132 kasus dan kejahatan
perbankan 23 kasus.
Sebagai pusat perputaran keuangan, yang berasal dari dunia usaha maupun
kegiatan publik, perbankan sangat rentan terhadap upaya penyalahgunaan
kewenangan yang ada padanya. Koruptor menggunakan perbankan sebagai salah
satu saluran pemanfaatan uang hasil korupsi. Kewaspadaan perbankan atas tindak
pidana pencucian uang, terutama yang berasal dari hasil korupsi baru seumur
jagung diterapkan; dan sektor perbankan dinilai masih belum memiliki tradisi
kuat untuk bersikap kritis mempertanyakan asal-usul uang yang disetorkan oleh
nasabah.
Untuk mempermudah urusan, transaksi yang terkait tindak pidana korupsi
masih banyak dilakukan melalui sistem perbankan. Modus operandi tindak
pidana korupsi semakin canggih dengan memasuki sistem keuangan, salah
satunya adalah perbankan.
Adanya kasus-kasus yang berada di wilayah abu-abu, dimana di satu sisi
merupakan tindak kejahatan perbankan namun di sisi yang lain merupakan
tindak pidana korupsi.
1.2. Tujuan
Mengklasifikasikan antara kejahatan perbankan umum dengan tindak
pidana korupsi pada sektor perbankan.
Mendapatkan gambaran awal – yang sebisa mungkin menyeluruh – tentang
potensi dan kondisi kejahatan perbankan termasuk korupsi pada lembaga
perbankan termasuk korupsi pada lembaga perbankan.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
2
Memetakan potensi terjadinya kejahatan perbankan dan korupsi yang
mungkin terjadi pada sektor perbankan serta modus operandinya
Mendapatkan gambaran awal yang dari waktu ke waktu bisa digunakan
sebagai data pembanding dengan kondisi di masa depan
Mencari akar masalah atas potensi terjadinya kejahatan perbankan dan
korupsi pada sektor perbankan
Menyusun masukan yang dapat digunakan untuk menghindari terjadinya
kejahatan perbankan dan korupsi pada sektor perbankan
Menyusun masukan mengenai penanganan kejahatan perbankan dan kasus
korupsi pada sektor perbankan terkait dengan kewenangan KPK
1.3. Metodologi
Studi ini memuat kegiatan tinjauan literature (media cetak dan elektronik
termasuk internet), peraturan perundang-undangan dan data sekunder di bidang
perbankan dan yang terkait dengan kejahatan perbankan/keuangan. Tinjauan
literature diharapkan dapat memberikan landasan pemahaman aspek teoritis
tentang perbankan dan kejahatan perbankan. Telaah peraturan perundangundangan
diarahkan untuk memperoleh gambaran tentang pokok-pokok
ketentuan di bidang perbankan dan kejahatan perbankan. Sedangkan data
sekunder dikumpulkan seputar kegiatan usaha perbankan dan tindak kejahatan
perbankan yang pernah terjadi di
Analisis data dan informasi dilakukan dengan menggunakan metoda
deskriptif kualitatif. Kerangka pikir induktif mendapat penekanan dalam
menyusun hasil studi sesuai butir-butir tujuan, yakni dengan memulainya dari
kasus-kasus kejahatan perbankan yang telah terjadi. Dari telaahan kasus ini
kemudian diklasifikasi menurut bidang-bidang kegiatan usaha perbankan dan
praktik yang berlaku umum dalam dunia perbankan/keuangan, sehingga akan
memberikan kerangka rujukan yang mudah dipahami oleh kalangan praktisi dan
para penyidik dalam mengantisipasi tindak kejahatan perbankan ke depan.
Referensi, data dan iformasi di antaranya meliputi beberapa sumber media
dan lembaga berikut ini:
- Buku teks, jurnal ilmiah, hasil seminar dan lain-lain
- Media elektronik, khususnya internet
- Bank
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pusat Pelaporan da Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
3
BAB 2
TINJAUAN USAHA PERBANKAN
2.1. Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan
Bank merupakan lembaga intermediasi keuangan, karena fungsiya
menerima simpanan masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman
(kredit). Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, yang dimaksud dengan
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat
banyak.
Dari kedua definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan
lembaga keuangan yang kegiatannya adalah:
1. Menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Dalam hal
ini bank bertindak sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi bagi
masyarakat. Tujuan utama masyarakat menyimpan uang biasanya adalah
untuk keamanan uangnya. Sedangkan tujuan kedua adalah untuk melakukan
investasi dengan harapan memperoleh bunga dari hasil investasinya.
2. Menyalurkan dana ke masyarakat, maksudnya bank memberikan pinjaman
(kredit) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan. Dengan kata lain,
bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhakan.
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya, seperti pengiriman uang (transfer),
penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam
penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar
(inkaso), letter of credit (L/C), safe deposit box, bank garansi, bank notes,
travellers cheque, dan jasa lainnya.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
4
Secara ringkas fungsi bank sebagai perantara keuangan dapat dilihat dalam
Gambar 2.1 berikut.
Gambar 2.1.
Fungsi Bank Sebagai Financial Intermediary
Sebagai lembaga intermediasi keuangan, bank memperoleh pendapatan
keuntungan utama dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan (bunga
simpanan) dengan bunga yang diterima dari peminjam (bunga kredit).
Keuntungan ini dikenal dengan istilah interest spread. Jenis keuntungan ini
diperoleh dari bank jenis konvensional. Sedangkan bagi bank jenis syariah tidak
dikenal istilah bunga, karena bunga tidak diperbolehkan. Dalam bank syariah,
keuntungan yang diperoleh dikenal dengan istilah bagi hasil atau profit sharing
dan margin.
2.2. Kegiatan usaha bank
Sesuai peraturan perundang-undangan, kegiatan usaha bank meliputi
produk-produk yang berbasis pendanaan (funding based), pembiayaan/pinjaman
(financing/lending based) dan yang berbasis jasa-layanan (fee based).
Secara ringkas, kegiatan usaha bank (khususnya bank umum konvensional)
yang tergolong sebagai aktivitas pendanaan adalah menghimpun dana masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa: giro, tabungan, deposito berjangka dan sertifikat
deposito. Untuk memelihara likuiditas dan meningkatkan sumber pendanaan,
bank dapat menerbitkan
baik di pasar uang (seperti
modal (seperti
Aktivitas pendanaan menjadi penting manakala bank mengalami kelebihan
likuiditas, sementara pengguliran kredit dihadapkan pada kondisi sektor riil yang
dinilai belum siap menyerapnya. Keadaan ini juga berkait dengan kebijakan
moneter oleh Bank
ekonomi, atau nilai tukar rupiah. Fungsi treasury atau dealer bank menjadi
bagian penting dalam kegiatan yang tergolong investment banking ini.
Masyarakat yang
Kelebihan Dana
Masyarakat yang
BANK Kekurangan Dana
simpanan pinjaman
bunga bunga
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
5
Kelembagaan treasury dalam sebuah bank yang sejatinya berperan dalam
mengelola likuiditas kini berkembang yang fungsinya juga diarahkan untuk
mencari sumber pendapatan dalam bentuk penempatan dana di pasar uang
maupun pasar modal.
Kegiatan usaha yang berkait dengan pengelolaan dana tersebut di atas dapat
dilakukan dalam beberapa bentuk sebagai berikut:
a. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
i. Surat-surat
masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat dimaksud;
ii.
berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan
surat-surat dimaksud;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan
obligasi pemerintah dan
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v.
commercial paper, promissory notes);
vi. Obligasi;
vii. Instrumen
dengan satu tahun.
b. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan
dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan
telekomunikasi maupun dengan
lainnya.
c. Menerbitkan
d. Melakukan kegiatan dalam valuta asing (bagi bank umum devisa).
Tindak kejahatan yang berkait dengan aktivitas pendanaan terutama dipicu
oleh keadaan tidak memadainya sistem, infrastratruktur dan sumberdaya manusia
bank. Dalam konteks manajemen risiko, hal ini tergolong sebagai risiko
operasional. Oleh karena itu, pencegahan dan atau mitigasi risiko kejahatan jenis
ini lebih banyak difokuskan pada peningkatan kapasitas lembaga bank itu sendiri.
Salah satu strategi yang kini telah menjadi kebijakan otoritas adalah kewajiban
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
6
menerapkan prinsip-prinsip mengenal nasabah (know your custumers/ KYC) bagi
bank dan lembaga-lembaga keuangan lain.
Di antara perhatian pokok yang ditujukan bagi upaya menghindari risiko
kejahatan dimaksud adalah:
- Jenjang otorisasi dan pemisahan fungsi pegawai bank dalam
membuat/mengajukan, memeriksa, dan menyetujui aplikasi pembukaan
dan pengelolaan/transaksi rekening nasabah.
- Mekanisme builtin control, seperti kewajiban adanya dual signature dan
dual custodianship terhadap seluruh dokumen intern bank, seperti
dalam proses pembukuan dan pengelolaan uang tunai di brankas (vault).
- Kehati-hatian dalam melakukan verifikasi identitas nasabah, termasuk
verifikasi dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam pembukaan
rekening.
- Kehati-hatian dalam melakukan verifikasi instruksi nasabah dalam
bertransaksi tunai maupun non tunai, baik langsung maupun melalui
electronic atau phone banking.
- Penggunaan kertas/formulir yang free number form dalam seluruh
dokumen intern maupun dokumen yang berkait atau ditandatangani
nasabah.
- Dalam hal kegiatan penempatan dana antar bank, pasar uang dan pasar
modal, hal-hal tersebut di atas harus ditempuh lebih seksama karena
menyangkut verifikasi transaksi dan dokumen antarlembaga serta
berkait dengan kondisi pasar yang kompleks dan cenderung terus
berubah.
- Kegiatan pengawasan yang konsisten oleh satuan pengawas intern bank
untuk menegakkan aspek kepatuhan (compliance) terhadap seluruh
sistem dan prosedur dalam pembukaan-pengelolaan rekening nasabah.
Dalam kegiatan penyaluran kredit (lending), beberapa jenis kredit menurut
peggunaannya adalah: kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit konsumsi.
Potensi kejahatan dari sisi penyaluran kredit memiliki rentang kendali yang lebih
luas dibanding dalam aktivitas pendanaan, karena berhadapan dengan pihak
ketiga (debitur) yang sejak awal memiliki motiv untuk memperoleh (mengeruk)
dana bank. Kecakapan seorang account officer dalam melakukan analisis
keuangan dan analisis kredit dituntut tidak saja dalam tataran praktik, melainkan
ketajaman intuisinya dalam mengantisipasi kemungkinan adanya rekayasa
proposal kredit beserta dokumen yang menyertainya, utamanya rekayasa laporan
keuangan dan proyeksi bisnis yang akan dibiayai. Di samping itu, dalam
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
7
mengatasi kredit bermasalah, restrukturisasi kredit seringkali harus berhadapan
dengan rekayasa keuangan dan bisnis yang lebih menguntungkan debitur dan
melahirkan potensi risiko baru bagi bank.
Sebagaimana dalam pendanaan, potensi risiko kejahatan dalam penyaluran
kredit dapat bersumber dari dalam bank sendiri, berkait dengan sistem,
infrastruktur dan sumberdaya manusia. Praktik kolusi antara pejabat bank dan
calon debitur seringkali menjadi penyebab utama timbulnya kredit bermasalah;
lebih-lebih bila para pihak memiliki hubungan afiliasi kelompok bisnis atau
keluarga. Untuk itu, uji kepatuhan dan pengawasan melekat dipandang tidaklah
cukup bila tidak dibarengi dengan itikad baik (moralitas) seluruh pemangku
kepentingan untuk memelihara kinerja dan kesehatan bank.
Lebih khusus terdapat beberapa pokok perhatian untuk mengantisipasi
kredit salah sasaran, di antaranya sebagai berikut:
- Kepastian bahwa plafon kredit yang diajukan tidak melanggar ketentuan
tentang batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
- Kepastian bahwa usaha atau proyek yang akan dibiayai tidak melanggar
rambu-rambu kebijakan intern bank atau berisiko tinggi untuk dibiayai
tanpa mengindahkan covenan yang disyaratkan.
- Kepastian seluruh dokumen persyaratan kredit telah dibuktikan
keabsahan dan kelengkapannya, utamanya menyangkut dokumen legal
seperti Akta Pendirian dan Perubahannya yang terakhir, persetujuan
pengurus dan pemegang saham tentang pengajuan kredit, perijinan
perusahaan, kartu identitas dan contoh tanda tangan pengurus, dan
laporan keuangan audited.
- Kepastian telah dilakukan tinjauan lapang (call visit) secara obyektif
terhadap kondisi dan sarana usaha yang dimiliki calon debitur, serta
penilaian (taksasi) barang jaminan.
- Kepastian bahwa analisis laporan keuangan dan analisis kredit telah
dilakukan menurut tata cara yang benar dan lengkap sesuai sistem
prosedur yang ada dengan didasarkan pada data dan dokumen yang
lengkap dan sahih.
- Kepastian bahwa asumsi-asumsi yang dikenakan dalam menyusun
proyeksi usaha dan arus kas calon debitur telah teruji secara meyakinkan
dengan tingkat sensitifitas yang dapat diterima sesuai ketentuan bank.
- Kepastian bahwa seluruh aspek perikatan kredit dan perikatan barang
jaminan telah dilakukan sesuai hukum yang berlaku sebelum kredit
dicairkan.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
8
Kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit
menjadi jiwa profesi bankir, karena aspek ini yang secara langsung dapat
menurunkan kinerja usaha, tingkat kesehatan, permodalan, dan ekspektasi
keuntungan yang dapat dinikmati pemilik bank.
Sementara itu, kegiatan yang berbasis jasa-layanan (fee based) meliputi
beberapa bentuk sebagai berikut:
a. Mengirimkan/memindahbukukan uang baik untuk kepentingan sendiri
maupun untuk kepentingan nasabahnya (transfer, pemindahbukuan,
remitance).
b. Menerima pembayaran dari tagihan atas
perhitungan dengan atau antar pihak ketiga (kliring, inkaso, jasa
pembayaran/ paying agent).
c. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan
deposit box).
d. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu kontrak (custodian).
e. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
dalam bentuk
keagenan, financial arranger).
f. Melakukan penjaminan pembayaran/kewajiban nasabah kepada pihak
ketiga atas suatu transaksi/kontrak antarnasabah (bank garansi, letter of
credit, akseptasi).
g. Melakukan jasa keagenan dalam pemasaran dan penjualan produkproduk
keuangan dari lembaga keuangan lain, seperti asuransi, reksa
dana, dan
perundang-undangan yang berlaku.
h. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali
amanat.
i. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang tentang perbankan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan namanya, potensi risiko kejahatan yang terkandung di dalam
kegiatan layanan-jasa (fee based) sangat bergantung pada intensitas pegawai
bank dalam memahami latar belakang, karakteristik dan kapasitas nasabah dalam
melakukan transaksi. Konsep KYC sesungguhnya lahir atas pertimbangan bahwa
motif dan modus transaksi keuangan semakin kompleks yang di dalamnya
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
9
terkandung potensi kejahatan, tindakan pencucian uang hasil kejahatan atau
praktik ilegal.
Dalam prosedur yang berlaku umum, antisipasi tindak kejahatan ini
utamanya terletak pada sejauh mana pegawai bank melakukan verifikasi atas
instruksi nasabah dalam melakukan transaksi, dan sejauh mana pejabat bank
pemilik otoritas telah menjalankan kewenangannya dengan benar. Beberapa
kasus pembobolan bank dalam kegiatan jasa-layanan umumnya terjadi akibat
kelalaian dalam dua hal tersebut.
Yang terakhir dalam segmen kegiatan usaha bank ini adalah bahwa bank
juga dapat melakukan kegiatan investasi langsung dengan batasan sebagai
berikut:
a. Penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan,
seperti sewa guna usaha, modal
lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan BI.
b. Penyertaan modal sementara untuk megatasi kerugia akibat kegagalan
kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan
syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh BI.
c. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana
pensiun.
Kegiatan penyertaan modal umumnya diputuskan oleh pemegang saham
bank. Oleh karena itu, pertimbangan pemegang saham harus terintegrasi dengan
kebijakan pengurus (direksi dan komisaris) atas kondisi obyektif kinerja bank
serta perencanaan strategis pengembangannya ke depan. Campur tangan pemilik
yang tidak memadukan dengan kebijakan pengurus pada akhirnya dapat
menciptakan potensi risiko penurunan kinerja bank. Delik kejahatan yang dapat
terjadi adalah penyertaan modal yang hanya memperhatikan kepentingan
pemegang saham mayoritas atau kepentingan kelompok pemegang saham
tertentu.
2.3. Beberapa produk bank
Sesuai jenis-jenis kegiatan usahanya, produk bank meliputi produk-produk
yang berbasis pendanaan (funding based), pembiayaan/pinjaman
(financing/lending based) dan yang berbasis jasa-layanan (fee based). Dalam
perkembangan teknologi dan sistem operasi yang kian maju, produk fee based
menempati peran amat penting untuk mendukung aktivitas bisnis dan
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
10
perekonomian. Sementara produk yang dapat dikatagorikan sebagai pembiayan
kini ragamnya tidak saja berkait dengan penyaluran kredit komersial, melainkan
juga berbagai bentuk penempatan dana di pasar uang dan pasar modal.
Perkembangan kelembagaan, infrastruktur, dan pasar keuangan telah mendorong
lembaga perbankan untuk meningkatkan kreativitasnya dalam mengembangkan
produk dan layanan, jaringan kerja sama antarlembaga, dan infrastruktur bisnis
yang kian modern. Kegiatan investment banking, coporate finance,
bancassurance, securities trading, dan asset securitization adalah beberapa
contoh pengembangan kegiatan usaha bank dewasa ini.
Di bawah ini adalah pengertian dan mekanisme transaksi beberapa produk
bank yang umum dijalankan.
2.3.1. Simpanan
Giro. Rekening giro adalah rekening yang penarikannya dapat dilakukan
dengan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayarannya atau dengan
pemindahbukuan. Dalam hal pembukaan rekening, bank dilarang menerima
nasabah yang namanya tercantum dalam daftar hitam yang masih berlaku.
Deposito. Deposito adalh simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan
dengan bank. Bank umum dan BPR dapat menerbitkan bilyet deposito atas
simpanan deposito berjangka. Atas bunga deposito yang diterima, wajib dipotong
pajak penghasilan final.
Sertifikat Deposito. Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk
deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Bank
umum dapat menerbitkan sertifikat deposito dengan syarat antara lain:
- hanya dapat diterbitkan atas unjuk dalam mata uang rupiah;
- nilai nominal sekurang-kurangnya Rp 1 juta;
- jangka waktu sekurang-kurangnya 30 hari dan paling lama 24 bulan;
- terhadap hasil bunga yang diperoleh nasabah, bank wajib memungut
pajak penghasilan final.
Tabungan. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik
dengan cek, bilyet giro, dan alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Syaratsyarat
penyelenggaraan tabungan antara lain:
- bank hanya dapat menyelenggarakan tabungan dalam mata uang rupiah;
- penetapan suku bunga diserahkan kepada masing-masing bank;
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
11
- atas bunga tabungan yang diterima, wajib dipotong pajak penghasilan
final.
2.3.2. Pinjaman (Kredit)
Kredit menurut etimologi berarti percaya, karena pihak yang memperoleh
kredit pada dasarnya adalah pihak yang memperoleh kepercayaan. Dalam
perkembangannya kata kredit berubah makna menjadi pinjaman.
Secara umum, jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi seperti
diuraika berikut ini.
Dilihat dari segi komponen kegiatan usaha
1) Kredit investasi: kredit yang digunakan untuk membiayai pembangunan
proyek.pabrik baru atau rehabilitasi atau perluasan usaha dalambentuk
pembelian mesin dan peralatan lain yang bersifat investasi.
2) Kredit modal kerja: kredit yang digunakan untuk pembelian bahan
bahan pembantu, membayar upah pegawai dengan tujuan meningkatkan
produksi atau menghasilkan barang lebih banyak sehingga dapat meraih
keuntungan lebih baik.
Dilihat dari segi tujuan penggunaan
1) Kredit produksi: kredit yang digunakan untuk meningkatkan usaha, baik
untuk investasi maupun modal kerja.
2) Kredit konsumtif: kredit yang digunakan untuk tujuan konsumtif secara
pribadi, seperti pembelian perumahan, kendaraan dan perlengkapan
rumah tangga.
3) Kredit perdagangan: kredit yang digunakan untuk usaha perdagangan,
seperti pembelian barang dagangan.
Dilihat dari segi jangka waktu
1) Kredit jangka pendek: kredit yang memiliki jangka waktu satu tahun
atau kurang dan biasanya digunakan untuk modal kerja.
2) Kredit jangka menengah: kredit dengan jangka waktu berkisar antara
satu tahun sampai tiga tahun dan biasanya untuk investasi.
3) Kredit jangka panjang: kredit yang masa pengembaliannya lebih dari tiga
tahun.
Dilihat dari segi jaminan
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
12
1) Kredit dengan jaminan: kredit yang diberikan dnegan suatu jaminan
baik jeminan berupa barang maupun jaminan orang yang disepakati
oleh bank.
2) Kredit tanpa jaminan: kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau
orang tertentu berdasarkan kepercayaan atau keyakinan bank.
Dilihat dari segi sektor usaha, jenis kredit dapat berbentuk: kredit pertanian,
kredit perikanan, kredit industri, kredit pertambangan, kredit profesi, dan lainlain
Secara umum, isi suatu proposal kredit dapat diringkas dalam tabel di
bawah ini.
Tabel 2.1.
Kerangka Umum Proposal Kredit
Bagian Keterangan Isi
Ringkasan eksekutif Bagian ini merupakan kondensasi seluruh isi proposal
kredit. Panjangnya maksimum 2 halaman.
Identitas Memberikan informasi mengenai nama, alamat,
telepon, fax, e-mail, situs, dan nama orang yang dapat
dihubungi.
Gambaran umum Uraian detail mengenai perusahaan, baik dari sisi legal,
filosofi, pengurus, bisnis yang ditekuni, dan lain-lain.
Kondisi keuangan Uraian dan analisis tentang situasi keuangan
perusahaan. Sedapat mungkin, lakukan analisis
terhadap kinerja beberapa tahun. Jangan hanya potret
sesaat.
Analisis industri Analisis tentang situasi industri yang ditekuni, baik saat
ini maupun prospek masa depan.
Rencana Bisnis Inisiatif-inisiatif yang akan diimplementasikanoleh
perusahaan untuk masa depan. Termasuk di dalamnya
berbagai investasi yang dibutuhkan.
Struktur keuangan (proposal kredit) Uraian detail tentang struktur keuangan/pembiayaan
yang dibutuhkan, termasuk pengajuan pinjaman.
Analisis proyeksi keuangan Gambaran situasi keuangan perusahaan di masa yang
akan datang. Termasuk di dalamnya adalah proyeksi
Cash Flow yang akan dimanfaatkan untuk pelunasan
pinjaman.
Jaminan kredit Uraian detail mengenai aktiva yang akan dijaminkan ke
bank sehubungan dengan permohonan kredit yang
dilakukan.
Lampiran Tambahan dan kelengkapan informasi yang merupakan
kesatuan dari proposal kredit. Termasuk di dalamnya
adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk
pengajuan kredit.
.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
13
2.3.3. Jasa-jasa
Produk jasa-jasa bank ditujukan untuk mendukung dan memperlancar
kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Dalam perkembangannya
kini, produk jasa menjadi sumber pendapatan yang cukup signifikan bagi bank.
Setiap bank berlomba mengembangkan produk jasa untuk memenuhi seluruh
kebutuhan transaksi keuangan nasabah dan untuk meningkatkan sumber
pendapatan bagi bank. Beberapa jasa bank antara lain sebagai berikut:
Pengiriman uang (transfer). Transfer merupakan jasa pengiriman
uang baik lokal, antar
(real time) dapat dilakukan bila penerima dan pengirim memiliki rekening di
bank yang sama, atau dikenal sebagai transaksi pemindahbukuan.
Pemindahbukuan sangat rentan terhadap risiko tindak kejahatan (pembobolan)
bank.
Kliring (clearing). Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan
elektronik antar bank peserta kliring baik atas nama sendiri maupun atas nama
nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) meliputi kliring debet dan kliring kredit
yang penyelesaiannya dilakukan secara nasional dan pada hari yang sama (same
day settlement). Nilai nominal kliring debet paling banyak sebesar Rp 10 juta;
sedangkan kliring kredit di bawah Rp 100 juta per transaksi.
Real Time Gross Settlement (RTGS). Sistem RTGS merupaka sistem
transfer dana elektronik antar bank peserta dalam mata uang rupiah yang
penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.
Inkaso. Inkaso merupakan produk jasa bank untuk menagihkan warkatwarkat
dari luar
giro yang diterbitkan oleh sebuah bank di luar
melalui inkaso di bank setempat.
Safe deposit box. Safe deposit box adalah jasa penyimpanan dokumen
atau barang berharga milik nasabah, seperti: sertifikat deposito,
sertifikat tanah,
Bank Card dan Bank Notes. Bank card adalah kartu elektronik untuk
nasabah melakukan transaksi keuangan; dikenal sebagai kartu debet atau ATM
dan kartu kredit. Sedangkan bank notes adalah uang kartal asing yang diterbitkan
di luar negeri.
Travellers Cheque. Travellers Cheque atau cek wisata biasanya
diperuntukan bagi mereka yang akan bepergian jauh sehingga terhindar dari
risiko keamanan bila membawa uang tunai. Travellers cheque dapat diuangkan di
kantor cabang bank penerbit atau bank lain yang ditunjuk, atau sebagai alat
pembayaran belanja di merchant-merchant yang telah menjalin kerja sama
dengan bank penerbit. Popularitas travellers cheque menurun setelah perbankan
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
14
mengenal kartu elektronik seperti ATM.
Letter of Credit (LC). LC atau disebut juga
(SKBD) merupakan pernyataan bank yang diterbitkan atas permintaan nasabah
(biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu
untuk kepentingan pihak ketiga (penerima LC atau eksportir).
Secara ringkas, mekanisme transaksi LC disajikan dalam Gambar 2.2.
Gambar 2.2.
Diagram Layanan Letter of Credit (LC)
Keterangan gambar:
1. Importir dan eksportir menandatangani perjanjian ekspor impor atau
sales contract.
2. Importir membuka LC di bank (opening bank) dengan melengkapi
persyaratan yang ditentukan bank yang bersangkutan.
3. Bila LC disetujui, opening bank meneruskan LC ke advising bank di luar
negeri yang sudah menjalin hubungan kerja sama di bidang trade finance
(corespondence bank).
4. LC berikut dokumen diserahkan advising bank kepada eksportir.
5. Setelah menerima LC dari advising bank, eksportir mengirim barang
kepada importir sesuai perjanjian dalam sales contract.
6. Bukti pengiriman barang (bill of lading) beserta dokumen diserahkan
oleh eksportir kepada advising bank untuk memperoleh pembayaran.
7. Advising bank akan melakukan pembayaran setelah memeriksa bill of
lading dan dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi syarat sesuai
LC.
Importir Eksportir
Opening Bank Advising Bank
2
3
6 4 7
5
9
8
1
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
15
8. Advising bank meneruskan bukti pembayaran dan dokumen pengapalan
kepada opening bank sebagai bukti untuk managih pembayaran kembali
dari opening bank.
9. Opening bank memberitahukan importir tentang pengapalan barang
sesuai dokumen yang diterimanya dari advising bank, dan melakukan
pendebetan rekening importir sejumlah nilai impor atau nilai LC yang
diterbitkan beserta biaya-biaya yang dikenakan bank.
Terdapat beberapa jenis LC dengan batasan sebagai berikut:
- Revocable LC; yakni LC yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah
secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu kepada nasabah.
- Irrevocable LC; yakni LC yang tidak dapat diubah atau dibatalkan
tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
- Sight LC; yakni LC yang syarat pembayarannya langsung pada saat
dokumen diajukan oleh eksportir kepada advising bank.
- Usance LC; yakni LC yang pembayarannya dilakukan dengan tenggang
waktu tertentu, misalnya 1 bulan sejak tanggal penunjukkan dokumen
ekspor.
- Restricted LC; yakni LC yang pembayarannya atau penerusannya
hanya dibatasi pada bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum
dalam LC.
- Unrestricted LC; yakni LC yang membebaskan negosiasi dokumen di
bank manapun.
- Red Clause LC; yakni LC dimana opening bank memberi kuasa kepada
bank pembayar untuk membayar uang muka kepada eksportir
(benefeciary) sebagian atau seluruhnya dari nilai LC sebelum eksportir
menyerahkan dokumen pengapalan.
- Transferable LC; yakni LC yang memberikan hak kepada benefeciary
untuk memindahtangankan sebagian atau seluruhnya dari nilai LC
kepada pihak lain.
- Revolping LC; yakni fasilitas LC yang penggunaannya dapat digunakan
secara berulang-ulang dengan plafon tertentu sesuai analisis bank
terhadap nasabah (importir).
Bank Garansi. Bank garansi adalah jaminan yang diberikan bank kepada
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
16
suatu pihak, baik perorangan maupun lembaga/perusahaan, untuk memenuhi
kewajiban (membayar) dari pihak yang dijamin kepada pihak yang menerima
jaminan, apabila pihak yang dijamin di kemudian hari tidak memenuhi
kewajibannya kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cidera janji
(wan prestasi).
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
17
Bank garansi banyak ragamnya menurut jenis penggunaannya; dan yang
populer adalah jaminan pelaksanaan pekerjaan (performance bond) dan jaminan
uang muka (advance payment bond) yang diperlukan para kontraktor untuk
megikuti tender pekerjaan dari pihak pemberi kerja. Dalam praktik keuangan
internasional, bank garansi dikenal dengan istilah stand by letter of credit (SBLC)
yang dapat dipindahtangankan (diperjualbelikan).
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
18
BAB 3
KEJAHATAN PERBANKAN
3.1. Pembobolan Bank
Pembobolan bank mengalami perubahan bentuk ke arah yang semakin
canggih sesuai dengan perkembangan teknologi dan kompleksitas transaksi
keuangan. Tingkat keamanan bank menjadi dipertaruhkan ketika frekwensi dan
skala pembobolan menjadi semakin besar. Penipuan, penggelapan, dan korupsi
korporasi (corporate corruption) merupakan ancaman yang serius terhadap
sistem keuangan.
Sebagai lembaga intermediasi keuangan, pembobolan bank dapat terjadi di
setiap tahapan proses bisnis dalam sebuah bank. Sesuai dengan fungsinya,
pembobolan dapat terjadi dalam:
1. Pembobolan terhadap dana simpanan dimana dana nasabah digerogoti
oleh oknum bankir tanpa sepengetahuan nasabah
2. Pembobolan kredit dimana oknum bankir secara sengaja merekayasa
kerugian bank melalui transaksi kredit fiktif atau kualitas kreditnya rendah
3. Pembobolan atas transaksi keuangan yang difasilitasi bank seperti kartu
kredit, transfer fiktif, transaksi valas yang merugikan dan lain-lain.
Pelaku pembobolan bank bisa merupakan pihak di dalam bank maupun
pihak luar. Tetapi biasanya pihak luar sangat jarang melakukan pembobolan
tanpa ada kerjasama dengan pihak dalam bank (Saunders, 2002). Pembobolan
yang murni dilakukan oleh pihak luar biasanya terbatas pada pembobolan kartu
kredit serta transaksi elektronis. Dengan semakin ketatnya prosedur pengamanan
transaksi elektronis, praktis peluang pembobolan dari luar semakin tipis.
Pembobolan yang dilakukan oleh pihak dalam bank semakin canggih dan
semakin besar sesuai dengan tingkat jabatan pelaku. Otorisasi transaksi yang
dapat dilakukan oleh pejabat bank disesuaikan dengan tingkatan jabatan.
Semakin tinggi jabatan semakin besar otoritas transaksi yang menjadi
kewenangannya. Karena itu, pembobolan dalam sekala kecil biasanya dilakukan
oleh pegawai di tingkat rendahan. Kasus pembebolan skala besar hanya mungkin
terjadi di bank besar dan oleh pejabat bank dengan posisi tinggi.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
19
3.2. Pencucian Uang Vs. Kejahatan Perbankan
Tindak pencucian uang (money laundering) memang tidak berkait
langsung dengan pelanggaran di bidang perbankan dan atau pembobolan bank.
Seseorang atau lembaga yang memiliki simpanan bank dalam jumlah yang besar
dan melakukan transaksi keuangan yang aktif tidak dapat dikenai secara langsung
delik hukum tentang kejahatan perbankan. Dalam transaksi pencucian uang tidak
akan ditemui pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan perbankan
maupun tindak kejahatan yang merugikan bank dan atau nasabah bank lainnya.
Sebagai lembaga kepercayaan, sejatinya bank membawa “misi” untuk menjaga
kerahasiaan nasabahnya. Itu sebabnya, beberapa bank (di luar negeri) masih
memegang teguh “misi” ini; tidak perduli dari mana asal usul dana simpanan dan
bagaimana lalu lintas transaksi terhadap rekening nasabahnya. Kita sering
mendengar, banyak dana hasil kejahatan dan praktik ilegal yang diparkir di luar
negeri dan sulit diekstradisi. Bagi praktisi keuangan, perbankan dan pasar modal
sudah mengenal istilah transaksi “washing” sejak maraknya lalu lintas investasi
portofolio asing sejak awal tahun 1990-an. Transaksi washing lebih kurangnya
ditujukan utuk menghindari akses bagi siapapun untuk mengetahui asal-usul dana
dari sebuah transaksi pembelian, penempatan, dan investasi; yang sangat
mungkin berkait dengan hasil tindak kejahatan. Subyek transaksi jenis ini
biasanya sebuah lembaga keuangan dan investasi yang berdomisili hukum di
negeri yang dikenal dengan istilah “green island”.
praktisi keuangan dan bisnis, kedua negeri ini lebih diandalkan peranannya
sebagai gerbang mulus untuk mengalirkan dana dan kendali bisnisnya tanpa
dapat diusik oleh pihak lain. Inilah cikal bakal praktik pencucian uang,
transnasional money laundering.
Pencucian uang hasil kejahatan umum atau praktik ilegal sangat berbahaya
dalam membangun perekonomian yang efisien dan sistem keuangan yang stabil.
Dampak tindak kejahatan pecucian uang terhadap perekonomian di antaranya
adalah:
- menciptakan instabilitas sistem keuangan
- menciptakan distorsi sistem persaingan bebas
- mempersulit bank sentral dalam mengendalikan moneter
- meningkatkan kejahatan baik kualitas maupun kuantitasnya
- memunculkan kerawanan sosial di masyarakat
Pencucian uang dapat mempengaruhi kegiatan bisnis dalam hal:
- merongrong sektor swasta yang sah
- mengganggu integritas pasar keuangan
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
20
- membahayakan upaya privatisasi perusahaan negara
- mengikis kepercayaan pasar
- menimbulkan biaya dan risiko sosial
- mengakibatkan kurangnya akurasi pemerintah dalam mengendalikan
kebijakan ekonomi
Gambar 3.1.
Transnasional Money Laundering
Menurut UU No. 25 Tahun 2003, pencucian uang didefinisikan sebagai
“perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan,
menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri,
menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk
menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolaholah
menjadi harta kekayaan yang sah”. Sedangkan yang tergolong sebagai “hasil
tindak pidana” dalam ketentuan ini meliputi harta kekayaan yang diperoleh dar
tindakan:
Lembaga
Keuangan
di Green
Island
Dana Hasil
Kejahatan dan
Praktik Ilegal
Penempatan Pembayaran Investasi
Sistem Keuangan Nasional - Perbankan
money laundering
money laundering
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
21
- korupsi, penyuapan;
- penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan
imigran;
- di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang asuransi;
- narkotika, psikotropika;
- perdagangan manusia, perdagangan senjata gelap;
- penculikan, terorisme;
- pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang;
- perjudian, prostitusi;
- di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup,
di bidang kelautan;
- yang dipergunakan langsung atau tidak langsung untuk kegiatan
terorisme.
Konteks pencegahan dan penanganan tindak kejahatan perbankan
mestinya tidak dipisahkan dari upaya memberantas tindak pencucian uang. Dan
upaya ke arah itu bukanlah hal yang mudah, karena berhadapan dengan kejahatan
yang bersifat transnasional dan lembaga keuangan/investasi internasional. Bank
sebagai infrastruktur lembaga keuangan yang kredibel pastinya tidak bisa
dihindarkan “peranannya” dalam menyokong kelangsungan lalu lintas transaksi
keuangan hasil korupsi, penipuan, praktik ilegal, dan kejahatan umum lainnya.
Secara nasional, upaya yang intensif pencegahan pencucian uang melalui
pendekatan kebijakan perbankan seperti ketentuan pengenalan nasabah (know
your customers/ KYC) dinilai merupakan sarana ampuh untuk menekan tindak
kejahatan umum.
Sementara di sisi lain, upaya penegakan hukum terhadap tindak pencucian
uang sejauh ini dinilai kurang membuahkan hasil. Masalah utama yang banyak
disoroti para pakar hukum di antaranya adalah sulitnya pembuktian dalam
perkara tindak pencucian uang, dan kewenangan yang belum padu antara
penyidik, PPATK dan lembaga perbankan. Masalah sulitnya pembuktian berkait
dengan kompleksitas tindak kejahatan itu sendiri sebagai dasar dakwaan bahwa
telah terjadi pencucian uang. Padahal, menurut Garnasih (2006), kejahatan
pencucian uang adalah kejahatan yang berdiri sendiri tanpa harus mengaitkannya
dengan kejahatan asalnya (predicate offenses atau core crime). Sedangkan dari
sisi kewenangan, PPATK belum diberikan kewenangan dalam melakukan
penyidikan, meski lembaga ini yang pertama menemukan indikasi adanya tindak
pencucian uang melalui mekanisme pelaporan bank dan lembaga keuangan lain.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
22
Demikian halnya dengan perbankan; penerapan prinsip KYC belum mengarah
pada diberikannya otoritas untuk melakukan tindakan cepat terhadap rekening
yang diduga menampung dana-dana hasil kejahatan, misalnya pembekuan
rekening yang berguna dalam proses penyidikan.
Mengingat porsi terbesar frekuensi kasus kejahatan perbankan dalam tiga
tahun terakhir adalah pada kegiatan simpanan, maka upaya penanganan tindak
pencucian uang mesti merupakan bagian integral dengan upaya membasmi tindak
kejahatan perbankan. Bagi perbankan, ini merupakan tantangan sulit. Sebab,
praktik pengelolaan rekening yang terindikasi hasil praktik kejahatan
sesungguhnya tidak mendatangkan kerugian nominal bagi bank, kecuali dapat
mengganggu kegiatan dan volume lalu lintas pembayaran. Dalam praktiknya,
pengelolaan rekening itu dilakukan secara taat asas, artinya sesuai dengan sistem
dan prosedur yang berlaku umum. Berbeda dengan tindak kejahatan perbankan
yang nyata-nyata dapat dibuktikan adanya pelanggaran prosedur, manipulasi,
kolusi atau penipuan dalam transaksi rekening nasabah.
Di tengah upaya-upaya kalangan perbankan untuk meningkatkan
kewaspadaannya dalam mengantisipasi tindak kejahatan, maka tampaknya kasuskasus
serupa akan dapat diantisipasi dengan baik. Oleh karena itu, tantangan
utama ke depan adalah bagaimana memberikan otoritas yang lebih luas kepada
dunia perbankan untuk mengambil langkah-langkah hukum dalam membantu
proses penyidikan terhadap tindak pencucian uang. Kewenangan serupa mesti
diberikan kepada PPATK untuk dapat menyidik (penyidik pegawai negeri sipil/
PPNS), agar dapat bergerak cepat dalam memproses laporan-laporan transaksi
rekening nasabah pada lembaga keuangan yang terindikasi adanya unsur-unsur
pencucian uang.
3.3. Modus Tindak Pencucian Uang
Bank sebagai lembaga pembayaran menduduki posisi sentral dalam
jaringan lalu lintas dana pencucian uang. Tiga mata ratai utama dalam skema
pencucian uang yang tidak lepas dari peran bank adalah: penempatan
(placement), pengaburan (layering), dan integrasi (integration).
Melalui skema penempatan, pelaku pencucian uang memasukkan dana
hasil kejahatan atau praktik ilegal ke dalam berbagai instrumen keuangan, seperti
simpanan di bank,
pelaku memecah transaksi menjadi beberapa rekening atau beberapa type
instrumen keuangan dengan nama sama atau berbeda sehingga tidak perlu
dilaporkan kepada PPATK oleh penyedia jasa keuangan (PJK).
Melalui skema pengaburan, pelaku menciptakan transaksi keuangan yang
rumit dengan cara memecah transaksi menjadi banyak dan beragam, kemudian
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
23
mentransfer dana ke bank-bank dengan rekening yang berbeda. Dana ini diputarputar
dulu hingga akhirnya kembali kepada si pelaku. Sedangkan dalam skema
integrasi, pelaku memasukkan dana hasil kejahatan atau praktik ilegal ke dalam
kegiatan usaha atau ekonomi yang legal, misalnya menanamkan investasi di
daerah dengan dalih untuk membuka lapagan kerja.
Gambar 3.2.
Skema Pencucian Uang
3.4. Model Teoritis Penjarahan Bank
Dalam bagian ini akan dibahas suatu model teoritik tentang
penyalahgunaan lembaga keuangan oleh pemilik dan manajemen. Model ini
diadopsi dari Akerlof dan Romer (1993) yang mengungkapkan kemungkinan
terjadinya penjarahan yang mengakibatkan runtuhnya industri keuangan di
dan dalam krisis Saving and Loan (S&L) di Amerika Serikat pada awal tahun
delapan puluhan. Kedua krisis tersebut bersifat luar biasa, dan kedua profesor
dari
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
24
Banyak hal penting yang terabaikan oleh ekonom dalam mengidentifikasi masalah
dan merumuskan kebijakan untuk mengatasi krisis tersebut. Salah satunya
adalah masalah penjarahan.
Dalam literatur, jaminan pemerintah baik dalam bentuk fasilitas LOLR,
deposit insurance, maupun penyertaan saham pemerintah, dipandang sebagai
suatu hal yang dapat menciptakan moral hazard dan pengambilan risiko yang
berlebihan. Jaminan seperti LOLR sebenarnya lumrah saja dan bersifat
harmless dalam dunia non-stokastik seperti dalam model Diamond dan Dybvig
(1983). Tetapi, dalam lingkungan stokastik, bahaya yang ditimbulkan dari jaminan
ini berasal dari pemapasan distribusi peluang di sebelah kiri sehingga distribusi
yang dihadapi oleh bankir tidak simetris. Dengan kata lain, bankir hanya
dihadapkan pada pilihan; kalau situasi baik maka saya untung, kalau tidak berarti
impas. Dengan demikian, bankir akan memilih portfolio yang memberikan
keuntungan yang besar walaupun peluang suksesnya kecil karena dia tidak
menanggung risiko kerugian. Hal ini lazim terjadi walaupun kita lalai untuk
memperhatikan bahwa bankir dapat mengambil keuntungan untuk dirinya tanpa
harus mengambil risiko.
Model penjarahan berikut ini meliputi tiga periode dan selama itu bankir
memaksimumkan nilai kiwari dari keuntungan (net present value of profits).
Anggap V adalah nilai bersih (net worth) sebenarnya dari suatu bank.
Diasumsikan bahwa pemerintah berjanji untuk memberikan pinjaman atau
penyertaan modal kepada bank dalam jumlah tertentu (sesuai dengan assesment
pemerintah), dengan batasan bahwa bankir tidak boleh mentransfer dana bank
untuk kepentingan mereka sendiri melampaui jumlah yang ditentukan yaitu Λ.
Seorang bankir menghadapi dua alternatif keputusan sebagai berikut. Jika Λ
lebih kecil dari V, bankir akan mengoperasikan banknya sesuai dengan prinsipprinsip
manajemen yang dapat memaksimumkan net worth. Janji atau tawaran
pemerintah tidak akan berpengaruh pada perilaku manajemen.
Tetapi jika Λ lebih besar dari V, bank dapat meminta dana kepada
pemerintah senilai Λ, dengan kesadaran penuh bahwa dana dari pemerintah tidak
harus dikembalikan atau jika harus dikembalikan di kemudian hari maka bankir
bisa menyatakan default. Dalam kasus seperti ini, tidak ada insentif bagi bankir
untuk melakukan pengelolaan bank secara baik. Bahkan ada insentif untuk
memperburuk kinerja bank.
Skenario tersebut sangat sederhana tetapi cukup powerful sebagai landasan
investigasi terhadap kemungkinan penjarahan yang dilakukan oleh bankir.
Kesederhanaan nya merupakan cerminan dari tiga mekanisme yang cukup rumit.
Pertama, tidak ada dikotomi antara kepentingan pemilik dan manajemen.
Oleh karena itu manajemen bertindak untuk dan atas nama pemilik. Hal ini cukup
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
25
realistis dalam menggambarkan keadaan perbankan di
banyak bank dimiliki oleh keluarga tertentu atau kroni tertentu, atau bank
menjadi anak perusahaan dari suatu grup tertentu. Oleh karena itu, bukanlah hal
yang mengejutkan jika lembaga keuangan tidak dikelola demi kepentingan
penabung atau masyarakat banyak, tetapi untuk kepentingan segelintir pemilik.
Pemilik dapat mendikte manajemen dalam upaya memperkaya diri sendiri.
Bukan suatu hal yang sulit bagi pemilik, baik melalui cara yang legal maupun
ilegal, untuk mengalihkan sumberdaya yang dimiliki bank demi kepentingan
mereka. Di bawah sistem supervisi yang lemah dan standar akutansi yang bisa
dimanipulasi, sangatlah sulit untuk menindak penyelewengan yang dilakakukan.
Kedua, pemerintah bertindak sebagai pemberi dana baik dalam bentuk
pinjaman likuiditas maupun penyertaan modal, hanyalah sebagai
penyederhanaan dalam meyusunan model. Dalam kenyataannya deposan
menempatkan dananya dalam bank dan kemudian pemerintah menolong bank
tersebut seandainya bank dilanda rush dan kredit bermasalah. Ini sama saja
dengan penempatan langsung dana pemerintah tanpa harus melalui akumulasi
tabungan masyarakat. Akibatnya pun sama, jika bank jatuh maka pemerintahlah
yang menanggungnya.
Ketiga, istilah transfer dana dari bank kepada oknum bankir jangan
diartikan secara harfiah karena meliputi rekayasa keuangan yang sangat rumit,
baik itu yang bersifat legal maupun yang ilegal. Terdapat beragam cara untuk
melakukan transfer sehingga bank diliputi kerugian. Contoh pertama adalah
dalam hal pemberian fasilitas kredit kepada pihak tertentu yakni pemberian kredit
murah di bawah suku bunga kepada pihak lain; pemberian hair-cut dan
penghapusbukuan manakala terjadi resesi; dan pemberian kredit baru untuk
menutupi bunga pada utang lama (plafondering). Cara yang kedua adalah
melalui sisi liabilities, seolah-olah bank memiliki kewajiban yang telah jatuh
tempo kepada pihak ketiga. Tentu rekayasa semacam ini dibuat supaya tidak
terjangkau oleh hukum.
Secara umum tidak ada ketidakpastian dalam model ini, dan tingkat suku
bunga pasar adalah 1 r antara periode 0 dan 1, dan 2 r antara periode 1 dan 2.
Sebuah bank mulai beroperasi pada periode 0 dengan investasi awal dari pemilik
sebesar 0 W . Bank berhasil mengumpulkan deposit sebesar 0 L , lalu dana bank
dialokasikan dalam bentuk aset sebesar A, sehingga 0 0 0 A = W + L . Pemerintah
menetapkan bahwa capital adequacy ratio (CAR) yang harus dipenuhi adalah
(W / A ) ≥ ς , dimana ς adalah konstan. Aset menghasilkan keuntungan tunai
sebesar ( ) 1 ρ A rupiah pada periode 1, dan ( ) 2 ρ A rupiah pada periode 2.
Untuk sederhananya, A diasumsikan konstan dan tidak liquid pada periode
1. Pada periode tersebut transfer yang diberikan kepada pemilik adalah 1 Δ . Maka
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
26
jumlah kewajiban bersih bank menjadi (1 ) ( ) 1 0 1 1 + r L + Δ − ρ A . Kewajiban ini
dibuat berlanjut (acrual) sampai periode 2, sehingga net worth dari bank tersebut
pada periode 2 menjasi sama dengan pendapatan pada periode 2 dikurangi
dengan kewajiban kumulatif. Arus pendapatan pemilik sama dengan transfer
pada periode pertama ditambah dengan net worth pada periode 2. Maka arus
pendapatan pemilik dapat dinyatakan sebagai berikut:
(1)
{ }
1
1
( ) (1 )[(1 ) ( ) 1]
2
2 2 1 0 1
,
* +Δ
+
− + + − +Δ
= Δ r
V Max A r r L A A
ρ ρ
subject to 0 0 0 ≤ ς A ≤ W
Karena deposit bisa diperbaharui pada periode 1, maka persamaan tersebut diatas
bisa juga dinyatakan sebagai:
(2) 1 1 0
2
2
,
* ( ) (1 )
1
( ) A r L
r
V Max A A + − +
⎭ ⎬ ⎫
⎩ ⎨ ⎧
+
= ρ
ρ
subject to 0 0 0 ≤ ς A ≤ W
Masalah maksimisasi tersebut di atas adalah untuk keadaan yang
kompetitif dimana pemerintah tidak menyediakan jaminan deposit. Esensi
masalahnya adalah, dibolehkannya suatu bank mencapai net worth yang negatif.
Artinya, pemerintah bersedia untuk menutup kerugian yang diderita oleh suatu
bank.
Sekarang asumsikan bahwa pemerintah berjanji untuk menyuntikkan dana
dan menetapkan jumlah transfer maksimum kepada pemilik pada periode 1
sebesar Λ(A) . Notasi tersebut mensiratkan bahwa transfer maksimum ini
merupakan fungsi dari aset yang dimiliki oleh bank tersebut. Fungsi maksimasi
yang dihadapi oleh bankir menjadi seperti berikut ini:
(3) [ ] , 2 2 1
* = Δ (1 + ) + Δ Δ E Max r A
subject to: 0 0 0 ≤ ς A ≤ W
( ) 1 Δ ≤ Λ A
max {0, ( ) (1 )[(1 ) ( ) ]}2 2 2 1 0 1 1 Δ ≤ ρ A − + r + r L − ρ A + Δ
Dalam ekspresi di atas, simbol E adalah equity, dan nilainya bisa berbeda
dengan net worth yang sebenarnya yaitu V. Selain itu, Λ* didefinisikan sebagai
nilai maksimum dari Λ(A) selama A memenuhi 0 0 0 ≤ ς A ≤ W . Dengan kata lain Λ*
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
27
adalah jumlah maksimum transfer yang boleh dilakukan yang dinyatakan dalam
nilai kiwari dengan dasar periode 1.
atas yaitu:
1. jika Λ* kurang dari atau sama dengan V * - bankir akan memilih A untuk
memaksimumkan nilai kiwari dari net worth yang sebenarnya V * .
2. jika Λ* lebih dari V * , bankir akan memilih A yang dapat memaksimumkan
Λ(A). Bank akan membayar transfer ke pada bankir pada periode 1 sebesar Λ*
dan menyatakan kondisi banknya memiliki net worth yang negatif dalam
periode 2. Ini dinamakan sebagai strategi penjarahan karena keuntungan yang
diterima bankir berakibat pada kerugian publik.
Logika dari keduanya sangatlah sederhana dan secara rasional dapat
diterima. Jika bankir tidak dapat membuat transfer yang lebih dari keuntungan
operasional yang dapat diberikan oleh bank maka secara rasional mereka akan
memaksimumkan nilai ekonomis dari bank yang mereka miliki. Dalam kasus ini
mereka akan berusaha keras untuk menjadikan bank sebagai suatu bisnis yang
paling menguntungkan. Melalui adding up constraints, persamaan (3) dapat
direduksi menjadi persamaan (2).
Akan tetapi, jika bankir dimungkinkan untuk menyedot dana lebih dari
keuntungan yang dapat diberikan oleh bank, maka mereka akan cenderung
mengambil dana lebih dari nilai ekonomis bank. Jadi, mereka secara sengaja
melakukan penjarahan dan meninggalkan bank dalam keadaan net worth-nya
negatif. Dalam skenario seperti ini, kebankrutan merupakan suatu alternatif yang
menarik, dan bukannya sesuatu yang dipaksakan oleh keadaan.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
28
BAB 4
DESKRIPSI TINDAK KORUPSI PERBANKAN
NAMA BANK: BANK DANAMON
PERIODE : 1999- 2004
PELAKU DALAM BANK : Manajer Bank Danamon cabang Bahu Mall,
PELAKU LUAR BANK : -
JUMLAH KERUGIAN : Rp 4 miliar
DESKRIPSI KEJADIAN :
Tersangka memalsukan tanda tangan nasabah. Kemudian, dia membuka
rekening dan transaksi fiktif. Selanjutnya, dana nasabah yang tanda tangannya
dipalsukan langsung terbang ke rekening yang dibuat oleh tersangka.
Terhadap nasabah lain, pencairan dilakukan tidak lewat modus transaksi
fiktif, tapi cukup dengan memalsukan tanda tangan nasabah yang bersangkutan
untuk menarik dana. Selanjutnya, dananya sudah pindah ke rekeningnya.
Kasus ini baru ditemukan Bank Danamon Manado setelah ada nasabah yang
merasa dirugikan, melayangkan keluhan ke bank tersebut. Dananya tiba-tiba
berkurang besar.
NAMA BANK: BANK LIPPO MELAWAI
PERIODE : 1992-2005
PELAKU DALAM BANK : Pejabat personalia di cabang
PELAKU LUAR BANK : -
JUMLAH KERUGIAN : Rp 2 miliar
DESKRIPSI KEJADIAN :
SZ adalah pejabat di bagian personalia Bank Lippo cabang Melawai,
Selatan. Di antara tugasnya, mengabulkan permintaan kompensasi karyawan
seperti tunjangan, penggantian dan pinjaman.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
29
Itulah yang dikerjakan sepanjang karirnya. Namun, sepanjang 13 tahun, di
antara tugas yang sesungguhnya, diselipkan hasrat untuk memperkaya diri
sendiri. Dia menarik dana dari kasir dengan membuat slip penarikan antar seksi.
Seolah-olah untuk biaya operasional seperti penggantian berobat, kacamata, biaya
seminar dan pinjaman karyawan. Padahal, dana itu untuk kepentingan sendiri.
Dari tiap penarikan slip, SZ mendapat uang gelap yang bervariasi
jumlahnya. Slip-slip gelap ditarik bersama slip yang sah, untuk menutupi aksinya.
Per bulannya, SZ rata-rata menggelapkan hingga belasan juta rupiah. Kasus ini
terbongkar dari laporan seorang pegawai di tempat SZ bekerja.
NAMA BANK: BANK MEGA BADUNG
PERIODE : 2000-2004
PELAKU DALAM BANK : Satu Account Officer dan satu Supervisor
PELAKU LUAR BANK : Direktur PT JLP, penerima kredit
JUMLAH KERUGIAN : Rp 50 miliar
DESKRIPSI KEJADIAN :
Karyawan bagian kredit Bank Mega cabang
modal kerja (KMK) kepada PT JLP, perusahaan tekstil di
pemberian kredit dilakukan tanpa melalui verifikasi semisal agunan yang cukup.
Intinya, tidak dilihat lagi soal kelayakan perusahaan mendapatkan bantuan modal
senilai Rp 50 miliar.
Dalam akad kredit, yang disampaikan bahwa perusahaan itu ingin membeli
mesin. Ternyata tidak.
Kasus ini terungkap setelah Bank
terhadap laporan penyaluran kredit Bank Mega, tahun 2003. Ketika itu BI
memberi petunjuk mengenai perusahaan yang kreditnya terancam macet,
termasuk PT JLP.
Bank Mega lalu mengirimkan tim untuk memeriksa kondisi PT JLP. Dari
pemeriksaan tim, terbukti bahwa perusahaan tekstil tersebut tidak menggunakan
dana kredit untuk membeli mesin-mesin. Bahkan, kelayakannya untuk
mendapatkan kredit pun tidak patut.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
30
NAMA BANK: BANK DAGANG BALI DAN BANK ASIATIC
PERIODE : 2001-2004
PELAKU DALAM BANK : Direktur, Direktur Utama, hingga pendiri dan pemilik
yang menjadi Komisaris. Total 9 orang.
PELAKU LUAR BANK : -
JUMLAH KERUGIAN : Rp 1,23 triliun
DESKRIPSI KEJADIAN :
Awalnya, seorang pendiri yang sekaligus pemegang saham terbesar,
meminta beberapa pegawainya menandatangani
kosong. Belakangan diketahui, tanda tangan itu digunakan untuk membuat
sebuah perusahaan fiktif.
perusahaan fiktif yang dia bentuk, untuk kepentingan mengajukan kredit ke Bank
Dagang Bali cabang Panglima Polim,
Tak satu perusahaan yang dia buat, tapi ada beberapa. Penyimpangan
penyaluran kredit di BDB ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan umum
pada Mei 2001. Penyimpangan tersebut berupa pemberian kredit yang melanggar
BMPK sebesar Rp 237,9 miliar dan pembelian obligasi repo Rp 246,6 miliar.
Anehnya, praktek itu terus berlangsung. Kredit terus mengucur. Hingga
Januari 2003, nilainya mencapai Rp 727 miliar. Bahkan, perusahaan penerima
kredit tidak hanya atas nama keluarga pengelola atau pemilik, tapi juga atas
satuan pengamanan (Satpam).
Pada tahun yang sama, Bank
kasus tersebut. Akhirnya, BDB keluarkan sertifikat deposito yang dapat
dinegosiasikan (NCD) senilai Rp 742,6 miliar. Sialnya,
fiktif, karena Badan Pengawas Pasar Modal tidak tahu-menahu soal penerbitan
obligasi tersebut.
Sertifikat ini diberikan ke Bank Asiatic, yang kemudian dijaminkan ke bank
lain untuk memperoleh pinjaman Rp 278 miliar. Akhirnya, total jenderal dana
macet dari kredit fiktif hingga penerbitan NCD, mencapai Rp 1,23 triliun.
Pemilik Bank Asiatic diduga memiliki hubungan keluarga dengan BDB.
Sembilan tersangka dari dua bank itu sempat jadi buron. Sampai akhirnya, pada 8
April 2004, Bank
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
31
NAMA BANK: BANK BNI KEBAYORAN BARU
PERIODE : 2002-2003
PELAKU DALAM BANK : Mantan Kepala Pelayanan Nasabah Luar Negeri di
cabang
PELAKU LUAR BANK : Otak pebobolan bank dan pemilik perusahaan fiktif
JUMLAH KERUGIAN : Rp 1,7 triliun
DESKRIPSI KEJADIAN :
Pihak luar menggunakan siasat menerbitkan
skenario itu, Gramarindo “dijual” ke BNI sebagai eksportir pasir kuarsa dan
minyak residu ke sejumlah negara Afrika dan Timur Tengah. Dari kegiatan ekspor,
Gramarindo memperoleh
Anehnya, kendati
antah berantah yang bukan koresponden BNI dan namanya tak dikenal--seperti
Wall Street Bank of Corporation di Kepulauan Cook atau Dubai Bank of
BNI tetap berani menerimanya. Dalam tempo enam bulan, pembobol dan kawankawannya
bersuka ria menyedot brankas BNI melalui transaksi L/C.
Hingga 2003, kawanan itu berhasil mencairkan 82 L/C senilai US$ 136 juta
dan 56 juta euro, atau setara dengan Rp 1,7 triliun. Hanya sebuah L/C senilai
5 juta yang batal diuangkan.
Aksi pembobolan ini bisa sukses berkat kerja sama dengan orang dalam BNI,
yaitu ES, mantan kepala pelayanan nasabah luar negeri BNI Cabang Kebayoran
Baru. Pembobolan terbongkar gara-gara melonjaknya peningkatan kewajiban
dalam euro yang mencapai 56 juta euro. Padahal biasanya transaksi euro hanya
mencapai 3-5 juta sebulan.
NAMA BANK: BRI CABANG SENEN, TANAH ABANG,
PERIODE : 2003
PELAKU DALAM BANK : Dua Kepala Cabang BRI; Senen dan Tanah Abang
PELAKU LUAR BANK : Komisaris dan Direktur PT DM dan pejabat setingkat
Direktur di perusahaan asuransi.
JUMLAH KERUGIAN : Rp 300 miliar
DESKRIPSI KEJADIAN :
Apa yang terjadi di BRI merupakan kasus pelanggaran prosedur pencairan
kredit, pemalsuan
perbankan yang dilakukan pimpinan wilayah bank dengan pihak luar.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
32
Kejadian ini berawal dari rayuan Kepala Cabang BRI Senen kepada seorang
nasabah yang bernama A G. Dia menawarkan deposito valas dengan bunga di atas
rata-rata serta dijamin Bank
tidak bisa membaca cermat
sakit stroke. Melalui BNI, akhirnya dana masuk sebesar U$ 2 juta ke BRI Cabang
Senen pada 6 Februari 2003.
Setelah itu, Kepala Cabang menandatangani
agunan kas (cash collateral) sebesar Rp 15 miliar kepada nasabah tadi, yaitu AG.
Padahal, sang nasabah tidak pernah mengajukan kredit dan tidak pernah
menandatangani dokumen-dokumen persyaratan kredit dengan jaminan dana
yang didepositonya. Selain itu, ia juga tidak pernah menyetujui untuk
menggunakan deposito tersebut sebagai jaminan kredit. Kredit disalurkan kepada
RL, pemilik perusahaa PT PP.
Model seperti ini juga dilakukan terhadap dana milik Asuransi Jiwa Bersama
(AJB) Bumiputera 1912. Dana sebesar Rp 36 miliar dicairkan. Ketika deposito
akan jatuh tempo, Kepala Cabang Senen ini mendapat “bantuan” dari BPD
Kalimantan Timur sebesar Rp 100 miliar, tentu dengan iming-iming suku bunga
di atas rata-rata yang berlaku di pasar.
Setelah dana masuk, langsung ditransfer ke PT DM dengan dasar faksimili
fiktif yang dibuat seoalah-olah dari BPD Kaltim. Ke rekening perusahaan yang
sama, yaitu PT DM, pembobol bank itu juga mencairkan dana Rp 70,5 miliar
dengan jaminan deposito Dana Pensiun Perkebunan.
Kasus serupa terjadi di BRI cabang Tanah Abang pada Agustus 2003. PT DM
bekerja sama dengan Kepala Cabang Tanah Abang untuk membobol dana Rp 10
miliar milik Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan.
BRI cabang Surya Kencana Bogor juga terlibat dalam aksi transaksi kredit
fiktif ini. Di cabang itu, PT DM juga mencairkan dana dari rekening gironya.
NAMA BANK: BANK LIPPO
PERIODE : 2003
PELAKU DALAM BANK : Pengelola bank
PELAKU LUAR BANK : -
JUMLAH KERUGIAN : -
DESKRIPSI KEJADIAN :
Manajemen bank, yang dimotori oleh tiga orang direksi, membuat dua
laporan keuangan pada 2003. Laporan pertama menyebutkan total aktiva Rp 24
triliun dan laba bersih Rp 98 miliar. Laporan kedua, aktiva Rp 22,8 triliun dan
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
33
rugi bersih Rp 1,3 triliun. Padahal, dalam kedua laporan keuangan itu diakui telah
diaudit.
Laporan ini masing-masing disampaikan kepada Bursa Efek Jakarta dan
publik. Penyampaian laporan ini dilakukan dalam waktu yang bersamaan.
Ternyata, pada laporan pertama yang menyebutkan adanya keuntungan,
manajemen memasukkan sejumlah aset yang diambil-alih. Hal itu tidak dilakukan
pada laporan keuangan yang satunya lagi.
Sampai akhirnya Badan Pengawas Pasar modal mengetahui bahwa kedua
laporan tersebut belum diaudit, tapi sudah dipublikasikan. Direksi yang
bertanggung jawab dikenakan denda Rp 2,5 miliar.
NAMA BANK: BANK BII CABANG JUANDA
PERIODE : 2003-2004
PELAKU DALAM BANK : Kepala Cabang
PELAKU LUAR BANK : Pihak perantara dan Pemegang otoritas penempatan
dana
JUMLAH KERUGIAN : Rp 31 miliar
DESKRIPSI KEJADIAN :
September 2003, Pusri melalui Dapensri (Dana Pensiun Pusri)
menempatkan dana deposito sebesar Rp 25 miliar dan Rp 6 miliar. Setelah
ditransfer ke BII KCP Juanda, muncul
meminta dana di BII ditransfer ke PT Kharisma Hotel International.
Penempatan dana ini terkait dengan bujukan pihak BII yang memanfaatkan
jasa pihak ketiga yang berinisial TM. Dialah yang menghubungkan antara Kepala
Cabang BII dengan pihak Pusri dan Dana Pensiun Pusri.
Pertemuan dilakukan Juli 2003. Produk deposito berjangka dipaparkan.
Sampai akhirnya, beberapa bulan kemudian, dana dari Dana Pensiun Pusri
meluncur ke BII. Pihak ketiga dapat komisi, begitu juga dengan pihak yang
memiliki otoritas dalam menempatkan dana ke BII. Pada Juli 2004, sejumlah
tersangka dibekuk.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
34
NAMA BANK: BANK BNI PONDOK INDAH
PERIODE : 2003-2004
PELAKU DALAM BANK : Dua pejabat BNI di tingkat cabang, dua bagian
pemasaran, dan satu bagian appraisal.
PELAKU LUAR BANK : Tiga buron penerima pencairan kredit
JUMLAH KERUGIAN : Rp 46,4 miliar
DESKRIPSI KEJADIAN :
agunan dokumen palsu. Dokumen yang dipalsukan antara lain akta pendirian
perusahaan, akta pemberian hak tanggungan, dan
tanggungan.
sejumlah uang kepada tersangka buron itu.
fiktif, diajukan sebagai penerima kredit.
Pihak bank, tanpa melakukan verifikasi yang baik, lantas mencairkan dana
beberapa kali, yang seluruhnya berjumlah Rp 46,4 miliar. Maklum, pejabat bank
yang berwenang memberikan kredit ikut menyetujui permohonan itu.
Ketika kasus ini tercium, semua agunan diperiksa kembali, semuanya
terbukti bodong. Pembobol sudah buron.
NAMA BANK: BANK LIPPO KEBUMEN
PERIODE : 2003-2005
PELAKU DALAM BANK : Pengelola bank
PELAKU LUAR BANK : -
JUMLAH KERUGIAN : Rp 50 miliar
DESKRIPSI KEJADIAN :
Pada 2003, sejumlah cabang Bank Lippo menjual
bilyet deposito yang bernama SERASI, dengan jaminan kavling di kompleks
perumahan Lippo Karawaci. Penjualan, di antaranya lewat cabang Kebumen,
Kebumen, Kutoarjo, Purworejo, Gombong, Purwokerto.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
35
Pembeli
12-14 persen. Lebih tinggi dari deposito. Kepala cabang Lippo Kebumen, dengan
mudah mengintip dana nasabahnya yang kemudian dijadikan calon korban.
Penawaran pun disampaikan.
Banyak yang tertarik dengan iming-iming bunga tinggi itu. Dalam setahun
Lippo meraup Rp 70 miliar dari sekitar 40 nasabah. Sialnya, saat
itu ingin dicairkan, ternyata tidak bisa.
Bank Lippo tidak bersedia bertanggung jawab, karena menganggap
berharga itu bukan produknya. Kasus ini masuk ke Mabes Polri, dan Kepala
Cabang Bang Lippo Kebumen, Anastasia Kusmiyati, jadi tumbal: dipecat dan
ditahan.
NAMA BANK: BANK DANAMON
PERIODE : 2004
PELAKU DALAM BANK : Karyawan Bank
PELAKU LUAR BANK : Nasabah
JUMLAH KERUGIAN : Rp 3,2 miliar
DESKRIPSI KEJADIAN :
Kasus ini merupakan kerjasama antara nasabah dengan dua karyawan
tingkat rendahan. Angelina Ira Ang, seorang nasabah, membuat slip setoran, yang
kemudian diserahkan ke petugas bank, yaitu Usriadi dan Marwan Nasution.
Slip setoran ditandatangani oleh nasabah Mahdi dan Angeline serta
dilengkapi koporus (formulir rincian uang yang telah diisi). Dibuat seolah-olah
uang nasabah yang telah disetor dan diterima secara tunai oleh keduanya. Lalu,
slip setoran diserahkan terdakwa kepada teller untuk diinput dan divalidasi.
Dengan demikian, sejumlah nominal uang yang tertulis pada slip setoran
telah masuk ke rekening nasabah. Padahal secara fisik, uang tidak pernah disetor
oleh nasabah, sedangkan dalam slip setoran yang divalidasi tertulis setoran tunai.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
36
NAMA BANK: CITIBANK
PERIODE : 2004
PELAKU DALAM BANK : -
PELAKU LUAR BANK : Pembuat L/C fiktif
JUMLAH KERUGIAN : Rp 19 miliar
DESKRIPSI KEJADIAN :
Manipulasi letter of credit itu berasal dari transaksi penjualan batu bara.
Transaksi terjadi antara Larsen & Toubro Ltd yang berkedudukan di
PT SE dari
Bank Niaga lalu mengucurkan dana pencairan L/C sebesar Rp 19 miliar ke
rekening PT BM di Bank Niaga cabang Jakarta Selatan. Setelah pecairan, Bank
Niaga baru menerima
Citibank
dengan alasan seluruh dokumen impor adalah palsu. Tiga tahun kemudian, polisi
menahan dua tersangka.
NAMA BANK: BANK LIPPO CIDENG
PERIODE : 2004-2005
PELAKU DALAM BANK: Karyawan pembuat buku tabungan dan ATM
PELAKU LUAR BANK : -
JUMLAH KERUGIAN : Rp 164 juta
DESKRIPSI KEJADIAN :
TPM, petugas Bank Lippo Cideng, mengaktifkan kembali ATM dan buku
tabungan nasabah yang sudah tidak aktif. Kemudian diberikan nomor PIN baru,
yang berasal dari tabungan yang masih aktif. Setelah itu, giliran rekan kerjanya
sekantor, D, menggunakan ATM itu untuk mengeruk dana.
Peristiwa ini terjadi sejak desember 2004, hingga 2005. Dari ATM, uang
yang berhasil digasak mencapai Rp 70,2 juta. Sedangkan dari buku tabungan
sebesar Rp 94 juta.
Dalam setiap aksinya, kedua tersangka meminta bantuan office boy untuk
menghilangkan jejak setiap penarikan transaksi maupun warkat lainnya. Kegiatan
mereka baru ketahuan setelah internal bank melakukan audit.
NAMA BANK: BNI CABANG URIP SUMOHARDJO,
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
37
PERIODE : 2004-2006
PELAKU DALAM BANK : Kepala Cabang dan Manajer Operasional di Surabaya
PELAKU LUAR BANK : -
JUMLAH KERUGIAN : Rp 5 Miliar
DESKRIPSI KEJADIAN :
Kasus berawal pada 2004. PT Napalima yang berdomisili di Kelapa Gading,
Jakarta Utara, mendapat kontrak pengadaan listrik untuk proyek di Mangga Dua
Square,
PT Indodaru Sukses Makmur,
PT Napalima menyerahkan uang muka Rp 5 miliar. Sebaliknya, PT
Indodaru membuka bank garansi senilai 540 ribu Euro yang diterbitkan oleh BNI
Cabang Urip Sumoharjo,
transaksi batal.
Transaksi batal. Tetapi sampai 2006, garansi tidak juga dapat dicairkan.
Alasannya, PT Indodaru dan PT Napalima sedang dalam sengketa pengadilan,
terkait dengan gugatan perdata Napalima ke Indodaru.
Sialnya lagi, aset yang dijadikan jaminan juga bukan milik Indodaru,
melainkan milik PT Masrur and Son. Hingga Agustus 2006, kasusnya masih
ditangani oleh Polres Jakarta Utara.
NAMA BANK: BANK DANAMON PANGLIMA POLIM
PERIODE : 2005
PELAKU DALAM BANK : Teller bank
PELAKU LUAR BANK : -
JUMLAH KERUGIAN : US$ 3.000
DESKRIPSI KEJADIAN :
Teller Bank Danamon cabang Sabang Jakarta Pusat yang berinisial SAS,
memalsukan tanda tangan nasabahnya yang bernama Silvia Chandra. Berbekal
nama nasabahnya itu, dia minta bantuan seorang pengamen di kawasan Blok M
untuk mencairkan dana lewat slip yang sudah dia tandatangani atas nama Silvia
plus
Pada 1 September 2005, Dana berhasil diambil US$ 3.000 dari Bank
Danamon Panglima Polim, Blok M,
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
38
dicoba. Kali ini, dengan modus sama, sasarannya cabang Kelapa Gading,
Utara.
Namun gagal, karena pihak perbankan curiga dengan penampilan Rusman.
Penolakan dilakukan dengan cara meminta KTP si pemberi kuasa.
Setelah aksi kedua gagal, tersangka kembali mencoba. Kali ini, yang dimintai
bantuan adalah seorang wanita pengangguran untuk mencairkan US$ 3.000 di
Panglima Polim. Petugas bank mulai curiga, kemudian konfirmasi ke nasabah.
Ternyata nasabah asli tidak memberikan mandat. Akhirnya, orang suruhan itu
ditangkap, begitu juga dengan SAS.
NAMA BANK:
PARK,
PERIODE : 2005
PELAKU DALAM BANK : Pegawai Treasury
PELAKU LUAR BANK :
JUMLAH KERUGIAN : Rp 1 miliar
DESKRIPSI KEJADIAN :
EAS, karyawan bagian treasury, bersama rekannya yang tidak satu kantor,
PD, merekayasa transaksi elektronik. Keduanya membuat permintaan dari Bank
IFI ke sebuah bank di California, Amerika Serikat, untuk mentransfer dana ke
rekening PD senilai US$ 88.590. Padahal, bank yang berkantor pusat di Jalan
Jenderal Sudirman,
Terungkapnya kasus pembobolan itu bermula dari audit internal Bank IFI
pada Desember 2005. Hasil audit diketahui ada enam tagihan sebuah bank di
mebayar tagihan tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan pihak Bank IFI menemukan keterlibatan EAS
yang menguasai sistem komputer di bank tersebut. EAS mengirimkan dana ke PD
lewat bank di California melalui transaksi telex transfer (electronic banking).
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
39
NAMA BANK : BNI LAYANAN BANDARA SOEKARNO-HATTA DAN
BNI CABANG LEUWILIANG,
PERIODE : 2005
PELAKU DALAM BANK : Dua Kepala Cabang
PELAKU LUAR BANK : Seorang otak pembobolan dana nasabah
JUMLAH KERUGIAN : Rp 15 miliar
DESKRIPSI KEJADIAN :
ES, bagian pemasaran BNI Kantor Layanan Bandara, Tangerang, merayu
Persekutuan Gereja
yang ditawarkan lebih tinggi yang berlaku, yaitu 13,15 persen. Kedua nasabah
tertarik dan memindahkannya dalam bentuk deposito pada Desember 2005.
Dana Pensiun karyawan Caltex Pacific Indonesia memindahkan Rp 13
miliar dari ana Pensiun Persekutuan Gereja Indonesia Rp 2 miliar.
Sebagai bukti kepemilikan, dua nasabah itu dapat bilyet deposito. Sebulan
kemudian, dua nasabah melakukan pengecekan ke BNI Bandara untuk klarifikasi
perolehan bunga atas dana yang mereka tanam di bank itu. Jawaban mengejutkan
datang dari petugas bank, bahwa deposito mereka palsu.
Ternyata, ES tidak memasukkan dana nasabahnya itu ke pos deposito, tapi
langsung ditransfer ke AH, karyawan BNI Cabang Leuwiliang. AH, lewat
tanda tangan palsu, mengubahnya jadi rekening giro.
Dari cabang ini, R (bukan karyawan BNI), bagian dari konspirasi penipuan
yang masih buron, mencairkan lewat cek. ES dan AH memperoleh ratusan juta
dari R atas kerja sama mereka.
Keberanian ES dan AH ini atas “nasihat” R yang menjadi otak pembobolan
dana nasabah itu. Dikatakan, kemungkinan besar pengecekan oleh nasabah terjadi
ketika deposito jatuh tempo, yaitu satu tahun kemudian. Ketika itu, dana akan
sudah kembali, karena hanya dipinjam sementara.
Ternyata di luar dugaan, pemilik dana begitu cepat melakukan croos-check
ke bank. Akhirnya, tipu muslihat terbongkar dan dua ES dan AH dibekuk.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
40
NAMA BANK: BANK LIPPO KEBUMEN
PERIODE : 2005
PELAKU DALAM BANK : Pejabat bank cabang
PELAKU LUAR BANK : Pengusaha restoran yang membuat
JUMLAH KERUGIAN : Rp 40 miliar
DESKRIPSI KEJADIAN :
HR, seorang pengusaha restoran, membuat
palsu Bank Lippo, kemudian menjualnya ke sejumlah nasabah bank di Kebumen.
Dalam melakukan aksinya itu HR diduga bekerja sama dengan pejabat bank
setempat.
Lippo,
utang senilai Rp 40 miliar itu dijual kepada sekitar 30 nasabah. Ketika jatuh
tempo, para pemegang
NAMA BANK:
PERIODE : 2005
PELAKU DALAM BANK : Kepala Cabang
PELAKU LUAR BANK : Pemegang kuasa pemilik rekening [dana]
JUMLAH KERUGIAN : Rp 29 miliar
DESKRIPSI KEJADIAN :
Pada 21 April 2005, Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan
TNI-AD Kolonel Ngadimim membuka rekening tabungan di Kantor Kas Bank
Mandiri Cabang Kemang Plaza senilai Rp 29 miliar. Sebulan kemudian, dilakukan
pemindahan buku ke rekening PT IMP. Seluruh dana ditransfer.
Saat proses pemindahan, ajukan Ngadimin, Mayor S didampingi FS atau
JM yang menangani langsung. Proses pemindahan dilakukan dengan formulir
pemindahbukuan dan blanko penerbitan deposito yang ditandatangani Ngadimin.
Transaksi pemindahan dilakukan sendiri oleh Kepala Kas Kantor Kemang Plaza,
berinisial S.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
41
Untuk menutupi jejak kosongnya dana dalam rekening Tabungan Wajib
Perumahan, dimasukanlah dana melalui bilyet AB 064655 sebesar Rp 500 juta
atas sumber dari cek PT IMP. Namun dalam bukti fisik cetakan, dibuat bilyet
deposito dengan nominal Rp 29 miliar.
Dari temuan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan, selain mengalir
ke rekening PT IMP (Rp 18,5 miliar) dana mengalir ke berbagai rekening lain. Di
antaranya, ke rekening R, istri HS sebesar Rp 840 juta. Dari pengakuan HS
kepada kepolisian, dana itu merupakan jasa atas proses pemindahbukuan yang
dilakukannya.
Kecurigaan atas bermasalahnya deposito Tabungan Wajib Perumahan,
bermula dari permintaan verifikasi atas bilyet AB 064655. Pada Juli 2005, seorang
mantan pejabat BUMN menganggap ada dana pada rekening sebesar Rp 29
miliar. Namun, petugas bank memastikan dana hanya sebesar Rp 500 juta.
Mulai saat itulah,pihak Bank Mandiri melakukan audit internal. Dari hasil
audit, diketahui, HS melakukan pelanggaran prosedur.
Dia tak meminta surat kuasa dari Ngadimin,pemegang rekening TWP
kepada Mayor S saat hendak pemindahbukuan ke rekening PT IMP. HS juga tak
meminta identitas diri dari pemberi kuasa.
Enam bulan kemudian,permintaan pencairan deposito datang dari pejabat
Direktorat Keuangan Mabes AD. Pejabat meminta pencairan bilyet AB 064655
dengan nominal tercetak sebesar Rp 29 miliar. Lagi-lagi tim audit internal Bank
Mandiri memastikan bahwa bilyet tersebut palsu dan nilai sesungguhnya hanya
Rp 500 juta.
NAMA BANK: BNI CABANG MARGONDA, DEPOK
PERIODE : 2006
PELAKU DALAM BANK : Karyawan bank
PELAKU LUAR BANK : Dua penampung limpahan rekening
JUMLAH KERUGIAN : Rp 635 juta
DESKRIPSI KEJADIAN :
Selama ini, Akademi Pimpinan Perusahaan menempatkan dananya di BNI
Cabang Margonda, Depok. Tiba-tiba pada 18 Juli, dananya melayang sebesar Rp
Rp 324,5 juta. Setelah itu, terjadi lagi dua kali pada bulan yang sama, hingga
totalnya mencapai Rp 635 juta.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
42
Ternyata, perintah pembayaran ke rekening BCA Cabang Citra Garden,
Jakarta Barat, Cabang Tanah Abang dan Cabang Wisma Thamrin menggunakan
perintah palsu. Surat pemindahbukuan palsu, stempel surat palsu, dan tanda
tangan pemegang kuasa rekening APP palsu. Seluruh transaksi yang dibebankan
ke rekening APP tersebut diberi keterangan untuk pembayaran kontrak kerja
sama Departemen Pendidikan Nasional RI.
Karyawan BNI Cabang Margonda yang menerima semua perintah palsu,
sekaligus mengeksekusinya sebanyak tiga kali. Rekannya di luar, dua orang yang
memiliki rekening di BCA, bertindak sebagai penampung.
NAMA BANK : BANK MANDIRI BANDARA SOEKARNO-HATTA
PERIODE : 2006
PELAKU DALAM BANK : Karyawan bank
PELAKU LUAR BANK : -
JUMLAH KERUGIAN : Rp 800 ribu dan 100 dinar
DESKRIPSI KEJADIAN :
Maryam, tenaga kerja Indonesia yang mencari nafkah di Bahrain, tiba di
Soekarno-Hatta dengan pesawat Gulf Air, 4 september silam. Setelah didata
kedatanganya oleh petugas dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Maryam pun menuju loket penukaran uang Bank Mandiri. Ia menukarkan
uangnya 700 dinar Bahrain.
Pada struk yang diberikan oleh petugas bank, nilai yang tertera hanya 600
dinar Bahrain. Ia baru menyadari perbedaan jumlah atau selisih 100 dinar pada
saat sudah di terminal 3 TKI dan hendak membayar tiket perjalanan menuju
kampungnya.
Maryam lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Ternyata kasus serupa terjadi satu jam sebelumnya.
Kali itu menimpa Budi Warsana asal Majalengka, Jawa Barat. Ketika
menukar uang US$ 165, Budi hanya menerima penukaran Rp 560 ribu . Mestinya
setelah dikurs ke dalam rupiah Budi menerima uang Rp 1.445.500. Ada selisih
nominal Rp 885.500 yang tidak diterima Budi. Tiga karyawan bank jadi tersangka.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
43
NAMA BANK: BCA, ANZ, PRUDENTIAL
PERIODE : 2006
PELAKU DALAM BANK : -
PELAKU LUAR BANK : Pemilik toko elektronik yang menggunakan mesin EDC
JUMLAH KERUGIAN : Rp 425,667 juta
DESKRIPSI KEJADIAN :
Hati-hati berbelanja dengan kartu kredit atau pun kartu debet. Teli, pemilik
toko barang elektronik di Mangga Dua, Jakarta, membuat tujuh kartu kredit palsu
atas nama nasabah sungguhan. Entah dimana dibuat. Yang jelas, lewat mesin
electronic debet card (EDC) yang ada di tokonya, dia menggesek kartu-kartu
tersebut. Seakan-akan nasabah kartu kredit yang berbelanja.
Gesekan kartu Teli melahirkan 13 struk senilai Rp 425,667 juta. Struk ini
kemudian diklaim ke bank yang mengeluarkan. BCA salah satunya. Kebetulan,
bank ini sempat konfirmasi ke nasabahnya, apakah belanja di toko milik Teli.
Begitu dijawab "tidak" oleh nasabahnya, pihak bank makin yakin: ini penipuan.
Ihwal keanehan, yaitu transaksi dalam nilai besar dilakukan dalam waktu
singkat, yakni selama satu jam. Kedua, antara nomor kartu kredit dan nama
pemilik tak sama.
NAMA BANK: BANK LIPPO DENPASAR, BALI
PERIODE : 2006
PELAKU DALAM BANK : Koordinator ATM bank cabang
PELAKU LUAR BANK : -
JUMLAH KERUGIAN : Rp 22 miliar
DESKRIPSI KEJADIAN :
Nursainah Betty Maharani, Koordinator ATM Bank Lippo Denpasar,
menawarkan surat berharga milik Lippo e-net yang bernama Debenture kepada
nasabah bank tersebut. Ternyata, surat yang ditawarkan adalah palsu, karena
ketika ada nasabah yang ingin mencairkan surat itu tidak dapat verifikasi dari
manajemen bank.
Nilai uang nasabah yang sudah dikeruk mencapai Rp 22 miliar.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
44
Modusnya, Betty membuat slip setoran palsu. Ketika korban membeli
Debenture, dibuatkan slip palsu itu, seakan-akan dana nasabah itu sudah masuk
ke bank. Ternyata, setelah ada verifikasi dari manajemen, tidak ada dana yang
masuk ke rekening bank, tapi justru masuk ke rekening pribadi Betty.
Sang penipu ini sempat buron selama dua bulan. Dia akhirnya ditangkap
sedang berbelanja di sebuah pusat pembelanjaan di Jakarta.
Final Report “Studi Modus Korupsi di Sektor Perbankan”
45
Tabel 3.1.
Matrik Kasus Korupsi/Kejahatan Perbankan
Nama Bank
Tahun Kejadian
Modus Operandi
Simpanan/Pinjaman/
Jasa/Manipulasi
Nilai Kerugian
Korupsi/
Kejahatan Umum
Yang Terlibat
BANK DANAMON MANADO
1999- 2004
Pemalsuan tanda tangan nasabah
untuk menarik dana nasabah
tersebut ke rekening pribadi atas
transaksi fiktif
Simpanan
Rp 4 miliar
Kejahatan Umum Manajer Bank
BANK LIPPO MELAWAI
1992-2005
Penarikan dana tunjangan fiktif
untuk memperkaya diri sendiri
Manipulasi
Rp 2 miliar
Korupsi Pejabat personalia
BANK MEGA BADUNG
2000-2004
Kredit fiktif atas kolusi pegawai
bank dengan debitur
Pinjaman
Rp 50 miliar
Korupsi
Kejahatan Umum
- Satu Account Officer dan
satu Supervisor
- Direktur PT JLP,
penerima kredit
BANK DAGANG BALI
DAN BANK ASIATIC
2001-2004
- Kredit fiktif
- Surat Berharga fiktif
- Perusahaan debitur fiktif
- Kolusi pemilik, pengurus, dan
pegawai bank
Pinjaman
Rp 1,23 triliun
Korupsi
Kejahatan Umum
Direktur Utama, Direktur,
pendiri dan pemilik yang
menjadi Komisaris. Total 9
orang.
BANK BNI KEBAYORAN
BARU
2002-2003
LC fiktif / transaksi fiktif atas
kerja sama antara nasabah dan
pejabat bank
Jasa LC
Rp 1,7 triliun
Kejahatan Umum - Mantan Kepala
Pelayanan Nasabah Luar
Negeri di Cabang
- Otak pebobolan bank dan
pemilik perusahaan fiktif
BRI CABANG SENEN,
TANAH ABANG, BOGOR
2003
- Pelanggaran prosedur
pendanaan
- Kredit fiktif kolusi dengan
pejabat bank
Simpanan, Pinjaman
Rp 300 miliar
Korupsi
Kejahatan Umum
- Dua Kepala Cabang BRI;
Senen dan Tanah Abang
Komisaris dan Direktur PT
DM dan pejabat setingkat
Direktur di perusahaan
asuransi.
Final Report “Studi Modus Korupsi di Sektor Perbankan”
46
Nama Bank
Tahun Kejadian
Modus Operandi Simpanan/Pinjaman/
Jasa/Manipulasi
Nilai Kerugian
Korupsi/
Kejahatan Umum Yang Terlibat
BANK LIPPO
2003
Rekayasa Laporan Keuangan
Bank
Manipulasi Kejahatan Umum Direksi
BANK BII CABANG JUANDA
2003-2004
Pembobolan dana nasabah
(Dana Pensiun PUSRI)
Simpanan
Rp 31 miliar
Kejahatan Umum - Kepala Cabang
- Pihak perantara dan
Pemegang otoritas
penempatan
dana
BANK BNI PONDOK INDAH
2003-2004
Kredit fiktif, dokumen palsu Pinjaman
Rp 46,4 miliar
Kejahatan Umum - Dua pejabat BNI di
tingkat cabang, dua
bagian pemasaran, dan
satu bagian appraisal.
- Tiga buron penerima
pencairan kredit
BANK LIPPO KEBUMEN
2003-2005
Penerbitan surat berharga palsu
(sertifikat deposito)
Simpanan
Rp 50 miliar
Kejahatan Umum Pengelola bank
BANK DANAMON MEDAN
2004
Transaksi fiktif, setoran palsu
oleh pegawai bank
Simpanan
Rp 3,2 miliar
Kejahatan Umum - Karyawan Bank
- Nasabah
CITIBANK
2004
LC fiktif, transaksi impor fiktif Jasa LC Kejahatan Umum Nasabah L/C fiktif
BANK LIPPO CIDENG
2004-2005
Pembobolan dana bank melalui
ATM palsu
Simpanan
Rp 164 juta
Kejahatan Umum Karyawan pembuat buku
tabungan dan ATM
BNI CABANG URIP
SUMOHARDJO, SURABAYA
2004-2006
Pelanggaran penerbitan Bank
Garansi
Jasa Bank Garansi
Rp 5 Miliar
Kejahatan Umum Kepala Cabang dan Manajer
Operasional di Surabaya
BANK DANAMON
PANGLIMA POLIM
2005
Pemalsuan tanda tangan
nasabah untuk menarik dana
Simpanan
US$ 3.000
Kejahatan Umum Teller bank
BANK BANK IFI CABANG
PLAZA ABDA OFFICE PARK,
JAKARTA
2005
Pembobolan transaksi
international banking
Simpanan bank
Rp 1 miliar
Kejahatan Umum Pegawai Treasury
Final Report “Studi Modus Korupsi di Sektor Perbankan”
47
Nama Bank
Tahun Kejadian
Modus Operandi Simpanan/Pinjaman/
Jasa/Manipulasi
Nilai Kerugian
Korupsi/
Kejahatan Umum Yang Terlibat
BNI LAYANAN BANDARA
SOEKARNO-HATTA DAN
BNI CABANG LEUWILIANG,
BOGOR
2005
Pemalsuan tanda tangan
nasabah untuk menarik dana
Simpanan
Rp 15 miliar
Kejahatan Umum - Dua Kepala Cabang
- Seorang otak pembobolan
dana nasabah
BANK LIPPO KEBUMEN
2005
Penerbitan surat utang palsu Simpanan
Rp 40 miliar
Kejahatan Umum - Pejabat bank cabang
- Pengusaha restoran yang
membuat surat berharga
palsu
BANK MANDIRI KEMANG
PLAZA
2005
Pembobolan dana nasabah, surat
penarikan palsu
Simpanan
Rp 29 miliar
Korupsi, Kejahatan
Umum
- Kepala Cabang
- Pemegang kuasa pemilik
rekening [dana]
BNI CABANG MARGONDA,
DEPOK
2006
Pembobolan dana nasabah, surat
penarikan palsu
Simpanan
Rp 635 juta
Korupsi, Kejahatan
Umum
- Karyawan bank
- Dua penampung
limpahan rekening
BANK MANDIRI BANDARA
SOEKARNO-HATTA
2006
Penipuan penukaran uang asing
(bank notes)
Jasa valas
Rp 800 ribu dan 100
dinar
Kejahatan Umum Karyawan bank
BCA, ANZ, PRUDENTIAL
2006
Pembobolan kartu kredit Jasa kartu kredit
Rp 425,667 juta
Pemilik toko elektronik yang
menggunakan mesin EDC
BANK LIPPO DENPASAR,
BALI
2006
Penerbitan surat berharga palsu Simpanan
Rp 22 miliar
Kejahatan Umum Koordinator ATM bank
cabang
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
48
BAB 5
RAGAM MODUS KEJAHATAN PERBANKAN
5.1. Dalam Pengelolaan Simpanan
Model kejahatan dalam pengelolaan simpanan nasabah ada yang cukup
sederhana, ada juga yang berbelit dengan memanfaatkan sistem perbankan.
Namun, selalu melibatkan pihak orang dalam bank.
5.1.1. Model Sendiri
Pada kasus yang terjadi di Manado misalnya. Awalnya, seorang pegawai
bank membuka rekening. Tentu bisa atas nama siapa saja. Setelah itu, atur
strategi mengisi rekening baru itu dari dana nasabah yang tersimpan di bank.
Untuk mengeruk dana, dilakukan dengan dua cara. Pertama, membuat
transaksi fiktif, seolah-olah nasabah yang diincar telah transaksi bisnis, sehingga
perlu melakukan pembayaran ke sebuah rekening [yang sudah dibuat pegawai
bank tadi]. Tanda tangan nasabah dipalsukan. Maka, sejumlah dana langsung
berpindah, karena pegawai bank tersebut terlibat langsung dalam sistem validasi.
Kedua, dengan cara lebih sederhana. Pencairan dana dilakukan tidak lewat
modus transaksi fiktif, tapi cukup dengan memalsukan tanda tangan nasabah
yang bersangkutan untuk menarik dana. Kemudian, disetor ke rekening yang
sudah disiapkan.
Kerja secara individu membobol dana nasabah bisa juga dilakukan secara
off-line. Polanya sama, yaitu memalsukan tandatangan nasabah dalam slip
penarikan, kemudian mencairkan di bank cabang yang berbeda. Biasanya, yang
mencairkan tidak dia sendiri, melainkan minta bantuan pihak lain.
Modus lain, bisa dilakukan oleh seorang pegawai bank yang tugasnya hanya
membuat kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Orang dengan tugas seperti ini
bisa mengaktifkan kembali ATM yang sudah mati, kemudian diberikan nomor
PIN milik nasabah lain yang masih aktif.
Ketika dana digelontorkan, seakan-akan yang menarik adalah nasabah
pemilik rekening sendiri. Padahal, pegawai bank dengan kartu ATM asli yang
diberi nomor PIN palsu.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
49
5.1.2. Model Berkelompok
Modus dengan kelompok agak lebih rumit, karena membutuhkan otoritas
lebih dari satu pihak. Bisa satu, jika yang melakukan pemegang otoritas tertinggi,
seperti Kepala Cabang. Sebab, biasanya terkait dengan dana besar.
Seperti yang terjadi di BRI Senen. Seorang Kepala Cabang memalsukan
tanda tangan seorang nasabah yang memiliki tabungan berbentuk deposito
berjangka. Ia sadar, nasabah tersebut tergolong “kakap” dengan melihat jumlah
dananya yang tersimpan.
Setelah menemukan mangsa itu, Kepala Cabang membuatkan sebuah surat
palsu tentang permohonan kredit atas nama nasabah tadi. Jaminannya, deposito
yang ada di bank tersebut [cash collateral]. Kredit pun cair dengan tanda tangan
persetujuan dari Kepala Cabang yag bersangkutan.
Karena pencairan kredit, dipinjam pula sebuah perusahaan milik rekannya
di luar. Dan, dananya langsung masuk ke rekening perusahaan pinjaman itu.
Pemilik perusahaan “abal-abal” itu, langsung mencairkan dananya dan
memindahkan ke rekening lain agar tak terlacak. Biasanya dalam bentuk yang
berbeda, misalnya rekenng giro. Pencairannya bisa di mana saja.
Model yang mirip dengan di atas ada juga, yakni melalui surat perintah
palsu. Otoritas bank di cabang memalsukan surat perintah transfer dana nasabah
ke sebuah rekening, yang tentu merupakan milik anggota komplotannya. Jadi,
pemalsu surat dan pemilik otoritas merupakan orang yang sama. Kalaupun
berbeda, mereka dipastikan saling berhubungan atau berkonspirasi.
5.1.3. Berkelompok tapi Tidak Merugikan Nasabah
Kasus ini merupakan kerjasama antara nasabah dengan dua karyawan
tingkat rendahan. Seorang nasabah, membuat slip setoran, yang kemudian
diserahkan ke petugas bank, yang berhak melakukan validasi atas slip setoran
tersebut.
Petugas bank tadi kemudian menandatangani slip yang diajukan nasabah,
yang sudah dilengkapi koporus [formulir rincian uang yang telah diisi]. Dibuat
seolah-olah uang nasabah yang telah disetor dan diterima secara tunai oleh
keduanya. Lalu, slip setoran diserahkan terdakwa kepada teller untuk diinput dan
divalidasi.
Dengan demikian, sejumlah nominal uang yang tertulis pada slip setoran
telah masuk ke rekening nasabah. Padahal secara fisik, uang tidak pernah disetor.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
50
5.1.4. Melalui Pemindahbukuan
Model seperti ini jelas melibatkan orang dalam bank, khususnya yang
memiliki otoritas pemindahbukuan. Kejahatan dilakukan, seperti model
sebelumnya, dengan memalsukan tandatangan nasabah.
Seorang nasabah yang sejatinya ingin menanamkan dana di deposito, tibatiba
dananya berpindah rekening, misalnya ke giro. Setelah pindah, kembali
dengan tandatangan dan perintah palsu, dana dicairkan.
Dalam kasus lain namun modelnya sama, untuk menutupi jejak kosongnya
rekening, bisa saja diisi dengan jumlah yang jauh lebih sedikit dari aslinya. Tapi
dalam bukti fisik cetakan, dibuat dengan jumlah yang sama, sesuai milik nasabah
yang dananya dibobol.
5.2. Penyaluran Kredit
5.2.1. Manipulasi Maksud Kredit dan Nilai Agunan
Untuk kasus ini, tidak bisa dilakukan sendiri. Selalu ada konspirasi antara
pihak bank dengan penerima kredit.
Polanya, debitur mengajukan kredit dan memenuhi seluruh ketentuan
administrasi, walau tidak seluruh datanya benar. Setelah itu tinggal peran orang
dalam bank, dalam hal ini bisa saja sebatas pegawai yang tugasnya melakukan
verifikasi persyaratan, termasuk bukti fisik agunan.
Walaupun tidak sesuai dengan yang tercantum pada pengajuan kredit, toh
nota pencairan kredit bisa dicairkan degan bantuan orang dalam yang
memberikan penilaian “baik” atau “layak” pada persyaratan yang diajukan, setelah
dilakukan verifikasi.
Setelah kredit cair, pemanfaatannya bisa untuk apa saja. Umumnya, tidak
digunakan untuk kebutuhan seperti tercantum dalam surat-surat administrasi
permohonan pengajuan kredit.
5.2.2. Memanfaatkan Kekuasaan atau Kedudukan
Jika pada bagian pertama konspirasi dilakukan oleh sekelompok orang
dengan kekuasaan “terbatas”, maka oleh pihak yang memiliki kekuasaan lebih dari
itu, hasilnya bisa lebih berbahaya. Apalagi yang melakukan setingkat pemilik
modal yang menjadi komisaris.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
51
Pada kasus yang sudah terungkap misalnya, seorang komisaris membuat
perusahaan fiktif. Sejumlah karyawan namanya dicatut sebagai pendiri dan
pengelola perusahaan “on paper” itu.
Selanjutnya, perusahaan yang hanya namanya itu mengajukan kredit ke
bank yang dikelola. Mengingat yang meminta adalah pemilik atau atasan yang
setiap saat bisa memecat petugas kredit, maka permintaan pun dipenuhi. Cairlah
kredit yang diajukan.
Tak lagi terpikirkan apakah calon debitur tersebut layak, atau kredit yang
dikeluarkan melanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau tidak.
5.2.3. Dengan dokumen asli tapi palsu
Pada model kejahatan seperti ini, dokuman yang diajukan sebagai
persyaratan kredit asli, tapi bukan pemilik calon debitur. Sang debitur memang
perlu mengubah identitasnya.
Melalui “main mata” dengan orang dalam bank, kredit mudah cair. Asal,
pembagian jelas dan sesuai harapan.
5.3. Transaksi Valas
5.3.1. Memanfaatkan Kelengahan Nasabah
Tidak seluruh nasabah peduli denga struk transaksi. Termasuk ketika
melakukan jual-beli valuta asing. Kelemahan nasabah seperti inilah yang
dimanfaatkan oleh para pencoleng di bank.
Lokasi bandara bisa jadi tempat favorit untuk aksi seperti itu. Sebagai
contoh, ketika seorang tenaga kerja baru pulang dari luar negeri. Perasaan ingin
segera kembali ke kampong halaman, membuatnya tak teliti membaca struk saat
menukar dinar di bandara. Tahu-tahu, dari uang 700 dinar ditukar, yang didapat
hanya seharga 600 dinar.
5.3.2. Melewati Ambang Batas
Setiap petugas di dealing room, ruang transaksi valas antarbank, memiliki
batas transaksi dan etika khusus. Yakni, etika cut loss atau melepas valuta yang
dipegang lantaran sedang terdepresiasi, untuk ditukarkan dengan valuta lain yang
lebih stabil atau berpotensi memberikan keuntungan.
Walaupun akhirnya, rugi, tapi masih pada batas yang ditoleransi atau tidak
terlalu besar dalam ukuran bank. Namun, naluri untuk “berjudi” bisa membuat
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
52
orang lupa. Ketika valuta yang digenggamnya sedang terjerembab, bukan hanya
tak melepasnya, dia justru membeli dengan harapan ada rebound dalam waktu
singkat.
Etika sudah dilanggar. Beruntung, jika akhirnya insting yang digunakan
benar. Buntung bagi bank, jika valuta yang digenggam dan beli justru bertahan di
angka terendahnya.
5.4. Transaksi Antarbank
5.4.1. Model Asal Tahu Sama Tahu
Pola seperti ini perah terjadi. Sebuah bank menerbitkan keluarkan
sertifikat deposito yang dapat dinegosiasikan [NCD], kemudian menyerahkannya
kepada sebuah bank yang sebelumnya sudah diajak “kongkalikong”. Walau
penerbitan surat utang itu tidak melalui prosedur administrasi sebagai mana
mestinya, tetap saja diterima dan menjadi bukti kepemilikan piutang terhadap
bank yang mengeluarkan.
Persoalannya pada kasus ini, begitu dana pinjaman macet, maka yang
terkena dampaknya langsung dua bank. Inilah yang pernah terjadi, sampai
akhirnya Bank Indonesia harus menutup dua bank itu.
5.4.2. Mudahnya Mencairkan L/C
Modusnya, berpura-pura sebagai eksportir. Sorongkan ke bank lokal di sini
agar dikenal dan dapat mencairkan dana dari hasil transaksi dengan pihak
importir di luar negeri.
Dalam kolaborasi ini, tak lupa melibatkan pihak berwenang di bank yang
bakal dibobol. Dengan berkas-berkas bodong, seolah ada transaksi bisnis dengan
importir di luar negeri, kemudian ada pembayaran berupa L/C yang diterbitkan
bank di luar negeri, maka mudah mencairkannya.
Modus ini memberikan tugas kepada pihak dalam bank sebatas dua hal:
memberikan verifikasi dan mencairkan dananya. Tak peduli, bank yang
menerbitkan surat berharga itu lokasinya tidak ada dalam peta dunia.
5.4.3. Membobol Sistem Elektronik
Formula surat antarbank, pada umumnya memiliki standar yang sama.
Entah, jika memang ada kode khusus demi keamanan.
Yang jelas, seorang karyawan bagian treasury bisa memerintahkan bank
koresponden di luar negeri untuk mengirimkan dana ke sebuah rekening yang
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
53
ditunjuk oleh pemberi perintah. Model kerjasama ini lazim disebut dengan
transaksi telex transfer.
Jika urusan elektroniknya dikuasai, sistemnya sudah diketahui, dengan
mudah bisa dijawab oleh pembobol seandainya ada konfirmasi dari bank
koresponden. Tinggallah bank yang dibobol harus membayar tagihan ke bank
koresponden. Sebab, pelaksanaan transfer dilakukan atas perintah.
5.5. Kejahatan Internal Bank
Lazimnya pada kasus ini, orang dalam bank yang sudah tahu seluk-beluk
sistem perbankan memanfaatkan sisi kelemahannya. Dengan begitu, seolah-olah
tanpa melanggar sistem yang berlaku, kejahatan berjalan dengan baik.
5.5.1. Tabungan Tanpa Dana
Model seperti ini modusnya sangat sederhana. Seorang nasabah mengisi
slip setoran tabungan dengan jumlah tertentu. Bekerja sama dengan teller atau
pihak yang berwenang memberikan validasi, slip itu diserahkan.
Tinggal memberikan cap atau tanda bahwa setoran itu sah, dan
menginputnya ke dalam rekening nasabah yang bersangkutan. Namun
sebenarnya, si penabung tidak pernah menyetorkan dana serupiah pun.
5.5.2. Membobol Biaya Operasional
Banyak cara menjadi kaya, memang. Tak harus mengeruk dana nasabah,
cukuplah menilep sedikit demi sedikit dana perusahaan lewat klaim atau lainnya,
semacam tunjangan dan pinjaman.
Yang bisa melakukan ini, biasanya bagian personalia. Di antara slip yang
sesungguhnya, misalnya permintaan penggantian biaya berobat, diselipkan nota
permintaan dari karyawan lain, yang sebenarnya tidak mengajukan. Perusahaan
akan tetap bayar, karena notanya asli dan disetujui serta diajukan oleh pihak
berwenang, yaitu bagian personalia.
Pada kasus Bank Lippo Melawai misalnya. Modus seperti ini baru diketahui
setelah 13 tahun berjalan dan perusahaan rugi Rp 2 miliar.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
54
5.6. Surat Berharga
5.6.1. Menggandeng Jabatan
Memasarkan barang ke konsumen yang tepat. Inilah yang jadi fokus dalam
modus operandi penerbitan surat utang fiktif, dengan menggandeng Kepala
Cabang sebuah bank. Keuntungan pertama, nasabah percaya. Kedua, pimpinan
bisa mengintip rekening tabungan calon korban.
Pihak pertama, dalam hal ini pemilik produk, mengeluarkan barangnya
berupa surat berharga. Pemimpin Cabang misalnya, bertugas menawarkan kepada
nasabah, seolah-olah yang ditawarkan merupakan produk bank tersebut. Dengan
iming-iming suku bunga tinggi, nasabah kaya dengan mudah tertarik.
5.7. Lain-Lain - Manipulasi Laporan Keuangan
Laporan keuangan dibuat dua. Yang pertama memasukkan aset yang sudah
diambil alih, dan kedua tidak memasukkannya. Jelas, hasilnya akan berbeda. Tak
perlu bantuan auditor, tulis saja “audited”.
Banyak manfaat dari laporan keuangan ganda ini. Bisa menghindar dari
pajak maupun pembayaran kewajiban untuk laporan tertulis merugi. Bisa juga
mempengaruhi calon kreditor, untuk laporan keuangan yang menyatakan adanya
laba sebagai indikator perusahaan sehat dan prospektif.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
55
BAB 6
KESIMPULAN DAN SARAN
6.1. Kesimpulan
Secara teoritis telah ditunjukan bahwa pembobolan dan penjarahan bank
didorong oleh motif untuk menguntungkan pribadi bankir dengan cara merugikan
bank dan masyarakat. Dalam kenyataannya praktek ini pernah dan selalu akan
terjadi di belahan dunia manapun, baik di negara maju maupun negara
berkembang. Praktik tersebut selalu terjadi ketika kesempatan untuk
melakukannya terbuka.
Secara empiris, tindak pidana korupsi perbankan melalui penipuan,
pembobolan dan penjarahan seringkali terjadi di Indonesia. Hampir setiap tahun
hal tersebut terjadi baik yang menimpa bank besar maupun bank kecil. Baik yang
dilakukan oleh pihak dalam bank maupun pihak luar bank. Baik yang dilakukan
oleh pemilik bank maupun oleh pegawai bank.
Tindak kejahatan yang dilakukanpun semakin beragam dan kompleks. Dari
mulai pembobolan kartu kredit, pemalsuan kartu ATM, pemindahbukuan secara
ilegal, transfer fiktif, surat tagihan bodong, NCD fiktif sampai kredit fiktif.
Kejahatan yang relatif kecil dan dilakukan oleh pegawai rendahan biasanya terjadi
karena kelemahan dalam sistem prosedur di dalam bank. Kejahatan besar yang
dilakukan manajemen puncak dan pemilik bank biasanya bukan karena
kelemahan prosedur internal, tetapi lebih diakibatkan kelemahan karakter bankir.
Terlepas dari siapapun yang melakukannya, praktek pembobolan dan
korupsi perbankan adalah sangat berbahaya karena dapat menggoyahkan
keamanan sistem keuangan dan kepercayaan publik terhadap perbankan nasional.
Karena itu penegakan hukum dan tindakan preventif menjadi sangat penting
dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan perbankan.
Berdasarkan uraian dalam bab-bab terdahulu dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
Kejahatan perbankan pada umumnya dapat digolongkan sebagai
corporate corruption atau yaitu korupsi yang terjadi dalam sebuah
perusahaan. Tetapi dalam bahasa hukum formal, bisa saja
dikategorikan kedalam tindak pidana kejahatan biasa (pemalsuan,
penipuan dll) maupun tindak pidana korupsi.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
56
Dari sisi penerima kerugian, kejahatan perbankan dapat digolongkan
menjadi empat: (1) kejahatan yang merugikan negara atau penjamin
simpanan, (2) kejahatan yang murni merugikan nasabah, (3) kejahatan
yang murni merugikan bank, dan (4) kejahatan yang merugikan
nasabah dan bank.
Dari sisi pelaku, kejahatan perbankan dapat digolongkan menjadi tiga
jenis yakni: (1) kejahatan yang dilakukan oleh pihak dalam bank, (2)
kejahatan yang dilakukan oleh pihak di dalam bank dan (3) kejahatan
yang dilakukan pihak dalm dan luar bank secara bersama-sama. Pada
umumnya tingkat kerugian yang diciptakan hanya oleh pelaku di luar
bank relatif kecil saja. Kerugian yang lebih besar justru tercipta jika
orang dalam bank terlibat.
Pelaku kejahatan yang berasal dari dalam bank dapat diklasifikasikan
sebagai berikut:
o Manajemen puncak yang terdiri dari pemilik, direksi dan komisaris.
Kejahatan yang dibuat mereka biasanya berskala besar dan dapat
menyebabkan bank yang bersangkutan terkena likuidasi.
o Manajemen madya yang terdiri dari kepala cabang, bagian, divisi
dan wilayah. Kejahatan yang dibuat oleh mereka biasanya juga
berskala menengah sesuai dengan tingkat otorisasi yang mereka
miliki. Jarang ada kasus yang sampai menyebabkan sebuah bank
ditutup karenanya.
o Pegawai bank di level operasional setingkat front liner, account
officer, dan staf bagian. Dibanding dengan yang lainnya, kerugian
yang ditimbulkan relatif paling kecil.
Tindak kejahatan bisa juga dikelompokan berdasarkan jenis fungsi
pelayanan bank yakni:
o Kejahatan yang terjadi dalam hal pengelolaan dana simpanan.
o Kejahatan dalam pengelolaan kredit
o Kejahatan dalam transaksi keuangan:
Transaksi valuta asing
Transaksi antar bank
Transaksi L/C
Transaksi surat berharga
Pembobolan sistem elektronik
Modus Korupsi di Sektor Perbankan
57
Penyebab terjadinya tindak kejahatan dapat dikategorikan sebagai
berikut:
o Kelemahan sistem dan prosedur operasional internal bank
o Kelemahan sistem pengawasan internal bank
o Masalah karakter pejabat dan nasabah bank
Terungkapnya sebuah kejahatan perbankan pada umumnya terjadi
setelah para pihak yang dirugikan menyadari terdapat ketidakberesan
dan kejanggalan. Jarang sekali ada kasus dimana tindakan kejahatan
dapat diidentifikasi secara dini sebelum terjadi. Kasus pada umumnya
terungkap:
o Setelah ada laporan dari nasabah yang merasa dirugikan
o Audit internal menunjukan adanya transaksi yang tidak biasa dan
mencurigakan
o Adanya petunjuk dari pengawas bank (BI)
o Bank mengalami kesulitan likuiditas
o Laporan dari bank lain
6.2. Saran
Mengingat tindak kejahatan perbankan merupakan kejahatan kerah putih
yang dapat menimbulkan kerugian dalam skala besar, maka masalah ini perlu
dipecahkan secara serius oleh pihak-pihak terkait. Adapun hal spesifik yang bisa
dilakukan oleh KPK dan lembaga penegakan hukum lainnya adalah:
Melakukan klasifikasi atas tindakan kejahatan perbankan yang dapat atau
tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi
Identifikasi lebih lanjut mengenai sumber-sumber penyebab terjadinya
tindak pidana korupsi di perbankan
Identifikasi titik-titik kritis dalam penanganan kasus-kasus korupsi
perbankan yang berskala besar sehingga penanganan hukumnya bisa lebih
cepat dan efektif (sampai saat ini belum ada studi yang secara khusus
membahas hal ini)
Peningkatan koordinasi antara perbankan dengan lembaga penegakan
hukum dalam hal pencegahan dan penanganan kejahatan perbankan