Rabu, 20 Februari 2008

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk untuk melaksanakan tugas

pemberantasan korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU 30/2002 tentang

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Data PPATK akhir tahun 2005

menunjukkan, kejahatan penipuan di sektor Perusahaan Jasa Keuangan meliputi

138 kasus, kemudian diikuti kejahatan korupsi 132 kasus dan kejahatan

perbankan 23 kasus.

Sebagai pusat perputaran keuangan, yang berasal dari dunia usaha maupun

kegiatan publik, perbankan sangat rentan terhadap upaya penyalahgunaan

kewenangan yang ada padanya. Koruptor menggunakan perbankan sebagai salah

satu saluran pemanfaatan uang hasil korupsi. Kewaspadaan perbankan atas tindak

pidana pencucian uang, terutama yang berasal dari hasil korupsi baru seumur

jagung diterapkan; dan sektor perbankan dinilai masih belum memiliki tradisi

kuat untuk bersikap kritis mempertanyakan asal-usul uang yang disetorkan oleh

nasabah.

Untuk mempermudah urusan, transaksi yang terkait tindak pidana korupsi

masih banyak dilakukan melalui sistem perbankan. Modus operandi tindak

pidana korupsi semakin canggih dengan memasuki sistem keuangan, salah

satunya adalah perbankan.

Adanya kasus-kasus yang berada di wilayah abu-abu, dimana di satu sisi

merupakan tindak kejahatan perbankan namun di sisi yang lain merupakan

tindak pidana korupsi.

1.2. Tujuan

Mengklasifikasikan antara kejahatan perbankan umum dengan tindak

pidana korupsi pada sektor perbankan.

Mendapatkan gambaran awal – yang sebisa mungkin menyeluruh – tentang

potensi dan kondisi kejahatan perbankan termasuk korupsi pada lembaga

perbankan termasuk korupsi pada lembaga perbankan.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

2

Memetakan potensi terjadinya kejahatan perbankan dan korupsi yang

mungkin terjadi pada sektor perbankan serta modus operandinya

Mendapatkan gambaran awal yang dari waktu ke waktu bisa digunakan

sebagai data pembanding dengan kondisi di masa depan

Mencari akar masalah atas potensi terjadinya kejahatan perbankan dan

korupsi pada sektor perbankan

Menyusun masukan yang dapat digunakan untuk menghindari terjadinya

kejahatan perbankan dan korupsi pada sektor perbankan

Menyusun masukan mengenai penanganan kejahatan perbankan dan kasus

korupsi pada sektor perbankan terkait dengan kewenangan KPK

1.3. Metodologi

Studi ini memuat kegiatan tinjauan literature (media cetak dan elektronik

termasuk internet), peraturan perundang-undangan dan data sekunder di bidang

perbankan dan yang terkait dengan kejahatan perbankan/keuangan. Tinjauan

literature diharapkan dapat memberikan landasan pemahaman aspek teoritis

tentang perbankan dan kejahatan perbankan. Telaah peraturan perundangundangan

diarahkan untuk memperoleh gambaran tentang pokok-pokok

ketentuan di bidang perbankan dan kejahatan perbankan. Sedangkan data

sekunder dikumpulkan seputar kegiatan usaha perbankan dan tindak kejahatan

perbankan yang pernah terjadi di Indonesia.

Analisis data dan informasi dilakukan dengan menggunakan metoda

deskriptif kualitatif. Kerangka pikir induktif mendapat penekanan dalam

menyusun hasil studi sesuai butir-butir tujuan, yakni dengan memulainya dari

kasus-kasus kejahatan perbankan yang telah terjadi. Dari telaahan kasus ini

kemudian diklasifikasi menurut bidang-bidang kegiatan usaha perbankan dan

praktik yang berlaku umum dalam dunia perbankan/keuangan, sehingga akan

memberikan kerangka rujukan yang mudah dipahami oleh kalangan praktisi dan

para penyidik dalam mengantisipasi tindak kejahatan perbankan ke depan.

Referensi, data dan iformasi di antaranya meliputi beberapa sumber media

dan lembaga berikut ini:

- Buku teks, jurnal ilmiah, hasil seminar dan lain-lain

- Media elektronik, khususnya internet

- Bank Indonesia

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

- Pusat Pelaporan da Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

3

BAB 2

TINJAUAN USAHA PERBANKAN

2.1. Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan

Bank merupakan lembaga intermediasi keuangan, karena fungsiya

menerima simpanan masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman

(kredit). Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, yang dimaksud dengan

bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk

simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau

bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat

banyak.

Dari kedua definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan

lembaga keuangan yang kegiatannya adalah:

1. Menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Dalam hal

ini bank bertindak sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi bagi

masyarakat. Tujuan utama masyarakat menyimpan uang biasanya adalah

untuk keamanan uangnya. Sedangkan tujuan kedua adalah untuk melakukan

investasi dengan harapan memperoleh bunga dari hasil investasinya.

2. Menyalurkan dana ke masyarakat, maksudnya bank memberikan pinjaman

(kredit) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan. Dengan kata lain,

bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhakan.

3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya, seperti pengiriman uang (transfer),

penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (clearing),

penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota dan luar negeri

(inkaso), letter of credit (L/C), safe deposit box, bank garansi, bank notes,

travellers cheque, dan jasa lainnya.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

4

Secara ringkas fungsi bank sebagai perantara keuangan dapat dilihat dalam

Gambar 2.1 berikut.

Gambar 2.1.

Fungsi Bank Sebagai Financial Intermediary

Sebagai lembaga intermediasi keuangan, bank memperoleh pendapatan

keuntungan utama dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan (bunga

simpanan) dengan bunga yang diterima dari peminjam (bunga kredit).

Keuntungan ini dikenal dengan istilah interest spread. Jenis keuntungan ini

diperoleh dari bank jenis konvensional. Sedangkan bagi bank jenis syariah tidak

dikenal istilah bunga, karena bunga tidak diperbolehkan. Dalam bank syariah,

keuntungan yang diperoleh dikenal dengan istilah bagi hasil atau profit sharing

dan margin.

2.2. Kegiatan usaha bank

Sesuai peraturan perundang-undangan, kegiatan usaha bank meliputi

produk-produk yang berbasis pendanaan (funding based), pembiayaan/pinjaman

(financing/lending based) dan yang berbasis jasa-layanan (fee based).

Secara ringkas, kegiatan usaha bank (khususnya bank umum konvensional)

yang tergolong sebagai aktivitas pendanaan adalah menghimpun dana masyarakat

dalam bentuk simpanan berupa: giro, tabungan, deposito berjangka dan sertifikat

deposito. Untuk memelihara likuiditas dan meningkatkan sumber pendanaan,

bank dapat menerbitkan surat pengakuan utang dan surat berharga komersial,

baik di pasar uang (seperti surat berharga pasar uang/SBPU) maupun di pasar

modal (seperti surat utang jagka pendek dan obligasi).

Aktivitas pendanaan menjadi penting manakala bank mengalami kelebihan

likuiditas, sementara pengguliran kredit dihadapkan pada kondisi sektor riil yang

dinilai belum siap menyerapnya. Keadaan ini juga berkait dengan kebijakan

moneter oleh Bank Indonesia untuk mengendalikan tingkat inflasi, overheating

ekonomi, atau nilai tukar rupiah. Fungsi treasury atau dealer bank menjadi

bagian penting dalam kegiatan yang tergolong investment banking ini.

Masyarakat yang

Kelebihan Dana

Masyarakat yang

BANK Kekurangan Dana

simpanan pinjaman

bunga bunga

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

5

Kelembagaan treasury dalam sebuah bank yang sejatinya berperan dalam

mengelola likuiditas kini berkembang yang fungsinya juga diarahkan untuk

mencari sumber pendapatan dalam bentuk penempatan dana di pasar uang

maupun pasar modal.

Kegiatan usaha yang berkait dengan pengelolaan dana tersebut di atas dapat

dilakukan dalam beberapa bentuk sebagai berikut:

a. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk

kepentingan dan atas perintah nasabahnya:

i. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang

masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam

perdagangan surat-surat dimaksud;

ii. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa

berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan

surat-surat dimaksud;

iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah (seperti

obligasi pemerintah dan surat utang negara);

iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);

v. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun (seperti

commercial paper, promissory notes);

vi. Obligasi;

vii. Instrumen surat berharga lain yang yang berjangka waktu sampai

dengan satu tahun.

b. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan

dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana

telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana

lainnya.

c. Menerbitkan surat pengakuan utang.

d. Melakukan kegiatan dalam valuta asing (bagi bank umum devisa).

Tindak kejahatan yang berkait dengan aktivitas pendanaan terutama dipicu

oleh keadaan tidak memadainya sistem, infrastratruktur dan sumberdaya manusia

bank. Dalam konteks manajemen risiko, hal ini tergolong sebagai risiko

operasional. Oleh karena itu, pencegahan dan atau mitigasi risiko kejahatan jenis

ini lebih banyak difokuskan pada peningkatan kapasitas lembaga bank itu sendiri.

Salah satu strategi yang kini telah menjadi kebijakan otoritas adalah kewajiban

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

6

menerapkan prinsip-prinsip mengenal nasabah (know your custumers/ KYC) bagi

bank dan lembaga-lembaga keuangan lain.

Di antara perhatian pokok yang ditujukan bagi upaya menghindari risiko

kejahatan dimaksud adalah:

- Jenjang otorisasi dan pemisahan fungsi pegawai bank dalam

membuat/mengajukan, memeriksa, dan menyetujui aplikasi pembukaan

dan pengelolaan/transaksi rekening nasabah.

- Mekanisme builtin control, seperti kewajiban adanya dual signature dan

dual custodianship terhadap seluruh dokumen intern bank, seperti

dalam proses pembukuan dan pengelolaan uang tunai di brankas (vault).

- Kehati-hatian dalam melakukan verifikasi identitas nasabah, termasuk

verifikasi dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam pembukaan

rekening.

- Kehati-hatian dalam melakukan verifikasi instruksi nasabah dalam

bertransaksi tunai maupun non tunai, baik langsung maupun melalui

electronic atau phone banking.

- Penggunaan kertas/formulir yang free number form dalam seluruh

dokumen intern maupun dokumen yang berkait atau ditandatangani

nasabah.

- Dalam hal kegiatan penempatan dana antar bank, pasar uang dan pasar

modal, hal-hal tersebut di atas harus ditempuh lebih seksama karena

menyangkut verifikasi transaksi dan dokumen antarlembaga serta

berkait dengan kondisi pasar yang kompleks dan cenderung terus

berubah.

- Kegiatan pengawasan yang konsisten oleh satuan pengawas intern bank

untuk menegakkan aspek kepatuhan (compliance) terhadap seluruh

sistem dan prosedur dalam pembukaan-pengelolaan rekening nasabah.

Dalam kegiatan penyaluran kredit (lending), beberapa jenis kredit menurut

peggunaannya adalah: kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit konsumsi.

Potensi kejahatan dari sisi penyaluran kredit memiliki rentang kendali yang lebih

luas dibanding dalam aktivitas pendanaan, karena berhadapan dengan pihak

ketiga (debitur) yang sejak awal memiliki motiv untuk memperoleh (mengeruk)

dana bank. Kecakapan seorang account officer dalam melakukan analisis

keuangan dan analisis kredit dituntut tidak saja dalam tataran praktik, melainkan

ketajaman intuisinya dalam mengantisipasi kemungkinan adanya rekayasa

proposal kredit beserta dokumen yang menyertainya, utamanya rekayasa laporan

keuangan dan proyeksi bisnis yang akan dibiayai. Di samping itu, dalam

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

7

mengatasi kredit bermasalah, restrukturisasi kredit seringkali harus berhadapan

dengan rekayasa keuangan dan bisnis yang lebih menguntungkan debitur dan

melahirkan potensi risiko baru bagi bank.

Sebagaimana dalam pendanaan, potensi risiko kejahatan dalam penyaluran

kredit dapat bersumber dari dalam bank sendiri, berkait dengan sistem,

infrastruktur dan sumberdaya manusia. Praktik kolusi antara pejabat bank dan

calon debitur seringkali menjadi penyebab utama timbulnya kredit bermasalah;

lebih-lebih bila para pihak memiliki hubungan afiliasi kelompok bisnis atau

keluarga. Untuk itu, uji kepatuhan dan pengawasan melekat dipandang tidaklah

cukup bila tidak dibarengi dengan itikad baik (moralitas) seluruh pemangku

kepentingan untuk memelihara kinerja dan kesehatan bank.

Lebih khusus terdapat beberapa pokok perhatian untuk mengantisipasi

kredit salah sasaran, di antaranya sebagai berikut:

- Kepastian bahwa plafon kredit yang diajukan tidak melanggar ketentuan

tentang batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

- Kepastian bahwa usaha atau proyek yang akan dibiayai tidak melanggar

rambu-rambu kebijakan intern bank atau berisiko tinggi untuk dibiayai

tanpa mengindahkan covenan yang disyaratkan.

- Kepastian seluruh dokumen persyaratan kredit telah dibuktikan

keabsahan dan kelengkapannya, utamanya menyangkut dokumen legal

seperti Akta Pendirian dan Perubahannya yang terakhir, persetujuan

pengurus dan pemegang saham tentang pengajuan kredit, perijinan

perusahaan, kartu identitas dan contoh tanda tangan pengurus, dan

laporan keuangan audited.

- Kepastian telah dilakukan tinjauan lapang (call visit) secara obyektif

terhadap kondisi dan sarana usaha yang dimiliki calon debitur, serta

penilaian (taksasi) barang jaminan.

- Kepastian bahwa analisis laporan keuangan dan analisis kredit telah

dilakukan menurut tata cara yang benar dan lengkap sesuai sistem

prosedur yang ada dengan didasarkan pada data dan dokumen yang

lengkap dan sahih.

- Kepastian bahwa asumsi-asumsi yang dikenakan dalam menyusun

proyeksi usaha dan arus kas calon debitur telah teruji secara meyakinkan

dengan tingkat sensitifitas yang dapat diterima sesuai ketentuan bank.

- Kepastian bahwa seluruh aspek perikatan kredit dan perikatan barang

jaminan telah dilakukan sesuai hukum yang berlaku sebelum kredit

dicairkan.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

8

Kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit

menjadi jiwa profesi bankir, karena aspek ini yang secara langsung dapat

menurunkan kinerja usaha, tingkat kesehatan, permodalan, dan ekspektasi

keuntungan yang dapat dinikmati pemilik bank.

Sementara itu, kegiatan yang berbasis jasa-layanan (fee based) meliputi

beberapa bentuk sebagai berikut:

a. Mengirimkan/memindahbukukan uang baik untuk kepentingan sendiri

maupun untuk kepentingan nasabahnya (transfer, pemindahbukuan,

remitance).

b. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan

perhitungan dengan atau antar pihak ketiga (kliring, inkaso, jasa

pembayaran/ paying agent).

c. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe

deposit box).

d. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan

suatu kontrak (custodian).

e. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya

dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek (jasa

keagenan, financial arranger).

f. Melakukan penjaminan pembayaran/kewajiban nasabah kepada pihak

ketiga atas suatu transaksi/kontrak antarnasabah (bank garansi, letter of

credit, akseptasi).

g. Melakukan jasa keagenan dalam pemasaran dan penjualan produkproduk

keuangan dari lembaga keuangan lain, seperti asuransi, reksa

dana, dan surat berharga lainnya dengan memperhatikan ketentuan

perundang-undangan yang berlaku.

h. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali

amanat.

i. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak

bertentangan dengan undang-undang tentang perbankan dan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan namanya, potensi risiko kejahatan yang terkandung di dalam

kegiatan layanan-jasa (fee based) sangat bergantung pada intensitas pegawai

bank dalam memahami latar belakang, karakteristik dan kapasitas nasabah dalam

melakukan transaksi. Konsep KYC sesungguhnya lahir atas pertimbangan bahwa

motif dan modus transaksi keuangan semakin kompleks yang di dalamnya

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

9

terkandung potensi kejahatan, tindakan pencucian uang hasil kejahatan atau

praktik ilegal.

Dalam prosedur yang berlaku umum, antisipasi tindak kejahatan ini

utamanya terletak pada sejauh mana pegawai bank melakukan verifikasi atas

instruksi nasabah dalam melakukan transaksi, dan sejauh mana pejabat bank

pemilik otoritas telah menjalankan kewenangannya dengan benar. Beberapa

kasus pembobolan bank dalam kegiatan jasa-layanan umumnya terjadi akibat

kelalaian dalam dua hal tersebut.

Yang terakhir dalam segmen kegiatan usaha bank ini adalah bahwa bank

juga dapat melakukan kegiatan investasi langsung dengan batasan sebagai

berikut:

a. Penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan,

seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta

lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi

ketentuan yang ditetapkan BI.

b. Penyertaan modal sementara untuk megatasi kerugia akibat kegagalan

kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan

syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi

ketentuan yang ditetapkan oleh BI.

c. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun

sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana

pensiun.

Kegiatan penyertaan modal umumnya diputuskan oleh pemegang saham

bank. Oleh karena itu, pertimbangan pemegang saham harus terintegrasi dengan

kebijakan pengurus (direksi dan komisaris) atas kondisi obyektif kinerja bank

serta perencanaan strategis pengembangannya ke depan. Campur tangan pemilik

yang tidak memadukan dengan kebijakan pengurus pada akhirnya dapat

menciptakan potensi risiko penurunan kinerja bank. Delik kejahatan yang dapat

terjadi adalah penyertaan modal yang hanya memperhatikan kepentingan

pemegang saham mayoritas atau kepentingan kelompok pemegang saham

tertentu.

2.3. Beberapa produk bank

Sesuai jenis-jenis kegiatan usahanya, produk bank meliputi produk-produk

yang berbasis pendanaan (funding based), pembiayaan/pinjaman

(financing/lending based) dan yang berbasis jasa-layanan (fee based). Dalam

perkembangan teknologi dan sistem operasi yang kian maju, produk fee based

menempati peran amat penting untuk mendukung aktivitas bisnis dan

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

10

perekonomian. Sementara produk yang dapat dikatagorikan sebagai pembiayan

kini ragamnya tidak saja berkait dengan penyaluran kredit komersial, melainkan

juga berbagai bentuk penempatan dana di pasar uang dan pasar modal.

Perkembangan kelembagaan, infrastruktur, dan pasar keuangan telah mendorong

lembaga perbankan untuk meningkatkan kreativitasnya dalam mengembangkan

produk dan layanan, jaringan kerja sama antarlembaga, dan infrastruktur bisnis

yang kian modern. Kegiatan investment banking, coporate finance,

bancassurance, securities trading, dan asset securitization adalah beberapa

contoh pengembangan kegiatan usaha bank dewasa ini.

Di bawah ini adalah pengertian dan mekanisme transaksi beberapa produk

bank yang umum dijalankan.

2.3.1. Simpanan

Giro. Rekening giro adalah rekening yang penarikannya dapat dilakukan

dengan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayarannya atau dengan

pemindahbukuan. Dalam hal pembukaan rekening, bank dilarang menerima

nasabah yang namanya tercantum dalam daftar hitam yang masih berlaku.

Deposito. Deposito adalh simpanan yang penarikannya hanya dapat

dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan

dengan bank. Bank umum dan BPR dapat menerbitkan bilyet deposito atas

simpanan deposito berjangka. Atas bunga deposito yang diterima, wajib dipotong

pajak penghasilan final.

Sertifikat Deposito. Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk

deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Bank

umum dapat menerbitkan sertifikat deposito dengan syarat antara lain:

- hanya dapat diterbitkan atas unjuk dalam mata uang rupiah;

- nilai nominal sekurang-kurangnya Rp 1 juta;

- jangka waktu sekurang-kurangnya 30 hari dan paling lama 24 bulan;

- terhadap hasil bunga yang diperoleh nasabah, bank wajib memungut

pajak penghasilan final.

Tabungan. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat

dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik

dengan cek, bilyet giro, dan alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Syaratsyarat

penyelenggaraan tabungan antara lain:

- bank hanya dapat menyelenggarakan tabungan dalam mata uang rupiah;

- penetapan suku bunga diserahkan kepada masing-masing bank;

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

11

- atas bunga tabungan yang diterima, wajib dipotong pajak penghasilan

final.

2.3.2. Pinjaman (Kredit)

Kredit menurut etimologi berarti percaya, karena pihak yang memperoleh

kredit pada dasarnya adalah pihak yang memperoleh kepercayaan. Dalam

perkembangannya kata kredit berubah makna menjadi pinjaman.

Secara umum, jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi seperti

diuraika berikut ini.

Dilihat dari segi komponen kegiatan usaha

1) Kredit investasi: kredit yang digunakan untuk membiayai pembangunan

proyek.pabrik baru atau rehabilitasi atau perluasan usaha dalambentuk

pembelian mesin dan peralatan lain yang bersifat investasi.

2) Kredit modal kerja: kredit yang digunakan untuk pembelian bahan baku,

bahan pembantu, membayar upah pegawai dengan tujuan meningkatkan

produksi atau menghasilkan barang lebih banyak sehingga dapat meraih

keuntungan lebih baik.

Dilihat dari segi tujuan penggunaan

1) Kredit produksi: kredit yang digunakan untuk meningkatkan usaha, baik

untuk investasi maupun modal kerja.

2) Kredit konsumtif: kredit yang digunakan untuk tujuan konsumtif secara

pribadi, seperti pembelian perumahan, kendaraan dan perlengkapan

rumah tangga.

3) Kredit perdagangan: kredit yang digunakan untuk usaha perdagangan,

seperti pembelian barang dagangan.

Dilihat dari segi jangka waktu

1) Kredit jangka pendek: kredit yang memiliki jangka waktu satu tahun

atau kurang dan biasanya digunakan untuk modal kerja.

2) Kredit jangka menengah: kredit dengan jangka waktu berkisar antara

satu tahun sampai tiga tahun dan biasanya untuk investasi.

3) Kredit jangka panjang: kredit yang masa pengembaliannya lebih dari tiga

tahun.

Dilihat dari segi jaminan

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

12

1) Kredit dengan jaminan: kredit yang diberikan dnegan suatu jaminan

baik jeminan berupa barang maupun jaminan orang yang disepakati

oleh bank.

2) Kredit tanpa jaminan: kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau

orang tertentu berdasarkan kepercayaan atau keyakinan bank.

Dilihat dari segi sektor usaha, jenis kredit dapat berbentuk: kredit pertanian,

kredit perikanan, kredit industri, kredit pertambangan, kredit profesi, dan lainlain

Secara umum, isi suatu proposal kredit dapat diringkas dalam tabel di

bawah ini.

Tabel 2.1.

Kerangka Umum Proposal Kredit

Bagian Keterangan Isi

Ringkasan eksekutif Bagian ini merupakan kondensasi seluruh isi proposal

kredit. Panjangnya maksimum 2 halaman.

Identitas Memberikan informasi mengenai nama, alamat,

telepon, fax, e-mail, situs, dan nama orang yang dapat

dihubungi.

Gambaran umum Uraian detail mengenai perusahaan, baik dari sisi legal,

filosofi, pengurus, bisnis yang ditekuni, dan lain-lain.

Kondisi keuangan Uraian dan analisis tentang situasi keuangan

perusahaan. Sedapat mungkin, lakukan analisis

terhadap kinerja beberapa tahun. Jangan hanya potret

sesaat.

Analisis industri Analisis tentang situasi industri yang ditekuni, baik saat

ini maupun prospek masa depan.

Rencana Bisnis Inisiatif-inisiatif yang akan diimplementasikanoleh

perusahaan untuk masa depan. Termasuk di dalamnya

berbagai investasi yang dibutuhkan.

Struktur keuangan (proposal kredit) Uraian detail tentang struktur keuangan/pembiayaan

yang dibutuhkan, termasuk pengajuan pinjaman.

Analisis proyeksi keuangan Gambaran situasi keuangan perusahaan di masa yang

akan datang. Termasuk di dalamnya adalah proyeksi

Cash Flow yang akan dimanfaatkan untuk pelunasan

pinjaman.

Jaminan kredit Uraian detail mengenai aktiva yang akan dijaminkan ke

bank sehubungan dengan permohonan kredit yang

dilakukan.

Lampiran Tambahan dan kelengkapan informasi yang merupakan

kesatuan dari proposal kredit. Termasuk di dalamnya

adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk

pengajuan kredit.

.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

13

2.3.3. Jasa-jasa

Produk jasa-jasa bank ditujukan untuk mendukung dan memperlancar

kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Dalam perkembangannya

kini, produk jasa menjadi sumber pendapatan yang cukup signifikan bagi bank.

Setiap bank berlomba mengembangkan produk jasa untuk memenuhi seluruh

kebutuhan transaksi keuangan nasabah dan untuk meningkatkan sumber

pendapatan bagi bank. Beberapa jasa bank antara lain sebagai berikut:

Pengiriman uang (transfer). Transfer merupakan jasa pengiriman

uang baik lokal, antar kota, maupun luar negeri (remitance). Transfer seketika

(real time) dapat dilakukan bila penerima dan pengirim memiliki rekening di

bank yang sama, atau dikenal sebagai transaksi pemindahbukuan.

Pemindahbukuan sangat rentan terhadap risiko tindak kejahatan (pembobolan)

bank.

Kliring (clearing). Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan

elektronik antar bank peserta kliring baik atas nama sendiri maupun atas nama

nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Sistem

Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) meliputi kliring debet dan kliring kredit

yang penyelesaiannya dilakukan secara nasional dan pada hari yang sama (same

day settlement). Nilai nominal kliring debet paling banyak sebesar Rp 10 juta;

sedangkan kliring kredit di bawah Rp 100 juta per transaksi.

Real Time Gross Settlement (RTGS). Sistem RTGS merupaka sistem

transfer dana elektronik antar bank peserta dalam mata uang rupiah yang

penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.

Inkaso. Inkaso merupakan produk jasa bank untuk menagihkan warkatwarkat

dari luar kota atau luar negeri. Seseorang yang memiliki cek atau bilyet

giro yang diterbitkan oleh sebuah bank di luar kota dapat menarik dananya

melalui inkaso di bank setempat.

Safe deposit box. Safe deposit box adalah jasa penyimpanan dokumen

atau barang berharga milik nasabah, seperti: sertifikat deposito, surat berharga,

sertifikat tanah, surat perjanjian, emas, dan barang-barang berharga lainnya.

Bank Card dan Bank Notes. Bank card adalah kartu elektronik untuk

nasabah melakukan transaksi keuangan; dikenal sebagai kartu debet atau ATM

dan kartu kredit. Sedangkan bank notes adalah uang kartal asing yang diterbitkan

di luar negeri.

Travellers Cheque. Travellers Cheque atau cek wisata biasanya

diperuntukan bagi mereka yang akan bepergian jauh sehingga terhindar dari

risiko keamanan bila membawa uang tunai. Travellers cheque dapat diuangkan di

kantor cabang bank penerbit atau bank lain yang ditunjuk, atau sebagai alat

pembayaran belanja di merchant-merchant yang telah menjalin kerja sama

dengan bank penerbit. Popularitas travellers cheque menurun setelah perbankan

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

14

mengenal kartu elektronik seperti ATM.

Letter of Credit (LC). LC atau disebut juga surat kredit berdokumen

(SKBD) merupakan pernyataan bank yang diterbitkan atas permintaan nasabah

(biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu

untuk kepentingan pihak ketiga (penerima LC atau eksportir).

Secara ringkas, mekanisme transaksi LC disajikan dalam Gambar 2.2.

Gambar 2.2.

Diagram Layanan Letter of Credit (LC)

Keterangan gambar:

1. Importir dan eksportir menandatangani perjanjian ekspor impor atau

sales contract.

2. Importir membuka LC di bank (opening bank) dengan melengkapi

persyaratan yang ditentukan bank yang bersangkutan.

3. Bila LC disetujui, opening bank meneruskan LC ke advising bank di luar

negeri yang sudah menjalin hubungan kerja sama di bidang trade finance

(corespondence bank).

4. LC berikut dokumen diserahkan advising bank kepada eksportir.

5. Setelah menerima LC dari advising bank, eksportir mengirim barang

kepada importir sesuai perjanjian dalam sales contract.

6. Bukti pengiriman barang (bill of lading) beserta dokumen diserahkan

oleh eksportir kepada advising bank untuk memperoleh pembayaran.

7. Advising bank akan melakukan pembayaran setelah memeriksa bill of

lading dan dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi syarat sesuai

LC.

Importir Eksportir

Opening Bank Advising Bank

2

3

6 4 7

5

9

8

1

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

15

8. Advising bank meneruskan bukti pembayaran dan dokumen pengapalan

kepada opening bank sebagai bukti untuk managih pembayaran kembali

dari opening bank.

9. Opening bank memberitahukan importir tentang pengapalan barang

sesuai dokumen yang diterimanya dari advising bank, dan melakukan

pendebetan rekening importir sejumlah nilai impor atau nilai LC yang

diterbitkan beserta biaya-biaya yang dikenakan bank.

Terdapat beberapa jenis LC dengan batasan sebagai berikut:

- Revocable LC; yakni LC yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah

secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) tanpa pemberitahuan

terlebih dahulu kepada nasabah.

- Irrevocable LC; yakni LC yang tidak dapat diubah atau dibatalkan

tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat.

- Sight LC; yakni LC yang syarat pembayarannya langsung pada saat

dokumen diajukan oleh eksportir kepada advising bank.

- Usance LC; yakni LC yang pembayarannya dilakukan dengan tenggang

waktu tertentu, misalnya 1 bulan sejak tanggal penunjukkan dokumen

ekspor.

- Restricted LC; yakni LC yang pembayarannya atau penerusannya

hanya dibatasi pada bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum

dalam LC.

- Unrestricted LC; yakni LC yang membebaskan negosiasi dokumen di

bank manapun.

- Red Clause LC; yakni LC dimana opening bank memberi kuasa kepada

bank pembayar untuk membayar uang muka kepada eksportir

(benefeciary) sebagian atau seluruhnya dari nilai LC sebelum eksportir

menyerahkan dokumen pengapalan.

- Transferable LC; yakni LC yang memberikan hak kepada benefeciary

untuk memindahtangankan sebagian atau seluruhnya dari nilai LC

kepada pihak lain.

- Revolping LC; yakni fasilitas LC yang penggunaannya dapat digunakan

secara berulang-ulang dengan plafon tertentu sesuai analisis bank

terhadap nasabah (importir).

Bank Garansi. Bank garansi adalah jaminan yang diberikan bank kepada

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

16

suatu pihak, baik perorangan maupun lembaga/perusahaan, untuk memenuhi

kewajiban (membayar) dari pihak yang dijamin kepada pihak yang menerima

jaminan, apabila pihak yang dijamin di kemudian hari tidak memenuhi

kewajibannya kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cidera janji

(wan prestasi).

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

17

Bank garansi banyak ragamnya menurut jenis penggunaannya; dan yang

populer adalah jaminan pelaksanaan pekerjaan (performance bond) dan jaminan

uang muka (advance payment bond) yang diperlukan para kontraktor untuk

megikuti tender pekerjaan dari pihak pemberi kerja. Dalam praktik keuangan

internasional, bank garansi dikenal dengan istilah stand by letter of credit (SBLC)

yang dapat dipindahtangankan (diperjualbelikan).

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

18

BAB 3

KEJAHATAN PERBANKAN

3.1. Pembobolan Bank

Pembobolan bank mengalami perubahan bentuk ke arah yang semakin

canggih sesuai dengan perkembangan teknologi dan kompleksitas transaksi

keuangan. Tingkat keamanan bank menjadi dipertaruhkan ketika frekwensi dan

skala pembobolan menjadi semakin besar. Penipuan, penggelapan, dan korupsi

korporasi (corporate corruption) merupakan ancaman yang serius terhadap

sistem keuangan.

Sebagai lembaga intermediasi keuangan, pembobolan bank dapat terjadi di

setiap tahapan proses bisnis dalam sebuah bank. Sesuai dengan fungsinya,

pembobolan dapat terjadi dalam:

1. Pembobolan terhadap dana simpanan dimana dana nasabah digerogoti

oleh oknum bankir tanpa sepengetahuan nasabah

2. Pembobolan kredit dimana oknum bankir secara sengaja merekayasa

kerugian bank melalui transaksi kredit fiktif atau kualitas kreditnya rendah

3. Pembobolan atas transaksi keuangan yang difasilitasi bank seperti kartu

kredit, transfer fiktif, transaksi valas yang merugikan dan lain-lain.

Pelaku pembobolan bank bisa merupakan pihak di dalam bank maupun

pihak luar. Tetapi biasanya pihak luar sangat jarang melakukan pembobolan

tanpa ada kerjasama dengan pihak dalam bank (Saunders, 2002). Pembobolan

yang murni dilakukan oleh pihak luar biasanya terbatas pada pembobolan kartu

kredit serta transaksi elektronis. Dengan semakin ketatnya prosedur pengamanan

transaksi elektronis, praktis peluang pembobolan dari luar semakin tipis.

Pembobolan yang dilakukan oleh pihak dalam bank semakin canggih dan

semakin besar sesuai dengan tingkat jabatan pelaku. Otorisasi transaksi yang

dapat dilakukan oleh pejabat bank disesuaikan dengan tingkatan jabatan.

Semakin tinggi jabatan semakin besar otoritas transaksi yang menjadi

kewenangannya. Karena itu, pembobolan dalam sekala kecil biasanya dilakukan

oleh pegawai di tingkat rendahan. Kasus pembebolan skala besar hanya mungkin

terjadi di bank besar dan oleh pejabat bank dengan posisi tinggi.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

19

3.2. Pencucian Uang Vs. Kejahatan Perbankan

Tindak pencucian uang (money laundering) memang tidak berkait

langsung dengan pelanggaran di bidang perbankan dan atau pembobolan bank.

Seseorang atau lembaga yang memiliki simpanan bank dalam jumlah yang besar

dan melakukan transaksi keuangan yang aktif tidak dapat dikenai secara langsung

delik hukum tentang kejahatan perbankan. Dalam transaksi pencucian uang tidak

akan ditemui pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan perbankan

maupun tindak kejahatan yang merugikan bank dan atau nasabah bank lainnya.

Sebagai lembaga kepercayaan, sejatinya bank membawa “misi” untuk menjaga

kerahasiaan nasabahnya. Itu sebabnya, beberapa bank (di luar negeri) masih

memegang teguh “misi” ini; tidak perduli dari mana asal usul dana simpanan dan

bagaimana lalu lintas transaksi terhadap rekening nasabahnya. Kita sering

mendengar, banyak dana hasil kejahatan dan praktik ilegal yang diparkir di luar

negeri dan sulit diekstradisi. Bagi praktisi keuangan, perbankan dan pasar modal

sudah mengenal istilah transaksi “washing” sejak maraknya lalu lintas investasi

portofolio asing sejak awal tahun 1990-an. Transaksi washing lebih kurangnya

ditujukan utuk menghindari akses bagi siapapun untuk mengetahui asal-usul dana

dari sebuah transaksi pembelian, penempatan, dan investasi; yang sangat

mungkin berkait dengan hasil tindak kejahatan. Subyek transaksi jenis ini

biasanya sebuah lembaga keuangan dan investasi yang berdomisili hukum di

negeri yang dikenal dengan istilah “green island”. Seperti Caymand Island dan

Mauritius; kalangan umum mengenalnya sebagai negeri bebas pajak. Namun bagi

praktisi keuangan dan bisnis, kedua negeri ini lebih diandalkan peranannya

sebagai gerbang mulus untuk mengalirkan dana dan kendali bisnisnya tanpa

dapat diusik oleh pihak lain. Inilah cikal bakal praktik pencucian uang,

transnasional money laundering.

Pencucian uang hasil kejahatan umum atau praktik ilegal sangat berbahaya

dalam membangun perekonomian yang efisien dan sistem keuangan yang stabil.

Dampak tindak kejahatan pecucian uang terhadap perekonomian di antaranya

adalah:

- menciptakan instabilitas sistem keuangan

- menciptakan distorsi sistem persaingan bebas

- mempersulit bank sentral dalam mengendalikan moneter

- meningkatkan kejahatan baik kualitas maupun kuantitasnya

- memunculkan kerawanan sosial di masyarakat

Pencucian uang dapat mempengaruhi kegiatan bisnis dalam hal:

- merongrong sektor swasta yang sah

- mengganggu integritas pasar keuangan

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

20

- membahayakan upaya privatisasi perusahaan negara

- mengikis kepercayaan pasar

- menimbulkan biaya dan risiko sosial

- mengakibatkan kurangnya akurasi pemerintah dalam mengendalikan

kebijakan ekonomi

Gambar 3.1.

Transnasional Money Laundering

Menurut UU No. 25 Tahun 2003, pencucian uang didefinisikan sebagai

“perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan,

menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri,

menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau

patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk

menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolaholah

menjadi harta kekayaan yang sah”. Sedangkan yang tergolong sebagai “hasil

tindak pidana” dalam ketentuan ini meliputi harta kekayaan yang diperoleh dar

tindakan:

Lembaga

Keuangan

di Green

Island

Dana Hasil

Kejahatan dan

Praktik Ilegal

Penempatan Pembayaran Investasi

Sistem Keuangan Nasional - Perbankan

money laundering

money laundering

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

21

- korupsi, penyuapan;

- penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan

imigran;

- di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang asuransi;

- narkotika, psikotropika;

- perdagangan manusia, perdagangan senjata gelap;

- penculikan, terorisme;

- pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang;

- perjudian, prostitusi;

- di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup,

di bidang kelautan;

- yang dipergunakan langsung atau tidak langsung untuk kegiatan

terorisme.

Konteks pencegahan dan penanganan tindak kejahatan perbankan

mestinya tidak dipisahkan dari upaya memberantas tindak pencucian uang. Dan

upaya ke arah itu bukanlah hal yang mudah, karena berhadapan dengan kejahatan

yang bersifat transnasional dan lembaga keuangan/investasi internasional. Bank

sebagai infrastruktur lembaga keuangan yang kredibel pastinya tidak bisa

dihindarkan “peranannya” dalam menyokong kelangsungan lalu lintas transaksi

keuangan hasil korupsi, penipuan, praktik ilegal, dan kejahatan umum lainnya.

Secara nasional, upaya yang intensif pencegahan pencucian uang melalui

pendekatan kebijakan perbankan seperti ketentuan pengenalan nasabah (know

your customers/ KYC) dinilai merupakan sarana ampuh untuk menekan tindak

kejahatan umum.

Sementara di sisi lain, upaya penegakan hukum terhadap tindak pencucian

uang sejauh ini dinilai kurang membuahkan hasil. Masalah utama yang banyak

disoroti para pakar hukum di antaranya adalah sulitnya pembuktian dalam

perkara tindak pencucian uang, dan kewenangan yang belum padu antara

penyidik, PPATK dan lembaga perbankan. Masalah sulitnya pembuktian berkait

dengan kompleksitas tindak kejahatan itu sendiri sebagai dasar dakwaan bahwa

telah terjadi pencucian uang. Padahal, menurut Garnasih (2006), kejahatan

pencucian uang adalah kejahatan yang berdiri sendiri tanpa harus mengaitkannya

dengan kejahatan asalnya (predicate offenses atau core crime). Sedangkan dari

sisi kewenangan, PPATK belum diberikan kewenangan dalam melakukan

penyidikan, meski lembaga ini yang pertama menemukan indikasi adanya tindak

pencucian uang melalui mekanisme pelaporan bank dan lembaga keuangan lain.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

22

Demikian halnya dengan perbankan; penerapan prinsip KYC belum mengarah

pada diberikannya otoritas untuk melakukan tindakan cepat terhadap rekening

yang diduga menampung dana-dana hasil kejahatan, misalnya pembekuan

rekening yang berguna dalam proses penyidikan.

Mengingat porsi terbesar frekuensi kasus kejahatan perbankan dalam tiga

tahun terakhir adalah pada kegiatan simpanan, maka upaya penanganan tindak

pencucian uang mesti merupakan bagian integral dengan upaya membasmi tindak

kejahatan perbankan. Bagi perbankan, ini merupakan tantangan sulit. Sebab,

praktik pengelolaan rekening yang terindikasi hasil praktik kejahatan

sesungguhnya tidak mendatangkan kerugian nominal bagi bank, kecuali dapat

mengganggu kegiatan dan volume lalu lintas pembayaran. Dalam praktiknya,

pengelolaan rekening itu dilakukan secara taat asas, artinya sesuai dengan sistem

dan prosedur yang berlaku umum. Berbeda dengan tindak kejahatan perbankan

yang nyata-nyata dapat dibuktikan adanya pelanggaran prosedur, manipulasi,

kolusi atau penipuan dalam transaksi rekening nasabah.

Di tengah upaya-upaya kalangan perbankan untuk meningkatkan

kewaspadaannya dalam mengantisipasi tindak kejahatan, maka tampaknya kasuskasus

serupa akan dapat diantisipasi dengan baik. Oleh karena itu, tantangan

utama ke depan adalah bagaimana memberikan otoritas yang lebih luas kepada

dunia perbankan untuk mengambil langkah-langkah hukum dalam membantu

proses penyidikan terhadap tindak pencucian uang. Kewenangan serupa mesti

diberikan kepada PPATK untuk dapat menyidik (penyidik pegawai negeri sipil/

PPNS), agar dapat bergerak cepat dalam memproses laporan-laporan transaksi

rekening nasabah pada lembaga keuangan yang terindikasi adanya unsur-unsur

pencucian uang.

3.3. Modus Tindak Pencucian Uang

Bank sebagai lembaga pembayaran menduduki posisi sentral dalam

jaringan lalu lintas dana pencucian uang. Tiga mata ratai utama dalam skema

pencucian uang yang tidak lepas dari peran bank adalah: penempatan

(placement), pengaburan (layering), dan integrasi (integration).

Melalui skema penempatan, pelaku pencucian uang memasukkan dana

hasil kejahatan atau praktik ilegal ke dalam berbagai instrumen keuangan, seperti

simpanan di bank, surat berharga di pasar modal dan pasar uang. Biasanya,

pelaku memecah transaksi menjadi beberapa rekening atau beberapa type

instrumen keuangan dengan nama sama atau berbeda sehingga tidak perlu

dilaporkan kepada PPATK oleh penyedia jasa keuangan (PJK).

Melalui skema pengaburan, pelaku menciptakan transaksi keuangan yang

rumit dengan cara memecah transaksi menjadi banyak dan beragam, kemudian

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

23

mentransfer dana ke bank-bank dengan rekening yang berbeda. Dana ini diputarputar

dulu hingga akhirnya kembali kepada si pelaku. Sedangkan dalam skema

integrasi, pelaku memasukkan dana hasil kejahatan atau praktik ilegal ke dalam

kegiatan usaha atau ekonomi yang legal, misalnya menanamkan investasi di

daerah dengan dalih untuk membuka lapagan kerja.

Gambar 3.2.

Skema Pencucian Uang

3.4. Model Teoritis Penjarahan Bank

Dalam bagian ini akan dibahas suatu model teoritik tentang

penyalahgunaan lembaga keuangan oleh pemilik dan manajemen. Model ini

diadopsi dari Akerlof dan Romer (1993) yang mengungkapkan kemungkinan

terjadinya penjarahan yang mengakibatkan runtuhnya industri keuangan di Chile

dan dalam krisis Saving and Loan (S&L) di Amerika Serikat pada awal tahun

delapan puluhan. Kedua krisis tersebut bersifat luar biasa, dan kedua profesor

dari Berkeley tersebut mencurigai bahwa penyebabnya juga bersifat luar biasa.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

24

Banyak hal penting yang terabaikan oleh ekonom dalam mengidentifikasi masalah

dan merumuskan kebijakan untuk mengatasi krisis tersebut. Salah satunya

adalah masalah penjarahan.

Dalam literatur, jaminan pemerintah baik dalam bentuk fasilitas LOLR,

deposit insurance, maupun penyertaan saham pemerintah, dipandang sebagai

suatu hal yang dapat menciptakan moral hazard dan pengambilan risiko yang

berlebihan. Jaminan seperti LOLR sebenarnya lumrah saja dan bersifat

harmless dalam dunia non-stokastik seperti dalam model Diamond dan Dybvig

(1983). Tetapi, dalam lingkungan stokastik, bahaya yang ditimbulkan dari jaminan

ini berasal dari pemapasan distribusi peluang di sebelah kiri sehingga distribusi

yang dihadapi oleh bankir tidak simetris. Dengan kata lain, bankir hanya

dihadapkan pada pilihan; kalau situasi baik maka saya untung, kalau tidak berarti

impas. Dengan demikian, bankir akan memilih portfolio yang memberikan

keuntungan yang besar walaupun peluang suksesnya kecil karena dia tidak

menanggung risiko kerugian. Hal ini lazim terjadi walaupun kita lalai untuk

memperhatikan bahwa bankir dapat mengambil keuntungan untuk dirinya tanpa

harus mengambil risiko.

Model penjarahan berikut ini meliputi tiga periode dan selama itu bankir

memaksimumkan nilai kiwari dari keuntungan (net present value of profits).

Anggap V adalah nilai bersih (net worth) sebenarnya dari suatu bank.

Diasumsikan bahwa pemerintah berjanji untuk memberikan pinjaman atau

penyertaan modal kepada bank dalam jumlah tertentu (sesuai dengan assesment

pemerintah), dengan batasan bahwa bankir tidak boleh mentransfer dana bank

untuk kepentingan mereka sendiri melampaui jumlah yang ditentukan yaitu Λ.

Seorang bankir menghadapi dua alternatif keputusan sebagai berikut. Jika Λ

lebih kecil dari V, bankir akan mengoperasikan banknya sesuai dengan prinsipprinsip

manajemen yang dapat memaksimumkan net worth. Janji atau tawaran

pemerintah tidak akan berpengaruh pada perilaku manajemen.

Tetapi jika Λ lebih besar dari V, bank dapat meminta dana kepada

pemerintah senilai Λ, dengan kesadaran penuh bahwa dana dari pemerintah tidak

harus dikembalikan atau jika harus dikembalikan di kemudian hari maka bankir

bisa menyatakan default. Dalam kasus seperti ini, tidak ada insentif bagi bankir

untuk melakukan pengelolaan bank secara baik. Bahkan ada insentif untuk

memperburuk kinerja bank.

Skenario tersebut sangat sederhana tetapi cukup powerful sebagai landasan

investigasi terhadap kemungkinan penjarahan yang dilakukan oleh bankir.

Kesederhanaan nya merupakan cerminan dari tiga mekanisme yang cukup rumit.

Pertama, tidak ada dikotomi antara kepentingan pemilik dan manajemen.

Oleh karena itu manajemen bertindak untuk dan atas nama pemilik. Hal ini cukup

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

25

realistis dalam menggambarkan keadaan perbankan di Indonesia saat ini, dimana

banyak bank dimiliki oleh keluarga tertentu atau kroni tertentu, atau bank

menjadi anak perusahaan dari suatu grup tertentu. Oleh karena itu, bukanlah hal

yang mengejutkan jika lembaga keuangan tidak dikelola demi kepentingan

penabung atau masyarakat banyak, tetapi untuk kepentingan segelintir pemilik.

Pemilik dapat mendikte manajemen dalam upaya memperkaya diri sendiri.

Bukan suatu hal yang sulit bagi pemilik, baik melalui cara yang legal maupun

ilegal, untuk mengalihkan sumberdaya yang dimiliki bank demi kepentingan

mereka. Di bawah sistem supervisi yang lemah dan standar akutansi yang bisa

dimanipulasi, sangatlah sulit untuk menindak penyelewengan yang dilakakukan.

Kedua, pemerintah bertindak sebagai pemberi dana baik dalam bentuk

pinjaman likuiditas maupun penyertaan modal, hanyalah sebagai

penyederhanaan dalam meyusunan model. Dalam kenyataannya deposan

menempatkan dananya dalam bank dan kemudian pemerintah menolong bank

tersebut seandainya bank dilanda rush dan kredit bermasalah. Ini sama saja

dengan penempatan langsung dana pemerintah tanpa harus melalui akumulasi

tabungan masyarakat. Akibatnya pun sama, jika bank jatuh maka pemerintahlah

yang menanggungnya.

Ketiga, istilah transfer dana dari bank kepada oknum bankir jangan

diartikan secara harfiah karena meliputi rekayasa keuangan yang sangat rumit,

baik itu yang bersifat legal maupun yang ilegal. Terdapat beragam cara untuk

melakukan transfer sehingga bank diliputi kerugian. Contoh pertama adalah

dalam hal pemberian fasilitas kredit kepada pihak tertentu yakni pemberian kredit

murah di bawah suku bunga kepada pihak lain; pemberian hair-cut dan

penghapusbukuan manakala terjadi resesi; dan pemberian kredit baru untuk

menutupi bunga pada utang lama (plafondering). Cara yang kedua adalah

melalui sisi liabilities, seolah-olah bank memiliki kewajiban yang telah jatuh

tempo kepada pihak ketiga. Tentu rekayasa semacam ini dibuat supaya tidak

terjangkau oleh hukum.

Secara umum tidak ada ketidakpastian dalam model ini, dan tingkat suku

bunga pasar adalah 1 r antara periode 0 dan 1, dan 2 r antara periode 1 dan 2.

Sebuah bank mulai beroperasi pada periode 0 dengan investasi awal dari pemilik

sebesar 0 W . Bank berhasil mengumpulkan deposit sebesar 0 L , lalu dana bank

dialokasikan dalam bentuk aset sebesar A, sehingga 0 0 0 A = W + L . Pemerintah

menetapkan bahwa capital adequacy ratio (CAR) yang harus dipenuhi adalah

(W / A ) ς , dimana ς adalah konstan. Aset menghasilkan keuntungan tunai

sebesar ( ) 1 ρ A rupiah pada periode 1, dan ( ) 2 ρ A rupiah pada periode 2.

Untuk sederhananya, A diasumsikan konstan dan tidak liquid pada periode

1. Pada periode tersebut transfer yang diberikan kepada pemilik adalah 1 Δ . Maka

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

26

jumlah kewajiban bersih bank menjadi (1 ) ( ) 1 0 1 1 + r L + Δ − ρ A . Kewajiban ini

dibuat berlanjut (acrual) sampai periode 2, sehingga net worth dari bank tersebut

pada periode 2 menjasi sama dengan pendapatan pada periode 2 dikurangi

dengan kewajiban kumulatif. Arus pendapatan pemilik sama dengan transfer

pada periode pertama ditambah dengan net worth pada periode 2. Maka arus

pendapatan pemilik dapat dinyatakan sebagai berikut:

(1)

{ }

1

1

( ) (1 )[(1 ) ( ) 1]

2

2 2 1 0 1

,

*

+

− + + − +Δ

= Δ r

V Max A r r L A A

ρ ρ

subject to 0 0 0 ς A W

Karena deposit bisa diperbaharui pada periode 1, maka persamaan tersebut diatas

bisa juga dinyatakan sebagai:

(2) 1 1 0

2

2

,

* ( ) (1 )

1

( ) A r L

r

V Max A A + − +

+

= ρ

ρ

subject to 0 0 0 ς A W

Masalah maksimisasi tersebut di atas adalah untuk keadaan yang

kompetitif dimana pemerintah tidak menyediakan jaminan deposit. Esensi

masalahnya adalah, dibolehkannya suatu bank mencapai net worth yang negatif.

Artinya, pemerintah bersedia untuk menutup kerugian yang diderita oleh suatu

bank.

Sekarang asumsikan bahwa pemerintah berjanji untuk menyuntikkan dana

dan menetapkan jumlah transfer maksimum kepada pemilik pada periode 1

sebesar Λ(A) . Notasi tersebut mensiratkan bahwa transfer maksimum ini

merupakan fungsi dari aset yang dimiliki oleh bank tersebut. Fungsi maksimasi

yang dihadapi oleh bankir menjadi seperti berikut ini:

(3) [ ] , 2 2 1

* = Δ (1 + ) + Δ Δ E Max r A

subject to: 0 0 0 ς A W

( ) 1 Δ ≤ Λ A

max {0, ( ) (1 )[(1 ) ( ) ]}2 2 2 1 0 1 1 Δ ≤ ρ A − + r + r L ρ A + Δ

Dalam ekspresi di atas, simbol E adalah equity, dan nilainya bisa berbeda

dengan net worth yang sebenarnya yaitu V. Selain itu, Λ* didefinisikan sebagai

nilai maksimum dari Λ(A) selama A memenuhi 0 0 0 ς A W . Dengan kata lain Λ*

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

27

adalah jumlah maksimum transfer yang boleh dilakukan yang dinyatakan dalam

nilai kiwari dengan dasar periode 1.

Ada dua hasil akhir yang kemungkinan terjadi dari formulasi masalah di

atas yaitu:

1. jika Λ* kurang dari atau sama dengan V * - bankir akan memilih A untuk

memaksimumkan nilai kiwari dari net worth yang sebenarnya V * .

2. jika Λ* lebih dari V * , bankir akan memilih A yang dapat memaksimumkan

Λ(A). Bank akan membayar transfer ke pada bankir pada periode 1 sebesar Λ*

dan menyatakan kondisi banknya memiliki net worth yang negatif dalam

periode 2. Ini dinamakan sebagai strategi penjarahan karena keuntungan yang

diterima bankir berakibat pada kerugian publik.

Logika dari keduanya sangatlah sederhana dan secara rasional dapat

diterima. Jika bankir tidak dapat membuat transfer yang lebih dari keuntungan

operasional yang dapat diberikan oleh bank maka secara rasional mereka akan

memaksimumkan nilai ekonomis dari bank yang mereka miliki. Dalam kasus ini

mereka akan berusaha keras untuk menjadikan bank sebagai suatu bisnis yang

paling menguntungkan. Melalui adding up constraints, persamaan (3) dapat

direduksi menjadi persamaan (2).

Akan tetapi, jika bankir dimungkinkan untuk menyedot dana lebih dari

keuntungan yang dapat diberikan oleh bank, maka mereka akan cenderung

mengambil dana lebih dari nilai ekonomis bank. Jadi, mereka secara sengaja

melakukan penjarahan dan meninggalkan bank dalam keadaan net worth-nya

negatif. Dalam skenario seperti ini, kebankrutan merupakan suatu alternatif yang

menarik, dan bukannya sesuatu yang dipaksakan oleh keadaan.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

28

BAB 4

DESKRIPSI TINDAK KORUPSI PERBANKAN

NAMA BANK: BANK DANAMON MANADO

PERIODE : 1999- 2004

PELAKU DALAM BANK : Manajer Bank Danamon cabang Bahu Mall, Medan.

PELAKU LUAR BANK : -

JUMLAH KERUGIAN : Rp 4 miliar

DESKRIPSI KEJADIAN :

Tersangka memalsukan tanda tangan nasabah. Kemudian, dia membuka

rekening dan transaksi fiktif. Selanjutnya, dana nasabah yang tanda tangannya

dipalsukan langsung terbang ke rekening yang dibuat oleh tersangka.

Terhadap nasabah lain, pencairan dilakukan tidak lewat modus transaksi

fiktif, tapi cukup dengan memalsukan tanda tangan nasabah yang bersangkutan

untuk menarik dana. Selanjutnya, dananya sudah pindah ke rekeningnya.

Kasus ini baru ditemukan Bank Danamon Manado setelah ada nasabah yang

merasa dirugikan, melayangkan keluhan ke bank tersebut. Dananya tiba-tiba

berkurang besar.

NAMA BANK: BANK LIPPO MELAWAI

PERIODE : 1992-2005

PELAKU DALAM BANK : Pejabat personalia di cabang

PELAKU LUAR BANK : -

JUMLAH KERUGIAN : Rp 2 miliar

DESKRIPSI KEJADIAN :

SZ adalah pejabat di bagian personalia Bank Lippo cabang Melawai, Jakarta

Selatan. Di antara tugasnya, mengabulkan permintaan kompensasi karyawan

seperti tunjangan, penggantian dan pinjaman.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

29

Itulah yang dikerjakan sepanjang karirnya. Namun, sepanjang 13 tahun, di

antara tugas yang sesungguhnya, diselipkan hasrat untuk memperkaya diri

sendiri. Dia menarik dana dari kasir dengan membuat slip penarikan antar seksi.

Seolah-olah untuk biaya operasional seperti penggantian berobat, kacamata, biaya

seminar dan pinjaman karyawan. Padahal, dana itu untuk kepentingan sendiri.

Dari tiap penarikan slip, SZ mendapat uang gelap yang bervariasi

jumlahnya. Slip-slip gelap ditarik bersama slip yang sah, untuk menutupi aksinya.

Per bulannya, SZ rata-rata menggelapkan hingga belasan juta rupiah. Kasus ini

terbongkar dari laporan seorang pegawai di tempat SZ bekerja.

NAMA BANK: BANK MEGA BADUNG

PERIODE : 2000-2004

PELAKU DALAM BANK : Satu Account Officer dan satu Supervisor

PELAKU LUAR BANK : Direktur PT JLP, penerima kredit

JUMLAH KERUGIAN : Rp 50 miliar

DESKRIPSI KEJADIAN :

Karyawan bagian kredit Bank Mega cabang Bandung mencairkan kredit

modal kerja (KMK) kepada PT JLP, perusahaan tekstil di kota tersebut. Namun,

pemberian kredit dilakukan tanpa melalui verifikasi semisal agunan yang cukup.

Intinya, tidak dilihat lagi soal kelayakan perusahaan mendapatkan bantuan modal

senilai Rp 50 miliar.

Dalam akad kredit, yang disampaikan bahwa perusahaan itu ingin membeli

mesin. Ternyata tidak.

Kasus ini terungkap setelah Bank Indonesia memberikan tanggapan

terhadap laporan penyaluran kredit Bank Mega, tahun 2003. Ketika itu BI

memberi petunjuk mengenai perusahaan yang kreditnya terancam macet,

termasuk PT JLP.

Bank Mega lalu mengirimkan tim untuk memeriksa kondisi PT JLP. Dari

pemeriksaan tim, terbukti bahwa perusahaan tekstil tersebut tidak menggunakan

dana kredit untuk membeli mesin-mesin. Bahkan, kelayakannya untuk

mendapatkan kredit pun tidak patut.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

30

NAMA BANK: BANK DAGANG BALI DAN BANK ASIATIC

PERIODE : 2001-2004

PELAKU DALAM BANK : Direktur, Direktur Utama, hingga pendiri dan pemilik

yang menjadi Komisaris. Total 9 orang.

PELAKU LUAR BANK : -

JUMLAH KERUGIAN : Rp 1,23 triliun

DESKRIPSI KEJADIAN :

Awalnya, seorang pendiri yang sekaligus pemegang saham terbesar,

meminta beberapa pegawainya menandatangani surat permohonan dalam blanko

kosong. Belakangan diketahui, tanda tangan itu digunakan untuk membuat

sebuah perusahaan fiktif. Para pegawai itu dijadikan direktur dan komisaris

perusahaan fiktif yang dia bentuk, untuk kepentingan mengajukan kredit ke Bank

Dagang Bali cabang Panglima Polim, Jakarta.

Tak satu perusahaan yang dia buat, tapi ada beberapa. Penyimpangan

penyaluran kredit di BDB ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan umum

pada Mei 2001. Penyimpangan tersebut berupa pemberian kredit yang melanggar

BMPK sebesar Rp 237,9 miliar dan pembelian obligasi repo Rp 246,6 miliar.

Anehnya, praktek itu terus berlangsung. Kredit terus mengucur. Hingga

Januari 2003, nilainya mencapai Rp 727 miliar. Bahkan, perusahaan penerima

kredit tidak hanya atas nama keluarga pengelola atau pemilik, tapi juga atas

satuan pengamanan (Satpam).

Pada tahun yang sama, Bank Indonesia minta manajemen menyelesaikan

kasus tersebut. Akhirnya, BDB keluarkan sertifikat deposito yang dapat

dinegosiasikan (NCD) senilai Rp 742,6 miliar. Sialnya, surat utang itu dianggap

fiktif, karena Badan Pengawas Pasar Modal tidak tahu-menahu soal penerbitan

obligasi tersebut.

Sertifikat ini diberikan ke Bank Asiatic, yang kemudian dijaminkan ke bank

lain untuk memperoleh pinjaman Rp 278 miliar. Akhirnya, total jenderal dana

macet dari kredit fiktif hingga penerbitan NCD, mencapai Rp 1,23 triliun.

Pemilik Bank Asiatic diduga memiliki hubungan keluarga dengan BDB.

Sembilan tersangka dari dua bank itu sempat jadi buron. Sampai akhirnya, pada 8

April 2004, Bank Indonesia mencabut izin usaha BDB dan Bank Asiatic.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

31

NAMA BANK: BANK BNI KEBAYORAN BARU

PERIODE : 2002-2003

PELAKU DALAM BANK : Mantan Kepala Pelayanan Nasabah Luar Negeri di

cabang

PELAKU LUAR BANK : Otak pebobolan bank dan pemilik perusahaan fiktif

JUMLAH KERUGIAN : Rp 1,7 triliun

DESKRIPSI KEJADIAN :

Pihak luar menggunakan siasat menerbitkan surat kredit (L/C) fiktif. Dalam

skenario itu, Gramarindo “dijual” ke BNI sebagai eksportir pasir kuarsa dan

minyak residu ke sejumlah negara Afrika dan Timur Tengah. Dari kegiatan ekspor,

Gramarindo memperoleh wesel ekspor dari pembelinya di luar negeri.

Anehnya, kendati wesel ekspor itu diterbitkan oleh bank-bank dari negeri

antah berantah yang bukan koresponden BNI dan namanya tak dikenal--seperti

Wall Street Bank of Corporation di Kepulauan Cook atau Dubai Bank of Kenya--

BNI tetap berani menerimanya. Dalam tempo enam bulan, pembobol dan kawankawannya

bersuka ria menyedot brankas BNI melalui transaksi L/C.

Hingga 2003, kawanan itu berhasil mencairkan 82 L/C senilai US$ 136 juta

dan 56 juta euro, atau setara dengan Rp 1,7 triliun. Hanya sebuah L/C senilai US$

5 juta yang batal diuangkan.

Aksi pembobolan ini bisa sukses berkat kerja sama dengan orang dalam BNI,

yaitu ES, mantan kepala pelayanan nasabah luar negeri BNI Cabang Kebayoran

Baru. Pembobolan terbongkar gara-gara melonjaknya peningkatan kewajiban

dalam euro yang mencapai 56 juta euro. Padahal biasanya transaksi euro hanya

mencapai 3-5 juta sebulan.

NAMA BANK: BRI CABANG SENEN, TANAH ABANG, BOGOR

PERIODE : 2003

PELAKU DALAM BANK : Dua Kepala Cabang BRI; Senen dan Tanah Abang

PELAKU LUAR BANK : Komisaris dan Direktur PT DM dan pejabat setingkat

Direktur di perusahaan asuransi.

JUMLAH KERUGIAN : Rp 300 miliar

DESKRIPSI KEJADIAN :

Apa yang terjadi di BRI merupakan kasus pelanggaran prosedur pencairan

kredit, pemalsuan surat perintah pencairan dana dan manipulasi sistem

perbankan yang dilakukan pimpinan wilayah bank dengan pihak luar.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

32

Kejadian ini berawal dari rayuan Kepala Cabang BRI Senen kepada seorang

nasabah yang bernama A G. Dia menawarkan deposito valas dengan bunga di atas

rata-rata serta dijamin Bank Indonesia. Tertarik, AG menyetujui meskipun dia

tidak bisa membaca cermat surat aplikasi yang diajukan, karena dalam keadaan

sakit stroke. Melalui BNI, akhirnya dana masuk sebesar U$ 2 juta ke BRI Cabang

Senen pada 6 Februari 2003.

Setelah itu, Kepala Cabang menandatangani surat pencairan kredit dengan

agunan kas (cash collateral) sebesar Rp 15 miliar kepada nasabah tadi, yaitu AG.

Padahal, sang nasabah tidak pernah mengajukan kredit dan tidak pernah

menandatangani dokumen-dokumen persyaratan kredit dengan jaminan dana

yang didepositonya. Selain itu, ia juga tidak pernah menyetujui untuk

menggunakan deposito tersebut sebagai jaminan kredit. Kredit disalurkan kepada

RL, pemilik perusahaa PT PP.

Model seperti ini juga dilakukan terhadap dana milik Asuransi Jiwa Bersama

(AJB) Bumiputera 1912. Dana sebesar Rp 36 miliar dicairkan. Ketika deposito

akan jatuh tempo, Kepala Cabang Senen ini mendapat “bantuan” dari BPD

Kalimantan Timur sebesar Rp 100 miliar, tentu dengan iming-iming suku bunga

di atas rata-rata yang berlaku di pasar.

Setelah dana masuk, langsung ditransfer ke PT DM dengan dasar faksimili

fiktif yang dibuat seoalah-olah dari BPD Kaltim. Ke rekening perusahaan yang

sama, yaitu PT DM, pembobol bank itu juga mencairkan dana Rp 70,5 miliar

dengan jaminan deposito Dana Pensiun Perkebunan.

Kasus serupa terjadi di BRI cabang Tanah Abang pada Agustus 2003. PT DM

bekerja sama dengan Kepala Cabang Tanah Abang untuk membobol dana Rp 10

miliar milik Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan.

BRI cabang Surya Kencana Bogor juga terlibat dalam aksi transaksi kredit

fiktif ini. Di cabang itu, PT DM juga mencairkan dana dari rekening gironya.

NAMA BANK: BANK LIPPO

PERIODE : 2003

PELAKU DALAM BANK : Pengelola bank

PELAKU LUAR BANK : -

JUMLAH KERUGIAN : -

DESKRIPSI KEJADIAN :

Manajemen bank, yang dimotori oleh tiga orang direksi, membuat dua

laporan keuangan pada 2003. Laporan pertama menyebutkan total aktiva Rp 24

triliun dan laba bersih Rp 98 miliar. Laporan kedua, aktiva Rp 22,8 triliun dan

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

33

rugi bersih Rp 1,3 triliun. Padahal, dalam kedua laporan keuangan itu diakui telah

diaudit.

Laporan ini masing-masing disampaikan kepada Bursa Efek Jakarta dan

publik. Penyampaian laporan ini dilakukan dalam waktu yang bersamaan.

Ternyata, pada laporan pertama yang menyebutkan adanya keuntungan,

manajemen memasukkan sejumlah aset yang diambil-alih. Hal itu tidak dilakukan

pada laporan keuangan yang satunya lagi.

Sampai akhirnya Badan Pengawas Pasar modal mengetahui bahwa kedua

laporan tersebut belum diaudit, tapi sudah dipublikasikan. Direksi yang

bertanggung jawab dikenakan denda Rp 2,5 miliar.

NAMA BANK: BANK BII CABANG JUANDA

PERIODE : 2003-2004

PELAKU DALAM BANK : Kepala Cabang

PELAKU LUAR BANK : Pihak perantara dan Pemegang otoritas penempatan

dana

JUMLAH KERUGIAN : Rp 31 miliar

DESKRIPSI KEJADIAN :

September 2003, Pusri melalui Dapensri (Dana Pensiun Pusri)

menempatkan dana deposito sebesar Rp 25 miliar dan Rp 6 miliar. Setelah

ditransfer ke BII KCP Juanda, muncul surat mengatasnamakan Yadapensri yang

meminta dana di BII ditransfer ke PT Kharisma Hotel International.

Penempatan dana ini terkait dengan bujukan pihak BII yang memanfaatkan

jasa pihak ketiga yang berinisial TM. Dialah yang menghubungkan antara Kepala

Cabang BII dengan pihak Pusri dan Dana Pensiun Pusri.

Pertemuan dilakukan Juli 2003. Produk deposito berjangka dipaparkan.

Sampai akhirnya, beberapa bulan kemudian, dana dari Dana Pensiun Pusri

meluncur ke BII. Pihak ketiga dapat komisi, begitu juga dengan pihak yang

memiliki otoritas dalam menempatkan dana ke BII. Pada Juli 2004, sejumlah

tersangka dibekuk.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

34

NAMA BANK: BANK BNI PONDOK INDAH

PERIODE : 2003-2004

PELAKU DALAM BANK : Dua pejabat BNI di tingkat cabang, dua bagian

pemasaran, dan satu bagian appraisal.

PELAKU LUAR BANK : Tiga buron penerima pencairan kredit

JUMLAH KERUGIAN : Rp 46,4 miliar

DESKRIPSI KEJADIAN :

Para buron ini membobol BNI dengan cara mengajukan kredit dengan

agunan dokumen palsu. Dokumen yang dipalsukan antara lain akta pendirian

perusahaan, akta pemberian hak tanggungan, dan surat kuasa memberikan hak

tanggungan.

Surat yang diagunkan itu, ternyata gadai dari orang yang meminjam

sejumlah uang kepada tersangka buron itu. Ada 11 perusahaan yang seluruhya

fiktif, diajukan sebagai penerima kredit.

Pihak bank, tanpa melakukan verifikasi yang baik, lantas mencairkan dana

beberapa kali, yang seluruhnya berjumlah Rp 46,4 miliar. Maklum, pejabat bank

yang berwenang memberikan kredit ikut menyetujui permohonan itu.

Ketika kasus ini tercium, semua agunan diperiksa kembali, semuanya

terbukti bodong. Pembobol sudah buron.

NAMA BANK: BANK LIPPO KEBUMEN

PERIODE : 2003-2005

PELAKU DALAM BANK : Pengelola bank

PELAKU LUAR BANK : -

JUMLAH KERUGIAN : Rp 50 miliar

DESKRIPSI KEJADIAN :

Pada 2003, sejumlah cabang Bank Lippo menjual surat berharga berupa

bilyet deposito yang bernama SERASI, dengan jaminan kavling di kompleks

perumahan Lippo Karawaci. Penjualan, di antaranya lewat cabang Kebumen,

Kebumen, Kutoarjo, Purworejo, Gombong, Purwokerto.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

35

Pembeli surat berharga dapat iming-iming suku bunga yang menggiurkan,

12-14 persen. Lebih tinggi dari deposito. Kepala cabang Lippo Kebumen, dengan

mudah mengintip dana nasabahnya yang kemudian dijadikan calon korban.

Penawaran pun disampaikan.

Banyak yang tertarik dengan iming-iming bunga tinggi itu. Dalam setahun

Lippo meraup Rp 70 miliar dari sekitar 40 nasabah. Sialnya, saat surat berharga

itu ingin dicairkan, ternyata tidak bisa.

Bank Lippo tidak bersedia bertanggung jawab, karena menganggap surat

berharga itu bukan produknya. Kasus ini masuk ke Mabes Polri, dan Kepala

Cabang Bang Lippo Kebumen, Anastasia Kusmiyati, jadi tumbal: dipecat dan

ditahan.

NAMA BANK: BANK DANAMON MEDAN

PERIODE : 2004

PELAKU DALAM BANK : Karyawan Bank

PELAKU LUAR BANK : Nasabah

JUMLAH KERUGIAN : Rp 3,2 miliar

DESKRIPSI KEJADIAN :

Kasus ini merupakan kerjasama antara nasabah dengan dua karyawan

tingkat rendahan. Angelina Ira Ang, seorang nasabah, membuat slip setoran, yang

kemudian diserahkan ke petugas bank, yaitu Usriadi dan Marwan Nasution.

Slip setoran ditandatangani oleh nasabah Mahdi dan Angeline serta

dilengkapi koporus (formulir rincian uang yang telah diisi). Dibuat seolah-olah

uang nasabah yang telah disetor dan diterima secara tunai oleh keduanya. Lalu,

slip setoran diserahkan terdakwa kepada teller untuk diinput dan divalidasi.

Dengan demikian, sejumlah nominal uang yang tertulis pada slip setoran

telah masuk ke rekening nasabah. Padahal secara fisik, uang tidak pernah disetor

oleh nasabah, sedangkan dalam slip setoran yang divalidasi tertulis setoran tunai.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

36

NAMA BANK: CITIBANK

PERIODE : 2004

PELAKU DALAM BANK : -

PELAKU LUAR BANK : Pembuat L/C fiktif

JUMLAH KERUGIAN : Rp 19 miliar

DESKRIPSI KEJADIAN :

Manipulasi letter of credit itu berasal dari transaksi penjualan batu bara.

Transaksi terjadi antara Larsen & Toubro Ltd yang berkedudukan di India dengan

PT SE dari Indonesia yang lalu mensubkontrakan perjanjian tersebut ke PT BM.

Bank Niaga lalu mengucurkan dana pencairan L/C sebesar Rp 19 miliar ke

rekening PT BM di Bank Niaga cabang Jakarta Selatan. Setelah pecairan, Bank

Niaga baru menerima surat dari Citibank Jakarta yang menerima terusan dari

Citibank India yang menyatakan dokumen ekspor telah ditolak bank pembayar

dengan alasan seluruh dokumen impor adalah palsu. Tiga tahun kemudian, polisi

menahan dua tersangka.

NAMA BANK: BANK LIPPO CIDENG

PERIODE : 2004-2005

PELAKU DALAM BANK: Karyawan pembuat buku tabungan dan ATM

PELAKU LUAR BANK : -

JUMLAH KERUGIAN : Rp 164 juta

DESKRIPSI KEJADIAN :

TPM, petugas Bank Lippo Cideng, mengaktifkan kembali ATM dan buku

tabungan nasabah yang sudah tidak aktif. Kemudian diberikan nomor PIN baru,

yang berasal dari tabungan yang masih aktif. Setelah itu, giliran rekan kerjanya

sekantor, D, menggunakan ATM itu untuk mengeruk dana.

Peristiwa ini terjadi sejak desember 2004, hingga 2005. Dari ATM, uang

yang berhasil digasak mencapai Rp 70,2 juta. Sedangkan dari buku tabungan

sebesar Rp 94 juta.

Dalam setiap aksinya, kedua tersangka meminta bantuan office boy untuk

menghilangkan jejak setiap penarikan transaksi maupun warkat lainnya. Kegiatan

mereka baru ketahuan setelah internal bank melakukan audit.

NAMA BANK: BNI CABANG URIP SUMOHARDJO, SURABAYA

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

37

PERIODE : 2004-2006

PELAKU DALAM BANK : Kepala Cabang dan Manajer Operasional di Surabaya

PELAKU LUAR BANK : -

JUMLAH KERUGIAN : Rp 5 Miliar

DESKRIPSI KEJADIAN :

Kasus berawal pada 2004. PT Napalima yang berdomisili di Kelapa Gading,

Jakarta Utara, mendapat kontrak pengadaan listrik untuk proyek di Mangga Dua

Square, Jakarta Utara. Perusahaan berniat membeli 4 unit mesin genset kepada

PT Indodaru Sukses Makmur, Surabaya.

PT Napalima menyerahkan uang muka Rp 5 miliar. Sebaliknya, PT

Indodaru membuka bank garansi senilai 540 ribu Euro yang diterbitkan oleh BNI

Cabang Urip Sumoharjo, Surabaya. Garansi itu seharusnya dapat dicairkan bila

transaksi batal.

Transaksi batal. Tetapi sampai 2006, garansi tidak juga dapat dicairkan.

Alasannya, PT Indodaru dan PT Napalima sedang dalam sengketa pengadilan,

terkait dengan gugatan perdata Napalima ke Indodaru.

Sialnya lagi, aset yang dijadikan jaminan juga bukan milik Indodaru,

melainkan milik PT Masrur and Son. Hingga Agustus 2006, kasusnya masih

ditangani oleh Polres Jakarta Utara.

NAMA BANK: BANK DANAMON PANGLIMA POLIM

PERIODE : 2005

PELAKU DALAM BANK : Teller bank

PELAKU LUAR BANK : -

JUMLAH KERUGIAN : US$ 3.000

DESKRIPSI KEJADIAN :

Teller Bank Danamon cabang Sabang Jakarta Pusat yang berinisial SAS,

memalsukan tanda tangan nasabahnya yang bernama Silvia Chandra. Berbekal

nama nasabahnya itu, dia minta bantuan seorang pengamen di kawasan Blok M

untuk mencairkan dana lewat slip yang sudah dia tandatangani atas nama Silvia

plus surat kuasa.

Pada 1 September 2005, Dana berhasil diambil US$ 3.000 dari Bank

Danamon Panglima Polim, Blok M, Jakarta Selatan. Merasa berhasil, upaya kedua

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

38

dicoba. Kali ini, dengan modus sama, sasarannya cabang Kelapa Gading, Jakarta

Utara.

Namun gagal, karena pihak perbankan curiga dengan penampilan Rusman.

Penolakan dilakukan dengan cara meminta KTP si pemberi kuasa.

Setelah aksi kedua gagal, tersangka kembali mencoba. Kali ini, yang dimintai

bantuan adalah seorang wanita pengangguran untuk mencairkan US$ 3.000 di

Panglima Polim. Petugas bank mulai curiga, kemudian konfirmasi ke nasabah.

Ternyata nasabah asli tidak memberikan mandat. Akhirnya, orang suruhan itu

ditangkap, begitu juga dengan SAS.

NAMA BANK: BANK BANK IFI CABANG PLAZA ABDA OFFICE

PARK,JAKARTA

PERIODE : 2005

PELAKU DALAM BANK : Pegawai Treasury

PELAKU LUAR BANK :

JUMLAH KERUGIAN : Rp 1 miliar

DESKRIPSI KEJADIAN :

EAS, karyawan bagian treasury, bersama rekannya yang tidak satu kantor,

PD, merekayasa transaksi elektronik. Keduanya membuat permintaan dari Bank

IFI ke sebuah bank di California, Amerika Serikat, untuk mentransfer dana ke

rekening PD senilai US$ 88.590. Padahal, bank yang berkantor pusat di Jalan

Jenderal Sudirman, Jakarta, ini tidak pernah mengeluarkan perintah transfer.

Terungkapnya kasus pembobolan itu bermula dari audit internal Bank IFI

pada Desember 2005. Hasil audit diketahui ada enam tagihan sebuah bank di

California, AS, selama Februari hingga Oktober. Akibatnya, bank IFI dipaksa

mebayar tagihan tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan pihak Bank IFI menemukan keterlibatan EAS

yang menguasai sistem komputer di bank tersebut. EAS mengirimkan dana ke PD

lewat bank di California melalui transaksi telex transfer (electronic banking).

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

39

NAMA BANK : BNI LAYANAN BANDARA SOEKARNO-HATTA DAN

BNI CABANG LEUWILIANG, BOGOR

PERIODE : 2005

PELAKU DALAM BANK : Dua Kepala Cabang

PELAKU LUAR BANK : Seorang otak pembobolan dana nasabah

JUMLAH KERUGIAN : Rp 15 miliar

DESKRIPSI KEJADIAN :

ES, bagian pemasaran BNI Kantor Layanan Bandara, Tangerang, merayu

Persekutuan Gereja Indonesia dan Dana Pensiun Karyawan Caltex Pacific

Indonesia, untuk memindahkan dananya dari Bank Mandiri ke BNI. Suku bunga

yang ditawarkan lebih tinggi yang berlaku, yaitu 13,15 persen. Kedua nasabah

tertarik dan memindahkannya dalam bentuk deposito pada Desember 2005.

Dana Pensiun karyawan Caltex Pacific Indonesia memindahkan Rp 13

miliar dari ana Pensiun Persekutuan Gereja Indonesia Rp 2 miliar.

Sebagai bukti kepemilikan, dua nasabah itu dapat bilyet deposito. Sebulan

kemudian, dua nasabah melakukan pengecekan ke BNI Bandara untuk klarifikasi

perolehan bunga atas dana yang mereka tanam di bank itu. Jawaban mengejutkan

datang dari petugas bank, bahwa deposito mereka palsu.

Ternyata, ES tidak memasukkan dana nasabahnya itu ke pos deposito, tapi

langsung ditransfer ke AH, karyawan BNI Cabang Leuwiliang. AH, lewat surat dan

tanda tangan palsu, mengubahnya jadi rekening giro.

Dari cabang ini, R (bukan karyawan BNI), bagian dari konspirasi penipuan

yang masih buron, mencairkan lewat cek. ES dan AH memperoleh ratusan juta

dari R atas kerja sama mereka.

Keberanian ES dan AH ini atas “nasihat” R yang menjadi otak pembobolan

dana nasabah itu. Dikatakan, kemungkinan besar pengecekan oleh nasabah terjadi

ketika deposito jatuh tempo, yaitu satu tahun kemudian. Ketika itu, dana akan

sudah kembali, karena hanya dipinjam sementara.

Ternyata di luar dugaan, pemilik dana begitu cepat melakukan croos-check

ke bank. Akhirnya, tipu muslihat terbongkar dan dua ES dan AH dibekuk.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

40

NAMA BANK: BANK LIPPO KEBUMEN

PERIODE : 2005

PELAKU DALAM BANK : Pejabat bank cabang

PELAKU LUAR BANK : Pengusaha restoran yang membuat surat berharga palsu

JUMLAH KERUGIAN : Rp 40 miliar

DESKRIPSI KEJADIAN :

HR, seorang pengusaha restoran, membuat surat utang (promissory note)

palsu Bank Lippo, kemudian menjualnya ke sejumlah nasabah bank di Kebumen.

Dalam melakukan aksinya itu HR diduga bekerja sama dengan pejabat bank

setempat.

Surat utang yang dibuat itu, seolah-olah dikeluarkan kantor pusat Bank

Lippo, Jakarta. Kemudian, dengan bekerja sama dengan orang dalam bank, surat

utang senilai Rp 40 miliar itu dijual kepada sekitar 30 nasabah. Ketika jatuh

tempo, para pemegang surat utang tersebut tidak dapat mencairkan karena palsu.

NAMA BANK: BANK MANDIRI KEMANG PLAZA

PERIODE : 2005

PELAKU DALAM BANK : Kepala Cabang

PELAKU LUAR BANK : Pemegang kuasa pemilik rekening [dana]

JUMLAH KERUGIAN : Rp 29 miliar

DESKRIPSI KEJADIAN :

Pada 21 April 2005, Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan

TNI-AD Kolonel Ngadimim membuka rekening tabungan di Kantor Kas Bank

Mandiri Cabang Kemang Plaza senilai Rp 29 miliar. Sebulan kemudian, dilakukan

pemindahan buku ke rekening PT IMP. Seluruh dana ditransfer.

Saat proses pemindahan, ajukan Ngadimin, Mayor S didampingi FS atau

JM yang menangani langsung. Proses pemindahan dilakukan dengan formulir

pemindahbukuan dan blanko penerbitan deposito yang ditandatangani Ngadimin.

Transaksi pemindahan dilakukan sendiri oleh Kepala Kas Kantor Kemang Plaza,

berinisial S.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

41

Untuk menutupi jejak kosongnya dana dalam rekening Tabungan Wajib

Perumahan, dimasukanlah dana melalui bilyet AB 064655 sebesar Rp 500 juta

atas sumber dari cek PT IMP. Namun dalam bukti fisik cetakan, dibuat bilyet

deposito dengan nominal Rp 29 miliar.

Dari temuan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan, selain mengalir

ke rekening PT IMP (Rp 18,5 miliar) dana mengalir ke berbagai rekening lain. Di

antaranya, ke rekening R, istri HS sebesar Rp 840 juta. Dari pengakuan HS

kepada kepolisian, dana itu merupakan jasa atas proses pemindahbukuan yang

dilakukannya.

Kecurigaan atas bermasalahnya deposito Tabungan Wajib Perumahan,

bermula dari permintaan verifikasi atas bilyet AB 064655. Pada Juli 2005, seorang

mantan pejabat BUMN menganggap ada dana pada rekening sebesar Rp 29

miliar. Namun, petugas bank memastikan dana hanya sebesar Rp 500 juta.

Mulai saat itulah,pihak Bank Mandiri melakukan audit internal. Dari hasil

audit, diketahui, HS melakukan pelanggaran prosedur.

Dia tak meminta surat kuasa dari Ngadimin,pemegang rekening TWP

kepada Mayor S saat hendak pemindahbukuan ke rekening PT IMP. HS juga tak

meminta identitas diri dari pemberi kuasa.

Enam bulan kemudian,permintaan pencairan deposito datang dari pejabat

Direktorat Keuangan Mabes AD. Pejabat meminta pencairan bilyet AB 064655

dengan nominal tercetak sebesar Rp 29 miliar. Lagi-lagi tim audit internal Bank

Mandiri memastikan bahwa bilyet tersebut palsu dan nilai sesungguhnya hanya

Rp 500 juta.

NAMA BANK: BNI CABANG MARGONDA, DEPOK

PERIODE : 2006

PELAKU DALAM BANK : Karyawan bank

PELAKU LUAR BANK : Dua penampung limpahan rekening

JUMLAH KERUGIAN : Rp 635 juta

DESKRIPSI KEJADIAN :

Selama ini, Akademi Pimpinan Perusahaan menempatkan dananya di BNI

Cabang Margonda, Depok. Tiba-tiba pada 18 Juli, dananya melayang sebesar Rp

Rp 324,5 juta. Setelah itu, terjadi lagi dua kali pada bulan yang sama, hingga

totalnya mencapai Rp 635 juta.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

42

Ternyata, perintah pembayaran ke rekening BCA Cabang Citra Garden,

Jakarta Barat, Cabang Tanah Abang dan Cabang Wisma Thamrin menggunakan

perintah palsu. Surat pemindahbukuan palsu, stempel surat palsu, dan tanda

tangan pemegang kuasa rekening APP palsu. Seluruh transaksi yang dibebankan

ke rekening APP tersebut diberi keterangan untuk pembayaran kontrak kerja

sama Departemen Pendidikan Nasional RI.

Karyawan BNI Cabang Margonda yang menerima semua perintah palsu,

sekaligus mengeksekusinya sebanyak tiga kali. Rekannya di luar, dua orang yang

memiliki rekening di BCA, bertindak sebagai penampung.

NAMA BANK : BANK MANDIRI BANDARA SOEKARNO-HATTA

PERIODE : 2006

PELAKU DALAM BANK : Karyawan bank

PELAKU LUAR BANK : -

JUMLAH KERUGIAN : Rp 800 ribu dan 100 dinar

DESKRIPSI KEJADIAN :

Maryam, tenaga kerja Indonesia yang mencari nafkah di Bahrain, tiba di

Soekarno-Hatta dengan pesawat Gulf Air, 4 september silam. Setelah didata

kedatanganya oleh petugas dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,

Maryam pun menuju loket penukaran uang Bank Mandiri. Ia menukarkan

uangnya 700 dinar Bahrain.

Pada struk yang diberikan oleh petugas bank, nilai yang tertera hanya 600

dinar Bahrain. Ia baru menyadari perbedaan jumlah atau selisih 100 dinar pada

saat sudah di terminal 3 TKI dan hendak membayar tiket perjalanan menuju

kampungnya.

Maryam lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Ternyata kasus serupa terjadi satu jam sebelumnya.

Kali itu menimpa Budi Warsana asal Majalengka, Jawa Barat. Ketika

menukar uang US$ 165, Budi hanya menerima penukaran Rp 560 ribu . Mestinya

setelah dikurs ke dalam rupiah Budi menerima uang Rp 1.445.500. Ada selisih

nominal Rp 885.500 yang tidak diterima Budi. Tiga karyawan bank jadi tersangka.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

43

NAMA BANK: BCA, ANZ, PRUDENTIAL

PERIODE : 2006

PELAKU DALAM BANK : -

PELAKU LUAR BANK : Pemilik toko elektronik yang menggunakan mesin EDC

JUMLAH KERUGIAN : Rp 425,667 juta

DESKRIPSI KEJADIAN :

Hati-hati berbelanja dengan kartu kredit atau pun kartu debet. Teli, pemilik

toko barang elektronik di Mangga Dua, Jakarta, membuat tujuh kartu kredit palsu

atas nama nasabah sungguhan. Entah dimana dibuat. Yang jelas, lewat mesin

electronic debet card (EDC) yang ada di tokonya, dia menggesek kartu-kartu

tersebut. Seakan-akan nasabah kartu kredit yang berbelanja.

Gesekan kartu Teli melahirkan 13 struk senilai Rp 425,667 juta. Struk ini

kemudian diklaim ke bank yang mengeluarkan. BCA salah satunya. Kebetulan,

bank ini sempat konfirmasi ke nasabahnya, apakah belanja di toko milik Teli.

Begitu dijawab "tidak" oleh nasabahnya, pihak bank makin yakin: ini penipuan.

Ihwal keanehan, yaitu transaksi dalam nilai besar dilakukan dalam waktu

singkat, yakni selama satu jam. Kedua, antara nomor kartu kredit dan nama

pemilik tak sama.

NAMA BANK: BANK LIPPO DENPASAR, BALI

PERIODE : 2006

PELAKU DALAM BANK : Koordinator ATM bank cabang

PELAKU LUAR BANK : -

JUMLAH KERUGIAN : Rp 22 miliar

DESKRIPSI KEJADIAN :

Nursainah Betty Maharani, Koordinator ATM Bank Lippo Denpasar,

menawarkan surat berharga milik Lippo e-net yang bernama Debenture kepada

nasabah bank tersebut. Ternyata, surat yang ditawarkan adalah palsu, karena

ketika ada nasabah yang ingin mencairkan surat itu tidak dapat verifikasi dari

manajemen bank.

Nilai uang nasabah yang sudah dikeruk mencapai Rp 22 miliar.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

44

Modusnya, Betty membuat slip setoran palsu. Ketika korban membeli

Debenture, dibuatkan slip palsu itu, seakan-akan dana nasabah itu sudah masuk

ke bank. Ternyata, setelah ada verifikasi dari manajemen, tidak ada dana yang

masuk ke rekening bank, tapi justru masuk ke rekening pribadi Betty.

Sang penipu ini sempat buron selama dua bulan. Dia akhirnya ditangkap

sedang berbelanja di sebuah pusat pembelanjaan di Jakarta.

Final Report “Studi Modus Korupsi di Sektor Perbankan”

45

Tabel 3.1.

Matrik Kasus Korupsi/Kejahatan Perbankan

Nama Bank

Tahun Kejadian

Modus Operandi

Simpanan/Pinjaman/

Jasa/Manipulasi

Nilai Kerugian

Korupsi/

Kejahatan Umum

Yang Terlibat

BANK DANAMON MANADO

1999- 2004

Pemalsuan tanda tangan nasabah

untuk menarik dana nasabah

tersebut ke rekening pribadi atas

transaksi fiktif

Simpanan

Rp 4 miliar

Kejahatan Umum Manajer Bank

BANK LIPPO MELAWAI

1992-2005

Penarikan dana tunjangan fiktif

untuk memperkaya diri sendiri

Manipulasi

Rp 2 miliar

Korupsi Pejabat personalia

BANK MEGA BADUNG

2000-2004

Kredit fiktif atas kolusi pegawai

bank dengan debitur

Pinjaman

Rp 50 miliar

Korupsi

Kejahatan Umum

- Satu Account Officer dan

satu Supervisor

- Direktur PT JLP,

penerima kredit

BANK DAGANG BALI

DAN BANK ASIATIC

2001-2004

- Kredit fiktif

- Surat Berharga fiktif

- Perusahaan debitur fiktif

- Kolusi pemilik, pengurus, dan

pegawai bank

Pinjaman

Rp 1,23 triliun

Korupsi

Kejahatan Umum

Direktur Utama, Direktur,

pendiri dan pemilik yang

menjadi Komisaris. Total 9

orang.

BANK BNI KEBAYORAN

BARU

2002-2003

LC fiktif / transaksi fiktif atas

kerja sama antara nasabah dan

pejabat bank

Jasa LC

Rp 1,7 triliun

Kejahatan Umum - Mantan Kepala

Pelayanan Nasabah Luar

Negeri di Cabang

- Otak pebobolan bank dan

pemilik perusahaan fiktif

BRI CABANG SENEN,

TANAH ABANG, BOGOR

2003

- Pelanggaran prosedur

pendanaan

- Kredit fiktif kolusi dengan

pejabat bank

Simpanan, Pinjaman

Rp 300 miliar

Korupsi

Kejahatan Umum

- Dua Kepala Cabang BRI;

Senen dan Tanah Abang

Komisaris dan Direktur PT

DM dan pejabat setingkat

Direktur di perusahaan

asuransi.

Final Report “Studi Modus Korupsi di Sektor Perbankan”

46

Nama Bank

Tahun Kejadian

Modus Operandi Simpanan/Pinjaman/

Jasa/Manipulasi

Nilai Kerugian

Korupsi/

Kejahatan Umum Yang Terlibat

BANK LIPPO

2003

Rekayasa Laporan Keuangan

Bank

Manipulasi Kejahatan Umum Direksi

BANK BII CABANG JUANDA

2003-2004

Pembobolan dana nasabah

(Dana Pensiun PUSRI)

Simpanan

Rp 31 miliar

Kejahatan Umum - Kepala Cabang

- Pihak perantara dan

Pemegang otoritas

penempatan

dana

BANK BNI PONDOK INDAH

2003-2004

Kredit fiktif, dokumen palsu Pinjaman

Rp 46,4 miliar

Kejahatan Umum - Dua pejabat BNI di

tingkat cabang, dua

bagian pemasaran, dan

satu bagian appraisal.

- Tiga buron penerima

pencairan kredit

BANK LIPPO KEBUMEN

2003-2005

Penerbitan surat berharga palsu

(sertifikat deposito)

Simpanan

Rp 50 miliar

Kejahatan Umum Pengelola bank

BANK DANAMON MEDAN

2004

Transaksi fiktif, setoran palsu

oleh pegawai bank

Simpanan

Rp 3,2 miliar

Kejahatan Umum - Karyawan Bank

- Nasabah

CITIBANK

2004

LC fiktif, transaksi impor fiktif Jasa LC Kejahatan Umum Nasabah L/C fiktif

BANK LIPPO CIDENG

2004-2005

Pembobolan dana bank melalui

ATM palsu

Simpanan

Rp 164 juta

Kejahatan Umum Karyawan pembuat buku

tabungan dan ATM

BNI CABANG URIP

SUMOHARDJO, SURABAYA

2004-2006

Pelanggaran penerbitan Bank

Garansi

Jasa Bank Garansi

Rp 5 Miliar

Kejahatan Umum Kepala Cabang dan Manajer

Operasional di Surabaya

BANK DANAMON

PANGLIMA POLIM

2005

Pemalsuan tanda tangan

nasabah untuk menarik dana

Simpanan

US$ 3.000

Kejahatan Umum Teller bank

BANK BANK IFI CABANG

PLAZA ABDA OFFICE PARK,

JAKARTA

2005

Pembobolan transaksi

international banking

Simpanan bank

Rp 1 miliar

Kejahatan Umum Pegawai Treasury

Final Report “Studi Modus Korupsi di Sektor Perbankan”

47

Nama Bank

Tahun Kejadian

Modus Operandi Simpanan/Pinjaman/

Jasa/Manipulasi

Nilai Kerugian

Korupsi/

Kejahatan Umum Yang Terlibat

BNI LAYANAN BANDARA

SOEKARNO-HATTA DAN

BNI CABANG LEUWILIANG,

BOGOR

2005

Pemalsuan tanda tangan

nasabah untuk menarik dana

Simpanan

Rp 15 miliar

Kejahatan Umum - Dua Kepala Cabang

- Seorang otak pembobolan

dana nasabah

BANK LIPPO KEBUMEN

2005

Penerbitan surat utang palsu Simpanan

Rp 40 miliar

Kejahatan Umum - Pejabat bank cabang

- Pengusaha restoran yang

membuat surat berharga

palsu

BANK MANDIRI KEMANG

PLAZA

2005

Pembobolan dana nasabah, surat

penarikan palsu

Simpanan

Rp 29 miliar

Korupsi, Kejahatan

Umum

- Kepala Cabang

- Pemegang kuasa pemilik

rekening [dana]

BNI CABANG MARGONDA,

DEPOK

2006

Pembobolan dana nasabah, surat

penarikan palsu

Simpanan

Rp 635 juta

Korupsi, Kejahatan

Umum

- Karyawan bank

- Dua penampung

limpahan rekening

BANK MANDIRI BANDARA

SOEKARNO-HATTA

2006

Penipuan penukaran uang asing

(bank notes)

Jasa valas

Rp 800 ribu dan 100

dinar

Kejahatan Umum Karyawan bank

BCA, ANZ, PRUDENTIAL

2006

Pembobolan kartu kredit Jasa kartu kredit

Rp 425,667 juta

Pemilik toko elektronik yang

menggunakan mesin EDC

BANK LIPPO DENPASAR,

BALI

2006

Penerbitan surat berharga palsu Simpanan

Rp 22 miliar

Kejahatan Umum Koordinator ATM bank

cabang

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

48

BAB 5

RAGAM MODUS KEJAHATAN PERBANKAN

5.1. Dalam Pengelolaan Simpanan

Model kejahatan dalam pengelolaan simpanan nasabah ada yang cukup

sederhana, ada juga yang berbelit dengan memanfaatkan sistem perbankan.

Namun, selalu melibatkan pihak orang dalam bank.

5.1.1. Model Sendiri

Pada kasus yang terjadi di Manado misalnya. Awalnya, seorang pegawai

bank membuka rekening. Tentu bisa atas nama siapa saja. Setelah itu, atur

strategi mengisi rekening baru itu dari dana nasabah yang tersimpan di bank.

Untuk mengeruk dana, dilakukan dengan dua cara. Pertama, membuat

transaksi fiktif, seolah-olah nasabah yang diincar telah transaksi bisnis, sehingga

perlu melakukan pembayaran ke sebuah rekening [yang sudah dibuat pegawai

bank tadi]. Tanda tangan nasabah dipalsukan. Maka, sejumlah dana langsung

berpindah, karena pegawai bank tersebut terlibat langsung dalam sistem validasi.

Kedua, dengan cara lebih sederhana. Pencairan dana dilakukan tidak lewat

modus transaksi fiktif, tapi cukup dengan memalsukan tanda tangan nasabah

yang bersangkutan untuk menarik dana. Kemudian, disetor ke rekening yang

sudah disiapkan.

Kerja secara individu membobol dana nasabah bisa juga dilakukan secara

off-line. Polanya sama, yaitu memalsukan tandatangan nasabah dalam slip

penarikan, kemudian mencairkan di bank cabang yang berbeda. Biasanya, yang

mencairkan tidak dia sendiri, melainkan minta bantuan pihak lain.

Modus lain, bisa dilakukan oleh seorang pegawai bank yang tugasnya hanya

membuat kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Orang dengan tugas seperti ini

bisa mengaktifkan kembali ATM yang sudah mati, kemudian diberikan nomor

PIN milik nasabah lain yang masih aktif.

Ketika dana digelontorkan, seakan-akan yang menarik adalah nasabah

pemilik rekening sendiri. Padahal, pegawai bank dengan kartu ATM asli yang

diberi nomor PIN palsu.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

49

5.1.2. Model Berkelompok

Modus dengan kelompok agak lebih rumit, karena membutuhkan otoritas

lebih dari satu pihak. Bisa satu, jika yang melakukan pemegang otoritas tertinggi,

seperti Kepala Cabang. Sebab, biasanya terkait dengan dana besar.

Seperti yang terjadi di BRI Senen. Seorang Kepala Cabang memalsukan

tanda tangan seorang nasabah yang memiliki tabungan berbentuk deposito

berjangka. Ia sadar, nasabah tersebut tergolong “kakap” dengan melihat jumlah

dananya yang tersimpan.

Setelah menemukan mangsa itu, Kepala Cabang membuatkan sebuah surat

palsu tentang permohonan kredit atas nama nasabah tadi. Jaminannya, deposito

yang ada di bank tersebut [cash collateral]. Kredit pun cair dengan tanda tangan

persetujuan dari Kepala Cabang yag bersangkutan.

Karena pencairan kredit, dipinjam pula sebuah perusahaan milik rekannya

di luar. Dan, dananya langsung masuk ke rekening perusahaan pinjaman itu.

Pemilik perusahaan “abal-abal” itu, langsung mencairkan dananya dan

memindahkan ke rekening lain agar tak terlacak. Biasanya dalam bentuk yang

berbeda, misalnya rekenng giro. Pencairannya bisa di mana saja.

Model yang mirip dengan di atas ada juga, yakni melalui surat perintah

palsu. Otoritas bank di cabang memalsukan surat perintah transfer dana nasabah

ke sebuah rekening, yang tentu merupakan milik anggota komplotannya. Jadi,

pemalsu surat dan pemilik otoritas merupakan orang yang sama. Kalaupun

berbeda, mereka dipastikan saling berhubungan atau berkonspirasi.

5.1.3. Berkelompok tapi Tidak Merugikan Nasabah

Kasus ini merupakan kerjasama antara nasabah dengan dua karyawan

tingkat rendahan. Seorang nasabah, membuat slip setoran, yang kemudian

diserahkan ke petugas bank, yang berhak melakukan validasi atas slip setoran

tersebut.

Petugas bank tadi kemudian menandatangani slip yang diajukan nasabah,

yang sudah dilengkapi koporus [formulir rincian uang yang telah diisi]. Dibuat

seolah-olah uang nasabah yang telah disetor dan diterima secara tunai oleh

keduanya. Lalu, slip setoran diserahkan terdakwa kepada teller untuk diinput dan

divalidasi.

Dengan demikian, sejumlah nominal uang yang tertulis pada slip setoran

telah masuk ke rekening nasabah. Padahal secara fisik, uang tidak pernah disetor.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

50

5.1.4. Melalui Pemindahbukuan

Model seperti ini jelas melibatkan orang dalam bank, khususnya yang

memiliki otoritas pemindahbukuan. Kejahatan dilakukan, seperti model

sebelumnya, dengan memalsukan tandatangan nasabah.

Seorang nasabah yang sejatinya ingin menanamkan dana di deposito, tibatiba

dananya berpindah rekening, misalnya ke giro. Setelah pindah, kembali

dengan tandatangan dan perintah palsu, dana dicairkan.

Dalam kasus lain namun modelnya sama, untuk menutupi jejak kosongnya

rekening, bisa saja diisi dengan jumlah yang jauh lebih sedikit dari aslinya. Tapi

dalam bukti fisik cetakan, dibuat dengan jumlah yang sama, sesuai milik nasabah

yang dananya dibobol.

5.2. Penyaluran Kredit

5.2.1. Manipulasi Maksud Kredit dan Nilai Agunan

Untuk kasus ini, tidak bisa dilakukan sendiri. Selalu ada konspirasi antara

pihak bank dengan penerima kredit.

Polanya, debitur mengajukan kredit dan memenuhi seluruh ketentuan

administrasi, walau tidak seluruh datanya benar. Setelah itu tinggal peran orang

dalam bank, dalam hal ini bisa saja sebatas pegawai yang tugasnya melakukan

verifikasi persyaratan, termasuk bukti fisik agunan.

Walaupun tidak sesuai dengan yang tercantum pada pengajuan kredit, toh

nota pencairan kredit bisa dicairkan degan bantuan orang dalam yang

memberikan penilaian “baik” atau “layak” pada persyaratan yang diajukan, setelah

dilakukan verifikasi.

Setelah kredit cair, pemanfaatannya bisa untuk apa saja. Umumnya, tidak

digunakan untuk kebutuhan seperti tercantum dalam surat-surat administrasi

permohonan pengajuan kredit.

5.2.2. Memanfaatkan Kekuasaan atau Kedudukan

Jika pada bagian pertama konspirasi dilakukan oleh sekelompok orang

dengan kekuasaan “terbatas”, maka oleh pihak yang memiliki kekuasaan lebih dari

itu, hasilnya bisa lebih berbahaya. Apalagi yang melakukan setingkat pemilik

modal yang menjadi komisaris.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

51

Pada kasus yang sudah terungkap misalnya, seorang komisaris membuat

perusahaan fiktif. Sejumlah karyawan namanya dicatut sebagai pendiri dan

pengelola perusahaan “on paper” itu.

Selanjutnya, perusahaan yang hanya namanya itu mengajukan kredit ke

bank yang dikelola. Mengingat yang meminta adalah pemilik atau atasan yang

setiap saat bisa memecat petugas kredit, maka permintaan pun dipenuhi. Cairlah

kredit yang diajukan.

Tak lagi terpikirkan apakah calon debitur tersebut layak, atau kredit yang

dikeluarkan melanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau tidak.

5.2.3. Dengan dokumen asli tapi palsu

Pada model kejahatan seperti ini, dokuman yang diajukan sebagai

persyaratan kredit asli, tapi bukan pemilik calon debitur. Sang debitur memang

perlu mengubah identitasnya.

Melalui “main mata” dengan orang dalam bank, kredit mudah cair. Asal,

pembagian jelas dan sesuai harapan.

5.3. Transaksi Valas

5.3.1. Memanfaatkan Kelengahan Nasabah

Tidak seluruh nasabah peduli denga struk transaksi. Termasuk ketika

melakukan jual-beli valuta asing. Kelemahan nasabah seperti inilah yang

dimanfaatkan oleh para pencoleng di bank.

Lokasi bandara bisa jadi tempat favorit untuk aksi seperti itu. Sebagai

contoh, ketika seorang tenaga kerja baru pulang dari luar negeri. Perasaan ingin

segera kembali ke kampong halaman, membuatnya tak teliti membaca struk saat

menukar dinar di bandara. Tahu-tahu, dari uang 700 dinar ditukar, yang didapat

hanya seharga 600 dinar.

5.3.2. Melewati Ambang Batas

Setiap petugas di dealing room, ruang transaksi valas antarbank, memiliki

batas transaksi dan etika khusus. Yakni, etika cut loss atau melepas valuta yang

dipegang lantaran sedang terdepresiasi, untuk ditukarkan dengan valuta lain yang

lebih stabil atau berpotensi memberikan keuntungan.

Walaupun akhirnya, rugi, tapi masih pada batas yang ditoleransi atau tidak

terlalu besar dalam ukuran bank. Namun, naluri untuk “berjudi” bisa membuat

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

52

orang lupa. Ketika valuta yang digenggamnya sedang terjerembab, bukan hanya

tak melepasnya, dia justru membeli dengan harapan ada rebound dalam waktu

singkat.

Etika sudah dilanggar. Beruntung, jika akhirnya insting yang digunakan

benar. Buntung bagi bank, jika valuta yang digenggam dan beli justru bertahan di

angka terendahnya.

5.4. Transaksi Antarbank

5.4.1. Model Asal Tahu Sama Tahu

Pola seperti ini perah terjadi. Sebuah bank menerbitkan keluarkan

sertifikat deposito yang dapat dinegosiasikan [NCD], kemudian menyerahkannya

kepada sebuah bank yang sebelumnya sudah diajak “kongkalikong”. Walau

penerbitan surat utang itu tidak melalui prosedur administrasi sebagai mana

mestinya, tetap saja diterima dan menjadi bukti kepemilikan piutang terhadap

bank yang mengeluarkan.

Persoalannya pada kasus ini, begitu dana pinjaman macet, maka yang

terkena dampaknya langsung dua bank. Inilah yang pernah terjadi, sampai

akhirnya Bank Indonesia harus menutup dua bank itu.

5.4.2. Mudahnya Mencairkan L/C

Modusnya, berpura-pura sebagai eksportir. Sorongkan ke bank lokal di sini

agar dikenal dan dapat mencairkan dana dari hasil transaksi dengan pihak

importir di luar negeri.

Dalam kolaborasi ini, tak lupa melibatkan pihak berwenang di bank yang

bakal dibobol. Dengan berkas-berkas bodong, seolah ada transaksi bisnis dengan

importir di luar negeri, kemudian ada pembayaran berupa L/C yang diterbitkan

bank di luar negeri, maka mudah mencairkannya.

Modus ini memberikan tugas kepada pihak dalam bank sebatas dua hal:

memberikan verifikasi dan mencairkan dananya. Tak peduli, bank yang

menerbitkan surat berharga itu lokasinya tidak ada dalam peta dunia.

5.4.3. Membobol Sistem Elektronik

Formula surat antarbank, pada umumnya memiliki standar yang sama.

Entah, jika memang ada kode khusus demi keamanan.

Yang jelas, seorang karyawan bagian treasury bisa memerintahkan bank

koresponden di luar negeri untuk mengirimkan dana ke sebuah rekening yang

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

53

ditunjuk oleh pemberi perintah. Model kerjasama ini lazim disebut dengan

transaksi telex transfer.

Jika urusan elektroniknya dikuasai, sistemnya sudah diketahui, dengan

mudah bisa dijawab oleh pembobol seandainya ada konfirmasi dari bank

koresponden. Tinggallah bank yang dibobol harus membayar tagihan ke bank

koresponden. Sebab, pelaksanaan transfer dilakukan atas perintah.

5.5. Kejahatan Internal Bank

Lazimnya pada kasus ini, orang dalam bank yang sudah tahu seluk-beluk

sistem perbankan memanfaatkan sisi kelemahannya. Dengan begitu, seolah-olah

tanpa melanggar sistem yang berlaku, kejahatan berjalan dengan baik.

5.5.1. Tabungan Tanpa Dana

Model seperti ini modusnya sangat sederhana. Seorang nasabah mengisi

slip setoran tabungan dengan jumlah tertentu. Bekerja sama dengan teller atau

pihak yang berwenang memberikan validasi, slip itu diserahkan.

Tinggal memberikan cap atau tanda bahwa setoran itu sah, dan

menginputnya ke dalam rekening nasabah yang bersangkutan. Namun

sebenarnya, si penabung tidak pernah menyetorkan dana serupiah pun.

5.5.2. Membobol Biaya Operasional

Banyak cara menjadi kaya, memang. Tak harus mengeruk dana nasabah,

cukuplah menilep sedikit demi sedikit dana perusahaan lewat klaim atau lainnya,

semacam tunjangan dan pinjaman.

Yang bisa melakukan ini, biasanya bagian personalia. Di antara slip yang

sesungguhnya, misalnya permintaan penggantian biaya berobat, diselipkan nota

permintaan dari karyawan lain, yang sebenarnya tidak mengajukan. Perusahaan

akan tetap bayar, karena notanya asli dan disetujui serta diajukan oleh pihak

berwenang, yaitu bagian personalia.

Pada kasus Bank Lippo Melawai misalnya. Modus seperti ini baru diketahui

setelah 13 tahun berjalan dan perusahaan rugi Rp 2 miliar.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

54

5.6. Surat Berharga

5.6.1. Menggandeng Jabatan

Memasarkan barang ke konsumen yang tepat. Inilah yang jadi fokus dalam

modus operandi penerbitan surat utang fiktif, dengan menggandeng Kepala

Cabang sebuah bank. Keuntungan pertama, nasabah percaya. Kedua, pimpinan

bisa mengintip rekening tabungan calon korban.

Pihak pertama, dalam hal ini pemilik produk, mengeluarkan barangnya

berupa surat berharga. Pemimpin Cabang misalnya, bertugas menawarkan kepada

nasabah, seolah-olah yang ditawarkan merupakan produk bank tersebut. Dengan

iming-iming suku bunga tinggi, nasabah kaya dengan mudah tertarik.

5.7. Lain-Lain - Manipulasi Laporan Keuangan

Laporan keuangan dibuat dua. Yang pertama memasukkan aset yang sudah

diambil alih, dan kedua tidak memasukkannya. Jelas, hasilnya akan berbeda. Tak

perlu bantuan auditor, tulis saja “audited”.

Banyak manfaat dari laporan keuangan ganda ini. Bisa menghindar dari

pajak maupun pembayaran kewajiban untuk laporan tertulis merugi. Bisa juga

mempengaruhi calon kreditor, untuk laporan keuangan yang menyatakan adanya

laba sebagai indikator perusahaan sehat dan prospektif.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

55

BAB 6

KESIMPULAN DAN SARAN

6.1. Kesimpulan

Secara teoritis telah ditunjukan bahwa pembobolan dan penjarahan bank

didorong oleh motif untuk menguntungkan pribadi bankir dengan cara merugikan

bank dan masyarakat. Dalam kenyataannya praktek ini pernah dan selalu akan

terjadi di belahan dunia manapun, baik di negara maju maupun negara

berkembang. Praktik tersebut selalu terjadi ketika kesempatan untuk

melakukannya terbuka.

Secara empiris, tindak pidana korupsi perbankan melalui penipuan,

pembobolan dan penjarahan seringkali terjadi di Indonesia. Hampir setiap tahun

hal tersebut terjadi baik yang menimpa bank besar maupun bank kecil. Baik yang

dilakukan oleh pihak dalam bank maupun pihak luar bank. Baik yang dilakukan

oleh pemilik bank maupun oleh pegawai bank.

Tindak kejahatan yang dilakukanpun semakin beragam dan kompleks. Dari

mulai pembobolan kartu kredit, pemalsuan kartu ATM, pemindahbukuan secara

ilegal, transfer fiktif, surat tagihan bodong, NCD fiktif sampai kredit fiktif.

Kejahatan yang relatif kecil dan dilakukan oleh pegawai rendahan biasanya terjadi

karena kelemahan dalam sistem prosedur di dalam bank. Kejahatan besar yang

dilakukan manajemen puncak dan pemilik bank biasanya bukan karena

kelemahan prosedur internal, tetapi lebih diakibatkan kelemahan karakter bankir.

Terlepas dari siapapun yang melakukannya, praktek pembobolan dan

korupsi perbankan adalah sangat berbahaya karena dapat menggoyahkan

keamanan sistem keuangan dan kepercayaan publik terhadap perbankan nasional.

Karena itu penegakan hukum dan tindakan preventif menjadi sangat penting

dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan perbankan.

Berdasarkan uraian dalam bab-bab terdahulu dapat ditarik kesimpulan

sebagai berikut:

􀂾 Kejahatan perbankan pada umumnya dapat digolongkan sebagai

corporate corruption atau yaitu korupsi yang terjadi dalam sebuah

perusahaan. Tetapi dalam bahasa hukum formal, bisa saja

dikategorikan kedalam tindak pidana kejahatan biasa (pemalsuan,

penipuan dll) maupun tindak pidana korupsi.

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

56

􀂾 Dari sisi penerima kerugian, kejahatan perbankan dapat digolongkan

menjadi empat: (1) kejahatan yang merugikan negara atau penjamin

simpanan, (2) kejahatan yang murni merugikan nasabah, (3) kejahatan

yang murni merugikan bank, dan (4) kejahatan yang merugikan

nasabah dan bank.

􀂾 Dari sisi pelaku, kejahatan perbankan dapat digolongkan menjadi tiga

jenis yakni: (1) kejahatan yang dilakukan oleh pihak dalam bank, (2)

kejahatan yang dilakukan oleh pihak di dalam bank dan (3) kejahatan

yang dilakukan pihak dalm dan luar bank secara bersama-sama. Pada

umumnya tingkat kerugian yang diciptakan hanya oleh pelaku di luar

bank relatif kecil saja. Kerugian yang lebih besar justru tercipta jika

orang dalam bank terlibat.

􀂾 Pelaku kejahatan yang berasal dari dalam bank dapat diklasifikasikan

sebagai berikut:

o Manajemen puncak yang terdiri dari pemilik, direksi dan komisaris.

Kejahatan yang dibuat mereka biasanya berskala besar dan dapat

menyebabkan bank yang bersangkutan terkena likuidasi.

o Manajemen madya yang terdiri dari kepala cabang, bagian, divisi

dan wilayah. Kejahatan yang dibuat oleh mereka biasanya juga

berskala menengah sesuai dengan tingkat otorisasi yang mereka

miliki. Jarang ada kasus yang sampai menyebabkan sebuah bank

ditutup karenanya.

o Pegawai bank di level operasional setingkat front liner, account

officer, dan staf bagian. Dibanding dengan yang lainnya, kerugian

yang ditimbulkan relatif paling kecil.

􀂾 Tindak kejahatan bisa juga dikelompokan berdasarkan jenis fungsi

pelayanan bank yakni:

o Kejahatan yang terjadi dalam hal pengelolaan dana simpanan.

o Kejahatan dalam pengelolaan kredit

o Kejahatan dalam transaksi keuangan:

􀂃 Transaksi valuta asing

􀂃 Transaksi antar bank

􀂃 Transaksi L/C

􀂃 Transaksi surat berharga

􀂃 Pembobolan sistem elektronik

Modus Korupsi di Sektor Perbankan

57

􀂾 Penyebab terjadinya tindak kejahatan dapat dikategorikan sebagai

berikut:

o Kelemahan sistem dan prosedur operasional internal bank

o Kelemahan sistem pengawasan internal bank

o Masalah karakter pejabat dan nasabah bank

􀂾 Terungkapnya sebuah kejahatan perbankan pada umumnya terjadi

setelah para pihak yang dirugikan menyadari terdapat ketidakberesan

dan kejanggalan. Jarang sekali ada kasus dimana tindakan kejahatan

dapat diidentifikasi secara dini sebelum terjadi. Kasus pada umumnya

terungkap:

o Setelah ada laporan dari nasabah yang merasa dirugikan

o Audit internal menunjukan adanya transaksi yang tidak biasa dan

mencurigakan

o Adanya petunjuk dari pengawas bank (BI)

o Bank mengalami kesulitan likuiditas

o Laporan dari bank lain

6.2. Saran

Mengingat tindak kejahatan perbankan merupakan kejahatan kerah putih

yang dapat menimbulkan kerugian dalam skala besar, maka masalah ini perlu

dipecahkan secara serius oleh pihak-pihak terkait. Adapun hal spesifik yang bisa

dilakukan oleh KPK dan lembaga penegakan hukum lainnya adalah:

􀂾 Melakukan klasifikasi atas tindakan kejahatan perbankan yang dapat atau

tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi

􀂾 Identifikasi lebih lanjut mengenai sumber-sumber penyebab terjadinya

tindak pidana korupsi di perbankan

􀂾 Identifikasi titik-titik kritis dalam penanganan kasus-kasus korupsi

perbankan yang berskala besar sehingga penanganan hukumnya bisa lebih

cepat dan efektif (sampai saat ini belum ada studi yang secara khusus

membahas hal ini)

􀂾 Peningkatan koordinasi antara perbankan dengan lembaga penegakan

hukum dalam hal pencegahan dan penanganan kejahatan perbankan

Tidak ada komentar: