Pajak Parkir Perda No.6 Tahun 2002 Provinsi DKI Jakarta - Peraturan Pajak/Perpajakan Pemerintah Daerah/Pemda - Ilmu Pajak Fiskal
Peraturan Daerah / Perda No. 6 Tahun 2002 Tentang Pajak Parkir
Wilayah Provinsi DKI
Objek Pajak Parkir :
Penyelenggaraan tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai suatu usaha termasuk tempat penitipan kendaraan dan garasi kendaraan bermotor yang meminta atau memungut bayaran dari para pengguna layanan jasa tersebut.
Pengecualian Objek Pajak Parkir :
- Showroom atau tempat yang menjual mobil atau motor
- Tempat parkir pemerintah pusat dan pemerintah daerah
- Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, perwakilan internasional dengan asas timbal balik.
- Penitipan atau garasi maksimal 10 mobil atau 20 motor.
- Tempat lain yang ditetapkan gubernur (tempat ibadah, dll)
Subjek Pajak Parkir :
Orang atau badan yang membayar parkir.
Wajib Pajak Parkir (WP) :
Orang atau badan penyelenggara jasa perparkiran.
Dasar Pengenaan Pajak Parkir (DPP) :
Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk parkir.
Tarif Pajak Parkir :
- Tarif pajak parkir adalah 20 persen
- Rumus = tarif 20% X DPP pajar parkir
Masa Pajak Parkir :
1 (satu) tahun takwim atau 12 bulan berturut-turut.
Saat Terutang Pajak Parkir :
Saat parkir diselenggarakan.
Sistem Pajak Parkir :
Dibayar sendiri oleh wajib pajak atau pengelola tempat parkir (self assessment) mulai dari menghitung, membayar samapi dengan melaporkan dengan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah).
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pajak Parkir :
SK Gubernur No. 1624 Tahun 2003
---
Keterangan :
- Artikel ini adalah hanya versi ringkasan dan dapat berubah sewaktu-waktu
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor BBKB Perda No.7 Tahun 2002 Provinsi DKI Jakarta - Peraturan Pajak Pemerintah Daerah / Pemda
Peraturan Daerah / Perda No. 7 Tahun 2002 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Atau Disingkat Pajak BBKB / BB-KB
Wilayah Provinsi DKI
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
Bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) yang digunakan oleh kendaraan bermotor baik di darat maupun di atas air (Bensin, Solar dan BBG).
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
Konsumen yang membayar BBKB
Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB (WP) :
Pribadi atau badan yang memakai bahan bakar kendaraan bermotor
Pemungut :
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor / BBKB (Contohnya seperti Pertamina)
Dasar Pengenaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB (DPP) :
Nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
- Tarif = 5 persen
- Rumus = tarif 5% X nilai jual BBKB
Masa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
1 bulan taqwim (1 bulan kalender penuh)
Saat Terutang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
Saat pembayaran BBKB kepada penyedia BBKB
Sistem Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
Joint collection kerjasama dengan pertamina
---
Keterangan :
- Artikel ini adalah hanya versi ringkasan dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar