Sabtu, 16 Februari 2008

EMPAT MADZHAB

Madzhab dalam islam adalah salah satu pedoman dan panutan kita dalam beribadah. Karena dalam beribadah harus ada panutan yang jelas. Panutan yang benar tentunya adalah Rosulallah SAW. Namun kita tidak mungkin langsung berhujjah pada Rosul karena jarak yang ssekian lama. maka di perlukan satu pedoman yang ahli dalam hadist, quran dan beberapa hal yang lain. Dari sinilah di perlukan madzhab.

Dalam islam ada banyak sekali madzhab yang ada. Namun dari sekian banyak madzhab ada 4 madzhab yang termashur :

1. Madzhab Hanafiah

Nama aslinya adalah Nu'man bin Tsabit bin zuthi. Beliau lahir pada tahun 80.H di kufah. Abu hanifah adalah seorang pedagang sukses. Beliau berdagang sambil berdialog dan diskusi masalah islam dengan teman-teman nya. Dari sinilah fatwa-fatwanya di anut oleh orang banyak dan merupakan madzhab termasyhur di kawasa timur tengah. Kemudian beliau wafat pada usia 70 tahun di kufah dan di makmkan pula di kufah

Pendiri mazhab Hanafi adalah Abu Hanifah. Nama asli beliau adalah An Nu’man bin Tsabit bin Nu'man Zuwatho (80-150). Beliau lahir di Kufah, Iraq, pada tahun 80 hijriyah, 70 tahun setelah wafatnya Rasulullah SAW.Atau bertepatan dengan tahun 699 masehi. Beliau berasal dari keturunan bangsa Persia dan mengalami dua masa khilafah, Daulah Umaiyah dan Daulah Abbasiyah.

Beliau termasuk pengikut tabi'in (tabi’utabiin), namun sebagian ahli sejarah menyebutkan bahwa beliau sebenarnyatermasuk tabi’in. Karena dipercaya beliau pernah bertemu dengan Anas bin Malik, seorang yang berkedudukan sebagai sahabat Nabi SAW yang meriwayatkan hadis terkenal, ”Mencari ilmu itu wajib bagi setiap Muslim

Beliau adalah ahli fiqih dari penduduk Irak. Di samping sebagai ulama fiqih, Abu Hanifah berprofesi sebagai pedagang kain di Kufah.

Tentang kredibelitasnya sebagai ahli fiqh, Al-Imam As-Syafi’i mengatakan, ”Dalam fiqh, manusia bergantung kepada Abu Hanifah, ”.

Guru Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah menimba ilmu hadis dan fiqh dari banyak ulama terkenal. Untuk ilmu fiqih, selama 18 tahun beliau berguru kepada Hammad bin Abu Sulaiman, murid Ibrahim An Nakha’i.

Selain dari itu Abu Hanifah juga berguru dengan imam Zaid bin Ali Zainal Abidin dan Ja’far al-Sadiq.

Filosofi Dasar Fiqih Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah dikenal sebagai terdepan dalam “ahlu ra’yi”, ulama yang cukup menonjol dalampenggunaan nalar dan logika. Boleh dibilang beliau memang lebih banyak menggunakan pendekatan qiyas.

Sebagian analis menyebutkan latar belakang mengapa beliau melakukan itu. Di antara analisa itu, sebagaimana diketahui bahwa di masa itu Irak merupakan sumber hadits palsu. Sementara perkembangan metodologi kritik hadits belum lagi dimulai.

Al-Bukhari dengan metodologi kritik hadits yang banyak dipuji pun belum lahir. Karena angka tahun kehidupan Al-Bukhari adalah 194-256 hijriyah. Padahal Imam Abu Hanifah lahir tahun 80 hijriyah, artinya hanya terpaut 70 tahun sepeninggal Rasulullah SAW.

Sehingga beliau sangat sedikit memiliki koleksi hadits yang shahih. Bukan karena tidak percaya atau tidak mau menggunakan hadits, tetapi justru karena beliau termasuk orang yang paling mutasyaddid dalam menyeleksi hadits. Tidak sembarangan hadits bisa beliau terima sebagai dalil. Dan semua ini memang ada pengaruh dari bermunculannya hadits palsu di masanya, terutama di Iraq.

Dan karena hadits shahih yang beliau loloskan dalamseleksi sangat sedikit, maka secara alami beliau menemukan metode pengembangan dari nash yang sudah ada untuk bisa diterapkan di berbagai persoalan. Yaitu dengan mengambil 'illat, atau titik persamaan antara masalah yang ada nashnya dengan masalah yang tidak ada nashnya. Inilah yang disebut dengan qiyas.

Contoh Qiyas

Sebagai contoh dari pentingnya qiyas di kemudian hari adalah dalam masalah zakat fithr. Kita tahu bahwa semua hadits dari Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa membayar zakat fithr itu hanya dengan kurma atau gandum. Tidak ada diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah membayar zakat fithr dengan beras.

Lewat qiyas seperti yang dilakukan oleh Abu Hanifah, maka dicari 'illat dari zakat ini, bukan realitasnya. Kesimpulannya, yang perlu dikeluarkan dari zakat fithr ini adalahquuth baladih, yaitu makanan pokok yang dimakan oleh suatu bangsa. Sehingga di mana pun di dunia ini, orang boleh membayar zakat fitrh dengan makanan pokok yang berlaku di masyarakat masing-masing.

Walaupun tidak ada satu pun hadits dan teladan dari Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa beliau berzakat dengan beras. Kalau seandainya kita tidak mau menggunakan qiyas, maka bangsa Indonesia tidak sah ketika membayar zakat dengan beras.

Keunggulan Qiyas

Dari contoh di atas, kita mendapatkan betapa luasnya cakupan masalah yang bisa diselesaikan dengan qiyas. Kalau ayat Quran dan hadits nabi punya keterbatasan masalah, di mana kita tahu bahwa tidak mungkin semua masalah dan perkembangannya bisa dijawab secara langsung dengan ayat ata hadits, maka dengan menggunakan metode mengqiyaskan ayat Qurandan mengqiyaskan hadits nabawi, sebegitu banyak masalah lain bisa diselesaikan.

Bahkan diriwayatkan bahwa Abu Hanifah menjawab 60.000 masalah denganmenggunakan qiyas ayat Quran dan qiyas hadits nabi.

Abu Hanifah Sebagai Mujtahid

Abu Hanifah pernah berkata tentang dasar madzhabnya, "Aku mengambil dari kitabullah bila aku dapati ada. Bila tidak ada maka aku mengambil dari sunnah Rasulillah SAW. Bila tidak aku dapati, aku ambil perkataan shahabat yang aku kehendaki dan aku tinggalkan yang tidak aku kehendaki. Aku tidak keluar dari perkataan sebagain mereka kepada perkataan sebagian yang lain."

Namun bila masalah sudah sampai kepada pendapat Ibrahim (An-Nakha'i), As-Sya'bi, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Saad bin Musayyab, maka aku pun akan berijtihad sebagaimana mereka berijtihad."

Itulah sekilas tentang fiqih Hanafi dan sosok Abu Hanifah, tentu saja penjelasan ini sangat singkat untuk bisa menggambarkan keistimewaan mazhab ini.

Penyebaran Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi tersebar sangat luas di dunia Islam. penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan seperti Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa. Mazhab ini juga tersebar di Mesir terutama di bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi). Mazhab ini juga sampai keKaukasia, yaitu Chechnya dan Dagestan.

Salah satu faktor tersebarnya mazhab ini adalah karena para khalifah Utsmaniyah di Istanbul sebagai pusat kepemimpinan tertinggi umat Islam sedunia bermazhab Hanafi.

Bukan hanya itu, bahkan mazhab ini mengalami proses qanunisasi, sehingga format Undang-undang khilafah itu didasarkan pada mazhab Hanafi. Qanun itu kemudian diterapkan di seluruh negeri Islam. Sehingga meski grassroot masyarakat suatu negeri bermazhab lain sepertiSyafi'i misalnya, namun dalam hukum tata negara, mazhab negara itu adalah Hanafi. Setidaknya banyak mengadaptasi mazhab hanafi.

Contoh Mazhab Hanafi yang Berbeda Dari Mazhab Lainnya

  • Dalam pendapatAl-Hanafiyah, yang najis dari anjing hanyalah air liur, mulut dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu.
  • Mereka juga mengatakan bahwa yang termasuk najis yang dimaafkan adalah beberapa tetes air kencing kucing atau tikus yang jatuh ke dalam makanan atau pakaian karena darurat. Juga akibat percikan najis yang tak terlihat oleh mata telanjang.
  • Beristinja` dengan menggunakan airmenurut mazhab Hanafi hukumnya bukan wajib tetapi sunnah. Yang penting najis bekas buang air itu sudah bisa dihilangkan meskipun dengan batu atau dengan beristijmar.
  • Dalam masalah rukun wudhu', mazhab Hanafi tidak mencantumkan niat, tartib, muwalat dan tadlik ke dalam rukun.
  • Hukum menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti pisik dengan wanita adalah termasuk hal yang tidak membatalkan wudhu.
  • Dalam shalat jamaah yang bersifat jahr, para makmum tidak mengucapkan lafadz "amien" setelah imam selesai membaca surat Al-Fatihah.
  • Dalam penetapan batas aurat wanita, mazhab hanafi menambahkan pengecualiannya. Bukan hanya wajah dan kedua tapak tangan, namun mazhab ini menampakan kedua kaki hingga batas mata kaki sebagai bukan aurat bagi wanita.
  • Dalam masalah waqaf, mazhab ini mengatakan bahwa harta waqaf itu bersifat sementara dan boleh diambil lagi.

Dan masih banyak lagi contoh pendapat mazhab Hanafi yang mungkin agak aneh dalam pandangan kita, terutama muslimin Indonesia. Hal itu karena pada dasarnya mazhab fiqih yang berkembang di negeri kita, suka tidak suka, diakui atau tidak diakui, adalah mazhab Syafi'i.

2. Madzhab Malikiyah

Nama aslinya adalah Abdilah malik bin anas bin malik bin abi amir bin muharist. Beliau lahir di madinah al munawarah pada tahun 93.H. beliau berada dalam kandungan ibunya selama 3 th. Beliau belajar tentang agama dari kakeknya yang merupakan murid dari para sahabat rosul SAW. Beliau wafat pada tahun 173.H dan di makamkan di madinah. Adapun madzhab ini berkenbang di afrika.

Imam Malik

Pendiri Madzhab Maliki adalah Imam Malik bin Anas al-Asbahi, tokoh dari generasi ketiga fuqaha dari kalangan Tabi’in di kota suci Madinah. Beliau lahir antara tahun 90-97 hijriyah. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa Imam Malik wafat pada tahun 179 hijriyah. Beliau melewatkan sebagian besar masa hidupnya di kota Madinah. Sikapnya yang antipati terhadap kekuasaan dinasti bani Abbas membuatnya disukai oleh kelompok Umawi yang bermarkas di Andalusia.

Pendidikan Imam Malik

Pada masa hidupnya, kota Madinah diramaikan oleh para pendatang dari berbagai pelosok negeri Islam ke kota suci itu untuk menimba ilmu dari Imam Jafar Shadiq as. Banyak pula yang datang hanya sekedar ingin menanyakan satu atau dua permasalahan. Malik bin Anas termasuk diantara mereka yang haus ilmu dan berguru kepada Imam Shadiq as. Dari Imam inilah, Malik bin Anas mengambil banyak riwayat hadits. Karena itu dapat dikatakan bahwa salah satu guru Imam Malik bin Anas adalah Imam Ja’far Shadiq as.

Selain itu, Imam Malik juga belajar pada sejumlah tokoh seperti Amir bin Abdillah bin Zubair bin Awwam, Zaid bin Aslam, Said Maqbari, Abu Hazim, Shafwan bin Sulaim, dan beberapa orang lainnya. Tak hanya berguru, dalam rangka menimba ilmu, beliau berhubungan dekat dengan sejumlah banyak tokoh di zaman itu, seperti Rabiah bin Faroukh, Ibnu Shihab az-Zuhri, Nafi’ maula Abdillah bin Umar, Ibnu Hormuz, Imam Jafar Shadiq as, Abu Zanad, Wahb bin Hormuz, dan Rabiah al-Ra’i.

Karya Peninggalan

Imam Malik wafat dengan meninggalkan beberapa karya diantaranya dan yang paling terkenal adalah kitab Muwaththa’ yang ditulis atas permintaan Khalifah Manshur. Kitab beliau lainnya adalah Risalah ila Al-Rasyid.

Landasan Fatwa Imam Malik

Fatwa-fatwa dalam madzhab Maliki berlandaskan kepada al-Qur’an, Sunnah, fatwa sahabat Nabi, Ijma’, Qiyas, Istihsan, Mashalih Mursalah, Istishab, dan perbuatan pendudukan Madinah.

Pandangan Imam Malik

Beliau meyakini bahwa dhahir al-Qur’an lebih diutamakan dibanding Sunnah atau hadis. Menurut beliau, menyalahkan sahabat adalah perbuatan tak terpuji dan haram. Imam Malik berpendapat bahwa sistem penunjukkan pengganti oleh khalifah dapat dibenarkan. Mengenai al-Qur’an Imam Malik meyakini bahwa kitab suci ini qadim, artinya tanpa permulaan zaman baginya. Dalam hal qada dan qadar, beliau termasuk orang yang meyakini jabriyah. Para pengikut madzhab Maliki dalam masalah aqidah mengikuti pendapat Imam Asy’ari.

Dimanakah Pengikut Madzhab Maliki Saat ini?

Madzhab Maliki dianut oleh sebagian besar warga muslim di utara benua Afrika, Aljazair, Tunis, sebagian kawasan pegunungan Mesir, Sudan, Kuwait, Qatar dan Bahrain. Di Palestina dan Arab Saudi khususnya di wilayah Ahsa’, terdapat penganut madzhab Maliki meski jumlah mereka terbatas.

3. Madzhab Syafiah / Syafi'i

Nama aslinya adalah abu abdilaah muhamad bin idris assyafi'i. Beliau lahir di giza (palestina) pada taun 150 H. Kemudian beliau belajar di makkah almukaromah dan madinah al munawarah sejak usia 2 th. Beliau merupakan ahli bahasa arab dan karena keahlian inilah beliau menguasai alquran dan hadist. Beliau banyak belajar tentang fikih kepada imam malik kemudian beliau pergi ke irak untuk ziarah saudarnya yang di makamkan di irak. Di sinilah beliau mulai mengeluarkan fatwa-fatwanya yang kemudian di sebut kalam qodim.

Kemudian belliau hijrah ke mesir dan kemudian ada perbedaan fatwa antara di mesir dan di irak. Kemudian yang di mesir di sebut kalam jadid dan inilah yang sampai saat ini banyak di pakai oleh umat islam di indonesia. Belaiu wadat pada tahun 204 Hijriah di mesir dan di makamkan di mesir. Madzhab ini berkembang di kawasan asia.

Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Syafi'i, yang hidup di zaman pertentangan antara aliran Ahlul Hadits (cenderung berpegang pada teks hadist) dan Ahlur Ra'yi (cenderung berpegang pada akal pikiran atau ijtihad). Imam Syafi'i belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadits, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra'yi yang juga murid Imam Abu Hanifah.

Imam Syafi'i kemudian merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. Imam Syafi'i menolak Istihsan dari Imam Abu Hanifah maupun Mashalih Mursalah dari Imam Malik. Namun demikian Mazhab Syafi'i menerima penggunaan qiyas secara lebih luas ketimbang Imam Malik. Meskipun berbeda dari kedua aliran utama tersebut, keunggulan Imam Syafi'i sebagai ulama fiqh, ushul fiqh, dan hadits di zamannya membuat mazhabnya memperoleh banyak pengikut; dan kealimannya diakui oleh berbagai ulama yang hidup sezaman dengannya.

Dasar-dasar

Dasar-dasar Mazhab Syafi'i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqh Ar-Risalah dan kitab fiqh al-Umm. Di dalam buku-buku tersebut Imam Syafi'i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far'iyyah (yang bersifat cabang). Dasar-dasar mazhab yang pokok, ialah berpegang pada:

  1. Al-Quran, tafsir secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti lahiriahnya. Imam Syafi'i pertama sekali selalu mencari alasannya dari Al-Qur'an dalam menetapkan hukum Islam.
  2. Sunnah dari Rasulullah SAW kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran. Imam Syafi'i sangat kuat pembelaannya terhadap sunnah sehingga dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunnah Nabi).
  3. Ijma' para Sahabat Nabi, yang tak diketahui ada perselisihan tentang itu. Ijma' yang diterima Imam Syafi'i sebagai landasan hukum adalah ijma' para sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum; karena menurutnya hal seperti ini tidak mungkin terjadi.
  4. Qiyas yang dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma' tidak juga ditemukan hukumnya. Akan tetapi Imam Syafi'i menolak dasar istihsan dan istislah sebagai salah satu cara menetapkan hukum Islam.

Qaul Qadim dan Qaul Jadid

Imam Syafi'i pada awalnya pernah tinggal menetap di Baghdad. Selama ia tinggal di sana, ia mengeluarkan ijtihad-ijtihadnya, yang biasa disebut dengan istilah Qaul Qadim (pendapat yang lama).

Ketika kemudian Imam Syafi'i pindah ke Mesir kerena munculnya aliran Mu’tazilah yang telah berhasil mempengaruhi kekhalifahan, ia melihat kenyataan dan masalah yang berbeda dengan yang sebelumnya ditemui di Baghdad. Ia kemudian mengeluarkan ijtihad-ijtihad baru yang berbeda, atau yang biasa disebut dengan istilah Qaul Jadid (pendapat yang baru).

Imam Syafi'i berpendapat bahwa qaul jadid tidak berarti menghapus qaul qadim. Jika terdapat kondisi yang cocok baik dengan qaul qadim ataupun dengan qaul jadid, maka dapat digunakan salah satunya. Dengan demikian, kedua qaul tersebut sampai sekarang masih tetap dianggap berlaku oleh para pemegang Mazhab Syafi'i.

Penyebaran

Penyebar-luasan pemikiran Mazhab Syafi'i berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, yang banyak dipengaruhi oleh kekuasaan kekhalifahan. Pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi'i terutama disebar-luaskan dan dikembangkan oleh para muridnya. Murid-murid utama Imam Syafi'i di Mesir, yang menyebar-luaskan dan mengembangkan Mazhab Syafi'i pada awalnya adalah:

  • Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846)
  • Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878)
  • Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884)

Imam Ahmad bin Hanbal yang terkenal sebagai ulama hadits terkemuka dan pendiri fiqh Mazhab Hambali, juga pernah belajar Imam Syafi'i. Selain itu, masih banyak ulama-ulama yang terkemudian yang mengikuti dan turut menyebarkan Mazhab Syafi'i, antara lain:

Peninggalan

Imam Syafi'i terkenal sebagai perumus pertama metodologi hukum Islam. Ushul fiqh (atau metodologi hukum Islam) tidak dikenal pada masa Nabi dan sahabat, melainkan ilmu ini baru lahir setelah Imam Syafi'i menulis Ar-Risalah. Mazhab Syafi'i umumnya dianggap sebagai mazhab yang paling konservatif diantara mazhab-mazhab fiqh Sunni lainnya, dimana berbagai ilmu keislaman telah berkembang berkat dorongan metodologi hukum Islam dari para pendukung mazhab ini.

Karena metodologinya yang sistematis dan tingginya tingkat ketelitian yang dituntut oleh Mazhab Syafi'i, terdapat banyak sekali ulama dan penguasa di dunia Islam yang menjadi pendukung setia mazhab ini. Di antara mereka bahkan ada pula yang menjadi pakar terhadap keseluruhan mazhab-mazhab Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah di bidang mereka masing-masing. Saat ini, Mazhab Syafi'i diperkirakan diikuti oleh 28% umat Islam sedunia, dan merupakan mazhab terbesar kedua dalam hal jumlah pengikut setelah Mazhab Hanafi.

4. Madzhab Hanbali / Hambali

Nama aslinya hilal bin asad in idris. Lahir di baghdad pada tahun 164.H. Beliau sebagaimana imam yang lain belajar agama di berbagai penjuru makkah, madinah, kufah, dll. Beliau merupakan salah satu sahabat imam syafi'i. Oleh karena itu apabila kita membaca fatwa-fatwa beliau, di sana banyak kesaamaan dengan fatwa imam syafi'i. Kemudian beliau wafat pada tahun 241 H da di makamkan di baghdad.

Pengasas mazhab Hanbali ialah Ahmad bin Mohamad bin Hanbal. Beliau lahir di bandar Baghdad pada tahun 164 hijrah.

Ibnu Hanbal dari keluarga miskin. Sewaktu bapanya meninggal dunia, keluarganya tidak ditinggalkan harta yang banyak kecuali sebuah rumah kecil yang didiaminya. Untuk menampung kehidupan, beliau terpaksa bekerja di kedai jahit.

Ibnu Hanbal menuntut ilmu sepanjang hayatnya. Beliau mempelajari hadis hingga menjadi seorang imam.

Seseorang pernah berkata kepadanya: “Sampai bilakah engkau hendak menuntut ilmu? Padahal engkau sudah mencapai darjat paling tinggi dan engkau telah menjadi imam bagi seluruh umat Islam?”

Imam Ibnu Hanbal menjawab: “Aku menuntut ilmu dari hujung dunia hingga ke pintu kubur.”

Memang benar beliau tidak pernah jemu menuntut ilmu sepanjang hayatnya.

Imam Syafie adalah salah seorang guru beliau. Ibnu Hanbal bertemu Imam Syafie di Hijaz, sewaktu beliau menunaikan haji. Pada waktu itu, Imam Syafie mengajar di Masjidil Haram.

Ibnu Hanbal mempelajari ilmu daripadanya. Mereka kemudian bertemu kali kedua di Baghdad. Imam Syafie menasihatinya supaya mengikutnya ke Mesir. Imam Ibnu Hanbal bercadang mengikutinya tetapi niatnya tidak kesampaian.

Tidak ada komentar: